Penerapan kawasan rendah emisi, perubahan sistem parkir, dan implementasi jalan berbayar elektronik dinilai bisa jadi solusi jangka panjang bagi kemacetan Jakarta.
25 Apr 2025 07:00 WIB · Metro
Kemacetan lalu lintas di Jakarta masih menjadi masalah besar yang mengganggu mobilitas warga. Namun, di tengah kebutuhan untuk membatasi penggunaan kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jakarta justru menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Kebijakan ini dikhawatirkan mendorong peningkatan jumlah kendaraan dan memperparah kemacetan serta polusi udara di Jakarta.
Badan Pusat Statistik mencatat, hingga akhir 2024, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta mencapai 12.057.335 unit, naik 360.561 unit dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Lonjakan jumlah ini dinilai berbanding terbalik dengan tingkat penggunaan transportasi umum yang masih rendah, yakni hanya sekitar 10 persen. Padahal, target penggunaan transportasi publik mencapai 55 persen pada 2045.
Menanggapi kondisi ini, Direktur Asia Tenggara Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Gonggomtua Sitanggang menyarankan penerapan kebijakan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (MKLL) sebagai solusi jangka menengah dan panjang. Menurut dia, MKLL dapat mengatasi kemacetan serta polusi udara secara lebih sistematis.
”Kebijakan MKLL adalah strategi jangka menengah hingga panjang yang dapat mengatasi kemacetan dan polusi udara yang disebabkan oleh sektor transportasi. Kebijakan ini memerlukan perencanaan yang matang dan penerapan secara bertahap,” ujar Gonggomtua dalam diskusi ”Jakarta Urban Mobility Festival 2025” di Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
MKLL mencakup sejumlah kebijakan, antara lain penerapan kawasan rendah emisi (KRE), manajemen parkir, dan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/92d42bfb21b48fdb507284a7efd84a05-WhatsApp_Image_2025_04_24_at_17.48.46.jpeg)
ITDP mendorong penerapan KRE dimulai dari pusat kota, yang memiliki konsentrasi emisi kendaraan paling tinggi. Dalam skema ini, kendaraan dengan emisi tinggi akan dibatasi aksesnya, dan hanya kendaraan yang memenuhi standar Euro 4 untuk roda empat serta Euro 3 untuk roda dua yang diperbolehkan masuk.
Penerapan KRE secara bertahap antara tahun 2026 hingga 2030 diperkirakan dapat menurunkan emisi partikulat PM 2,5 sebanyak 37,6 ton dan emisi nitrogen oksida (NOx) sebesar 1.716 ton. Selain dampak lingkungan, KRE diproyeksikan memberi manfaat ekonomi hingga Rp 37,9 miliar melalui penurunan angka kematian akibat penyakit pernapasan.
Selain KRE, Gonggomtua menekankan pentingnya reformasi sistem parkir. Sistem parkir yang lebih terstruktur dan berbasis zonasi akan membantu menekan penggunaan kendaraan pribadi. Kebijakan ini sebaiknya diterapkan di wilayah yang telah dilayani angkutan umum, khususnya kawasan berorientasi transit (KBT).
Menurut perhitungan ITDP, reformasi parkir dapat mengurangi emisi PM 2,5 hingga 18 ton dan NOx sebesar 150 ton. Ruang parkir yang dikelola dengan efisien juga bisa dialihfungsikan menjadi hunian vertikal, seperti apartemen tipe studio, yang diperkirakan bisa menyediakan hingga 56.000 unit tambahan di Jakarta.
Salah satu komponen utama MKLL adalah ERP, yakni sistem jalan berbayar yang dikenakan pada kendaraan yang melintasi area tertentu. Sistem ini ditujukan untuk mengurangi volume kendaraan pribadi, mendorong peralihan ke transportasi umum, serta mengurangi polusi.
Gonggomtua menyatakan, penerapan ERP memiliki potensi pendapatan tambahan hingga Rp 250 miliar per tahun. Pendapatan ini dapat digunakan untuk peningkatan layanan transportasi umum dan pembangunan infrastruktur bagi pejalan kaki serta pesepeda.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/324385e1882a65e6f8c167489fae8c7c-WhatsApp_Image_2025_04_24_at_17.48.29.jpeg)
Dampak kesehatan dari ERP juga signifikan. Menurut perhitungan ITDP, kebijakan ini berpotensi menghemat biaya kesehatan hingga Rp 363 miliar per tahun akibat penurunan polusi udara. Selain itu, pengurangan kemacetan dapat menekan tingkat kecelakaan dan menghemat biaya hingga Rp 762 miliar per tahun.
ERP juga diperkirakan akan mempersingkat waktu tempuh kendaraan di pusat kota hingga 10–30 persen dan meningkatkan penggunaan transportasi publik hingga 20 persen.
Beberapa kota dunia telah menerapkan strategi serupa. Salah satunya Stockholm, Swedia, yang menerapkan pajak kemacetan sejak 2007. Meski awalnya menuai protes, kota itu meningkatkan layanan bus sebagai kompensasi. Hasilnya, jumlah penumpang bus ke pusat kota naik 10-15 persen dan lalu lintas turun 20 persen.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah provinsi menargetkan penerapan ERP sebagai sumber pendanaan untuk menyubsidi transportasi umum. Subsidi ini tak hanya untuk warga Jakarta, tetapi juga mencakup warga dari daerah penyangga yang menggunakan transportasi publik ke Jakarta.
”Tujuan utama ERP adalah mengurangi kemacetan dengan mendorong masyarakat agar tidak membawa kendaraan pribadi ke pusat kota,” kata Pramono.
Ia menambahkan, Pemprov Jakarta berkomitmen menjadikan pengembangan mobilitas dan infrastruktur transportasi sebagai bagian penting dari pembangunan kota. Fokus kebijakan diarahkan pada sektor bisnis, lingkungan berkelanjutan, dan mobilitas yang terintegrasi.
”Kami meyakini bahwa penyediaan sistem layanan transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan akan menjadi faktor kunci dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/09/d831c73ff1196f1c102154ea2cb8a01f-20250409ron09.jpg)
Terkait penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pramono menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat dan memberikan insentif ekonomi di tengah kondisi yang menantang.
Tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi kini turun dari 10 persen menjadi 5 persen dan untuk kendaraan umum menjadi 2 persen. ”Ini adalah upaya kami memberikan kemudahan kepada masyarakat Jakarta,” ujarnya.
Penurunan tarif ini, menurut Pramono, juga diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak. Perubahan ini dimungkinkan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif PBBKB.
Pemprov Jakarta berencana menerbitkan peraturan gubernur terkait kebijakan baru ini dan segera melakukan sosialisasi kepada publik.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai kebijakan penurunan tarif pajak bahan bakar ini berpotensi kontraproduktif karena bisa mendorong peningkatan penggunaan kendaraan pribadi dan memperparah kemacetan serta polusi udara.
Pramono menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan tersebut dan melakukan evaluasi berkala. ”Jika diperlukan, kami akan melakukan penyesuaian agar kebijakan ini tetap memberikan manfaat optimal tanpa menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Sementara itu, warga Jakarta berharap agar pemerintah lebih fokus memperbaiki layanan transportasi umum. Rina (27), seorang pekerja kantoran yang setiap hari menggunakan Transjakarta, mengungkapkan harapannya agar transportasi publik menjadi lebih nyaman dan efisien.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/23/16514255042066d4dde552feaeb9325e-FAK_5712.jpg)
”Kalau transportasi umum lebih cepat dan terjangkau, pasti lebih banyak orang yang meninggalkan kendaraan pribadi,” ujarnya.
Rina juga mendukung penerapan ERP. ”Kalau dikenai biaya masuk, orang akan berpikir dua kali untuk membawa mobil. Saya setuju kebijakan seperti itu, supaya kemacetan berkurang,” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan parkir juga perlu diperbaiki. Menurut Rina, parkir liar dan parkir di bahu jalan menjadi salah satu penyebab utama kemacetan yang belum terselesaikan.
Penulis:
Atiek Ishlahiyah Al HamasyEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan