Penunggak Pajak Kendaraan Jakarta Didominasi Pemilik Dua hingga Tiga Mobil

Banyak penunggak pajak kendaraan di Jakarta memiliki dua hingga tiga mobil. Pemprov DKI Jakarta memilih fokus mengejar tunggakan pajak tanpa memberikan pemutihan.

28 Apr 2025 16:21 WIB · Metro

Oleh Atiek Ishlahiyah Al Hamasy

JAKARTA, KOMPAS — Tak sedikit penunggak pajak kendaraan di Jakarta yang memiliki dua hingga tiga mobil. Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor, tetapi fokus mengejar pembayaran tunggakan pajak tersebut.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, meskipun banyak warga Jakarta yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atas mobil pertama mereka, ketidakpatuhan justru ditemukan pada kendaraan kedua dan seterusnya. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam pemenuhan kewajiban pajak bagi sebagian pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil.

”Pemilik mobil di Jakarta umumnya patuh dalam membayar pajak kendaraan pertama, tetapi tingkat ketidakpatuhan terhadap pembayaran PKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya masih tinggi,” kata Pramono, Senin (28/4/2025).

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak, Pemprov DKI Jakarta akan mengejar para penunggak pajak kendaraan. Masyarakat yang memiliki kendaraan, tetapi enggan membayar pajak mesti bersiap untuk menghadapi konsekuensinya.

”Pemprov DKI Jakarta akan mengejar para penunggak pajak. Sebab, mereka sudah menikmati fasilitas, tetapi menghindar dari kewajibannya membayar pajak,” ujarnya.

Langkah Pemprov DKI Jakarta ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan adil. Sebab, banyak warga yang sudah membayar pajak kendaraan dengan benar dan tidak ingin dirugikan dengan adanya kebijakan pemutihan yang dapat menurunkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan.

Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan pemutihan pajak kendaraan justru tidak memberikan dampak jangka panjang yang positif. Dengan menegakkan kewajiban pajak kendaraan, Jakarta dapat meningkatkan pendapatan daerah secara stabil.

Bus Transjakarta melintas di Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Hari Transportasi Publik Nasional diperingati setiap tanggal 24 April. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut perayaan ini dengan menggratiskan tarif transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Walau demikian, pengguna harus memiliki saldo minimum untuk bisa merasakan program tarif gratis ini. Program ini menjadi upaya pemerintah untuk mengajak masyarakat agar selalu menggunakan transportasi umum. Hal itu menjadi salah satu cara mengatasi kemacetan di Jakarta.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
24-04-2025

Pendapatan dari pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik yang lebih baik, seperti transportasi, fasilitas umum, dan sektor lain yang mendukung kesejahteraan warga.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat keadilan sosial dengan memastikan bahwa seluruh masyarakat berkontribusi sesuai dengan kapasitasnya.

Dengan demikian, diharapkan tercipta kesadaran kolektif yang mendorong setiap warga memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan. Hal itu akan mendukung pembangunan Jakarta sebagai kota yang lebih baik dan berkelanjutan.

Sebagai gantinya, Pramono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta lebih mengutamakan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama warga miskin. Mengingat kesenjangan sosial yang sangat besar antara warga kaya dan miskin di Jakarta, Pemprov DKI berupaya mengurangi ketimpangan itu melalui kebijakan yang lebih berpihak pada mereka yang membutuhkan.

Selain fokus melakukan pemutihan ijazah, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar serta apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.

Pengecekan secara daring

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memeriksa kewajiban pajaknya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan beberapa cara untuk mengecek secara daring. Hal ini sebagai upaya memudahkan warga dalam mengakses informasi terkait PKB tanpa harus mengunjungi kantor samsat secara langsung.

Salah satu cara yang paling mudah adalah melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini), yang dapat diunduh di gawai. Setelah aplikasi JAKI terpasang, pengguna cukup memilih menu ”Pajak” di halaman utama, kemudian memilih menu ”Pajak Kendaraan Bermotor”.

Selanjutnya, pengguna hanya perlu mengklik ”Informasi PKB” dan memasukkan nomor polisi kendaraan mereka. Setelah itu, cukup klik ”Cek Pajak” dan informasi terkait jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar akan langsung muncul di layar.

Antrean kendaraan yang didominasi truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/4/2025). Kemacetan panjang menuju Pelabuhan Tanjung Priok yang berlangsung sejak Kamis (17/4/2025) mulai terurai sekitar pukul 12.00 WIB. Meski lalu lintas berangsur normal, masih terjadi antrean truk kontainer di ruas jalan mendekati pelabuhan. Menurut Pelindo, situasi ini terjadi karena adanya peningkatan arus barang peti kemas yang akan melakukan kegiatan penerimaan dan pengiriman peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 18-04-2025

Selain melalui aplikasi JAKI, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan pajak kendaraan secara daring melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta.

Caranya, pemilik kendaraan hanya perlu mengunjungi situs resmi di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Di halaman utama, pengguna akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan, diikuti dengan input huruf kendaraan, dan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar.

Setelah itu, pengguna harus mencentang kode captcha untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh manusia, bukan bot. Kemudian, klik tombol ”Cari” untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar.

Jika muncul keterangan ”denda” di hasil pengecekan, itu berarti pemilik kendaraan harus membayar denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Dengan adanya fasilitas ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak mereka serta mempermudah proses administrasi PKB di Ibu Kota.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif baru untuk PKB sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyederhanakan sistem tarif pajak progresif untuk kendaraan pribadi.

Menurut peraturan ini, tarif pajak progresif kendaraan pribadi kini disederhanakan menjadi lima tingkatan dengan kenaikan tarif pada kendaraan kedua dan seterusnya.

Untuk kendaraan bermotor pertama, tarif yang dikenakan adalah 2 persen. Untuk kendaraan kedua, tarif pajak meningkat menjadi 3 persen dan untuk kendaraan ketiga 4 persen.

Sementara kendaraan keempat dikenakan tarif pajak 5 persen, kendaraan kelima dan seterusnya tarif pajaknya 6 persen. Kebijakan tarif progresif ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak, khususnya bagi pemilik lebih dari satu kendaraan dan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar sebanding dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Kepemilikan kendaraan bermotor ini didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Deretan kendaraan mewah yang disita Kejaksaan Agung dan di parkir di halaman kompleks kantor Kejagung RI, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung RI menyita benda mewah berupa mobil, sepeda motor, dan sepeda terkait perkara dugaan suap pengurusan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Barang sitaan ini berupa mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan Nismo GTR, Lexus, Mercedes Benz G Class, Land Rover Defender. Selain itu Kejagung juga menyita 21 sepeda motor mewah dan 7 sepeda mewah. Kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah ini sebesar Rp 60 miliar dan menyeret Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
14-4-2025

Selanjutnya, tarif PKB untuk kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, dan pemadam kebakaran, ditetapkan sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini juga mencakup kendaraan yang dimiliki oleh lembaga sosial dan keagamaan, serta pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.

Untuk kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha, tarif PKB ditetapkan 2 persen, tanpa dikenakan tarif progresif. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak dari masyarakat dan badan usaha serta memberikan keadilan sosial dalam pembayaran PKB.

Berbeda dengan Jakarta, beberapa provinsi di Indonesia, seperti Jawa Barat, Aceh, Jawa Tengah, Banten, dan Kalimantan Timur, telah melaksanakan program pemutihan PKB pada tahun 2025.

Di Jawa Barat, program ini dimulai pada 20 Maret dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pajak sebelumnya.

Sementara di Aceh, Pemprov Aceh melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 menghapuskan denda dan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Respons masyarakat

Warga Jakarta memberikan tanggapan beragam terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak memberikan pemutihan pajak dan fokus mengejar penunggak pajak. Sebagian mendukung langkah ini, sementara sebagian yang lain merasa kebijakan ini kurang memadai, terutama bagi pemilik kendaraan pertama yang kesulitan membayar pajak.

”Pajak kendaraan itu memang kewajiban dan saya mendukung jika memang pemilik mobil kedua dan ketiga harus membayar. Tetapi, bagi kami yang hanya memiliki kendaraan pertama dan belum mampu bayar, agak kesulitan juga. Kalau ada program pemutihan, bisa meringankan,” ujar Sabrina (27), warga Jakarta Pusat yang memiliki satu kendaraan.

Sabrina berharap kebijakan ini bisa lebih memperhatikan masyarakat yang tidak mampu. Caranya antara lain dengan memperbolehkan masyarakat tidak mampu untuk mencicil pajak.

Sementara itu, warga Jakarta Barat, Anwar Husain (32), menilai kebijakan tanpa pemutihan pajak adalah langkah yang adil.

”Banyak orang yang punya lebih dari satu mobil dan tidak membayar pajak. Program pemutihan hanya akan menguntungkan orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan sanksi yang tegas bagi penunggak pajak, misalnya dengan penambahan denda atau pembatasan fasilitas kendaraan seperti surat tanda nomor kendaraan yang tidak diperpanjang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto