Suami istri di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak mereka hingga meninggal.
13 Jan 2025 15:49 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Aidil Zacky R (19) dan Sinta Dewi (22) menganiaya anak mereka, RMR (3 tahun 9 bulan), dikarenakan kesal setelah sang anak muntah di teras sebuah minimarket di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Zacky dan Sinta diringkus polisi di daerah Karawang saat tengah melarikan diri.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Senin (13/1/2025), mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap saat beristirahat di salah satu stasiun pengisian bahan bakar untuk umum. RMR merupakan anak Sinta. Adapun hubungan Zacky dan Sinta nikah siri. Mereka tunawisma dan sehari-hari menempati salah satu ruko kosong di Kampung Jati.
”Motif pelaku dikarenakan mereka kesal terhadap korban. Tersangka emosi seusai ditegur oleh karyawan minimarket lantaran anak mereka muntah di tempat itu,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 22.30 di salah satu ruko di Kampung Jati Baru RT 001 RW 001, Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan.
Sebelumnya, sekitar pukul 19.30, Sinta bersama RMR berangkat dari lokasi mereka istirahat di ruko kosong itu menuju salah satu minimarket untuk mengemis. Namun, sekitar pukul 20.45 korban muntah di teras minimarket, seusai minum susu. Sinta kemudian membersihkan muntahan, tetapi masih ada sisa muntahan.
Sekitar pukul 21.00 Zacky datang untuk bergabung sampai pukul 21.50. Lantaran minimarket akan tutup, Zacky kemudian meminta Sinta membeli lem Aibon. Saat mereka hendak pergi meninggalkan lokasi mengemis, salah satu karyawan menegur dan meminta mereka kembali untuk membersihkan sisa muntahan korban.
”Karyawan tersebut bilang, jika diulangi (muntah lagi), mereka tidak diperbolehkan mengemis di lokasi itu. Setelah mendengar teguran itu, AZR (Zacky) emosi dan kembali ke tempat istirahat di ruko. Sesampainya di ruko pukul 22.30, AZR menghirup Aibon, sedangkan SD (Sinta) menasihati korban supaya tidak muntah sembarangan,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/13/ca59cd9da7cf355518d24a98627e736c-20250113wer2.jpg)
Seusai menasihati, Sinta kemudian menganiaya korban. Zacky juga menganiaya korban hingga tak berdaya. Setelah menganiaya, Sinta kemudian ikut menghirup lem yang sama.
Mendapati korban sesak napas hingga tak sadarkan diri, Zacky kemudian meminta Sinta pergi membeli minyak kayu putih. Seusai diolesi minyak kayu putih di hidung dan perut, korban rupanya tetap tidak sadarkan diri. Tersangka kemudian beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan hari.
Motif pelaku dikarenakan mereka kesal terhadap korban. Tersangka emosi seusai ditegur oleh karyawan minimarket lantaran anak mereka muntah di tempat itu.
Namun, Senin (6/1/2025) sekitar pukul 06.00, Sinta bangun dan melihat korban sudah tidak bernapas. Zacky yang dibangunkan oleh Sinta kemudian membungkus jenazah korban menggunakan sarung dan memindahkannya ke ruko lain yang lokasinya berada di sebelah.
Keduanya kemudian melarikan diri ke Karawang dengan cara menumpang kendaraan. Aksi Zacky menaruh tubuh korban di ruko sebelah ternyata diketahui warga yang kemudian mengecek dan melaporkannya. Tim gabungan dari Resmob dan Jatanras Polda Metro dan Satreskrim Polres Metro Bekasi menyelidiki kasus ini hingga menangkap keduanya.
Sebelumnya, RMR juga kerap mendapatkan kekerasan dari tersangka. Korban sering mendapat pukulan, baik di bagian kepala maupun tubuh, dan disundut rokok. Hal itu dilakukan saat korban buang air di celana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke (3E) dan atau Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk pengeroyokan dan 12 tahun penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/20/db974481-d83e-45e6-83ba-6f3403b3f67a.jpg)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar, yang hadir dalam kesempatan itu, mengatakan, pihaknya memberikan atensi pada kasus ini. Korban seperti RMR masuk kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, terutama soal pengawasan.
Kami punya data bahwa filisida termasuk KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) ini sering terjadi pada bulan-bulan liburan dan setelah liburan sekolah. Dan siklus ini akan terus terulang karena fenomena ekonomi juga terjadi pada bulan-bulan itu.
Di samping kepedulian masyarakat dalam mengawasi, semua pihak diharapkan memastikan anak-anak di rumah mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan. Nahar pun memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang bisa membongkar kasus ini dengan cepat.
Diyah Puspitorini dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengapresiasi langkah polisi yang bertindak cepat. Ini menunjukkan bahwa korban yang dalam kondisi telantar dan tidak memiliki rumah tidak terabaikan dalam proses hukum. Hak anak yang sudah meninggal dalam kondisi tidak wajar memang perlu mendapatkan kejelasan terkait penyebab dia meninggal, jangan sampai mendapatkan stigma negatif.
”Dan, hari ini kita mendengar bahwa anak tersebut benar-benar mendapatkan kekerasan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/12/22/20211222-NSW-Korban-Kekerasan-mumed_1640173944_png.png)
Menurut Diyah, Indonesia saat ini tengah darurat filisida (filicide) atau pembunuhan orangtua terhadap anak sendiri. KPAI telah melakukan kajian sejak setahun lalu bahwa setiap bulan ada 5-6 kasus yang sama. Pada 2024 ada 60-an kasus anak yang jadi korban filisida dan ini tidak bisa dianggap remeh.
”Kami melihat masih banyak yang tidak melaporkan. Sebab, pelakunya adalah orangtua dan korban adalah anak. Banyak yang akhirnya tidak dilaporkan,” katanya.
Filisida, kata Diyah, disebabkan oleh faktor ekonomi, sosial, dan ketidaktahuan orangtua dalam pengasuhan. Termasuk anak yang berada dalam keluarga tunawisma.
Indonesia saat ini tengah darurat filisida (filicide) atau pembunuhan orangtua terhadap anak sendiri.
Dari kasus ini, KPAI berharap bisa mengungkap lebih luas permasalahan yang ada karena kasus tunawisma di Jabodetabek tidak hanya masalah sosial, tetapi juga perlindungan anak. Banyak anak tidak mendapatkan pengasuhan, tetapi justru mendapat kekerasan fisik dan psikis hingga meninggal.
Kasus filisida paling banyak menyasar anak usia balita karena pada rentang itu anak tidak bisa melakukan perlawanan dan menjadi pelampiasan.
”Kami punya data bahwa filisida termasuk KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) ini sering terjadi pada bulan-bulan liburan dan setelah liburan sekolah. Dan, siklus ini akan terus terulang karena fenomena ekonomi juga terjadi pada bulan-bulan itu,” tuturnya.
Penulis:
Defri WerdionoEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra