Pembayaran parkir nontunai diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperlancar pembayaran, sekaligus meminimalkan praktik pungutan liar.
21 Mei 2025 18:38 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji pembenahan sistem pengelolaan parkir dengan menerapkan pembayaran secara nontunai. Langkah ini untuk meningkatkan transparansi, memperlancar pembayaran, sekaligus mencegah pungutan liar yang kerap menjadi masalah di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, regulasi parkir di Jakarta belum mengalami perubahan signifikan selama 15 tahun terakhir. Oleh karena itu, pembaruan sistem parkir menjadi perhatian utama untuk menciptakan pengelolaan yang lebih tertib dan efisien.
Pramono menyambut baik DPRD DKI Jakarta yang mengusulkan pembenahan sistem parkir. Salah satunya dengan mengimplementasikan sistem pembayaran digital di seluruh wilayah Jakarta, termasuk parkir di tepi jalan (on-street).
”Belum ada perubahan selama 15 tahun terakhir terkait sistem perparkiran dan ini jelas jadi perhatian kita. Sistem harus diperbarui agar pengelolaan parkir lebih tertib dan efisien,” ujar Pramono, Rabu (21/5/2025).
Sistem pembayaran digital ini meliputi transaksi menggunakan kartu elektronik, aplikasi mobile banking, e-wallet, atau metode pembayaran elektronik lainnya. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan meminimalkan risiko pungutan liar serta korupsi yang sering terjadi dalam pembayaran tunai di tempat parkir resmi Pemprov Jakarta.
Dengan sistem pembayaran digital, diharapkan pengelolaan parkir di Jakarta dapat dimodernisasi dan memberikan kemudahan bagi pengguna. Adanya sistem ini juga dapat meminimalkan praktik pungutan liar atau pembayaran parkir yang tidak sesuai aturan.
Namun, penerapan sistem ini membutuhkan kesiapan sumber daya manusia yang mampu mengoperasikan teknologi tersebut. Juru parkir resmi yang terampil dalam teknologi digital diperlukan guna mendukung kelancaran program ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/15/d71e8f9d-d2dd-472c-900b-2d837a6b722d_jpg.jpg)
Sistem parkir digital bukan hal baru di dunia. Beberapa kota besar, seperti New York, Singapura, dan London, sudah lebih dulu menerapkan teknologi serupa. New York menggunakan aplikasi mobile dan kartu elektronik yang terintegrasi dengan sistem pengawasan parkir. Sementara Singapura mengembangkan sistem parkir pintar yang menggabungkan sensor otomatis dan pembayaran nontunai demi efisiensi dan kemudahan pengguna.
Sistem harus diperbarui agar pengelolaan parkir lebih tertib dan efisien.
Pemprov DKI Jakarta juga tengah membahas usulan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Parkir sebagai bagian dari pembenahan sistem secara menyeluruh, termasuk pemberantasan parkir liar. Meski demikian, detail pembentukan BUMD ini masih dalam tahap diskusi lebih lanjut dengan jajaran Pemprov.
Saat ini, praktik parkir liar di Jakarta masih menjadi masalah serius yang memperparah kemacetan dan ketidaktertiban lalu lintas. Parkir liar tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga merugikan pendapatan asli daerah.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, pendapatan sektor parkir menurun drastis, dari Rp 107,89 miliar pada 2017 menjadi Rp 57,02 miliar pada 2024.
Dengan pembenahan sistem yang meliputi penerapan teknologi pembayaran digital, peningkatan pengelolaan, serta penertiban parkir liar, Pramono berharap dapat tercipta sistem parkir yang tertib, transparan, dan efisien demi kenyamanan masyarakat Ibu kota.
Di Jakarta terdapat dua jenis fasilitas parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah, yaitu parkir on-street dan parkir off-street. Total ada 441 ruas jalan yang berpotensi menjadi lokasi parkir on-street, tetapi hanya 244 ruas jalan atau 55 persen yang aktif digunakan.
Sementara itu, untuk parkir off-street, dari 615 lokasi yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016, hanya 69 lokasi atau 11 persen yang dikelola secara aktif.
Rendahnya pemanfaatan fasilitas parkir resmi ini disebabkan oleh sejumlah kendala. Menurut warga Jakarta Selatan, Muhammad Furqon (33), keterbatasan pengelolaan dan pengawasan profesional menyebabkan beberapa lokasi parkir resmi tidak tertata dengan baik sehingga kurang diminati warga.
Fasilitas dan infrastruktur di sejumlah tempat parkir resmi juga masih kurang memadai, seperti kurangnya pencahayaan, keamanan, dan kenyamanan. Lokasi parkir yang tidak strategis dan jauh dari pusat aktivitas juga menjadi faktor penghambat penggunaan.
”Selain itu, banyak parkir liar yang lebih mudah diakses dan biasanya lebih murah. Hal ini membuat masyarakat enggan menggunakan fasilitas resmi,” kata Furqon.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/13/2289c25a-cb36-3c15-84cf-af36e62ae87a_heic.jpg)
Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga terus mengintensifkan pengawasan terhadap praktik parkir liar, khususnya di kawasan strategis seperti Pasar Tanah Abang.
Saat ini, tujuh kamera telah terpasang dan dalam waktu dekat satu unit lagi akan dipasang sehingga total menjadi delapan unit. Semua kamera tersebut terkoneksi langsung dengan pusat pengendalian Dishub DKI Jakarta yang memungkinkan pemantauan secara real-time.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa pemasangan CCTV ini bertujuan untuk mengawasi dan menindak praktik parkir liar yang merugikan masyarakat, terutama di kawasan yang selama ini sering menjadi tempat parkir ilegal dengan tarif mahal.
Syafrin menambahkan bahwa sebelumnya petugas sering kesulitan menertibkan juru parkir liar karena mereka cepat kabur saat melihat petugas datang. Namun, dengan adanya CCTV, diharapkan praktik tersebut dapat diminimalisasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/05/9b780cee-685d-414b-8b59-dd4daff37d45_jpg.jpg)
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto meminta Dishub DKI Jakarta untuk memperbanyak fasilitas gedung parkir atau park and ride di wilayah Ibu Kota. Menurut dia, park and ride dapat menjadi solusi efektif Pemprov DKI dalam memberantas maraknya parkir liar.
Saat ini, Jakarta memiliki sembilan lokasi park and ride. Namun, jumlah tersebut masih dianggap kurang dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat.
”Parkir liar terjadi karena kapasitas parkir yang tersedia sangat terbatas. Oleh sebab itu, pemerintah wajib menyediakan fasilitas parkir yang memadai,” ujar Wahyu.
Ia mengusulkan pembangunan park and ride di sejumlah pusat keramaian, terutama kawasan kuliner di Jakarta Selatan. Ia menyoroti banyaknya kendaraan yang diparkir di bahu jalan dan trotoar oleh pengunjung tempat kuliner tersebut.
”Keberadaan park and ride sangat dibutuhkan untuk mengakomodasi aktivitas di lokasi-lokasi tersebut agar parkir tidak dilakukan secara sembarangan,” katanya.
Selain itu, fasilitas park and ride juga diusulkan dibangun di wilayah pinggiran Jakarta, terutama di pintu masuk utama dari daerah penyangga. Dengan begitu, masyarakat dapat memarkir kendaraan pribadi di fasilitas tersebut dan melanjutkan perjalanan menggunakan moda transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT, LRT, atau KRL.
Penulis:
Atiek Ishlahiyah Al HamasyEditor:
Irma TambunanPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti