Bencana Komunikasi Kepresidenan

Komunikasi Presiden tak lagi menjadi ”teks” dalam pemahaman seperti dulu, tetapi setiap pesan publik dari Presiden kini bersifat ”intertekstual” yang bisa ditafsir.

01 Feb 2025 05:30 WIB · Opini

Oleh Verdy Firmantoro

Sejak dilantik, sejumlah pernyataan Presiden Prabowo Subianto ramai mendapat sorotan publik, mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, kepala daerah dipilih DPRD, hingga wacana pengampunan bagi koruptor. Institusi kepresidenan, terutama Presiden, disibukkan dengan keharusan melakukan klarifikasi. Mengantisipasi bencana komunikasi menjadi hal yang sangat fundamental, termasuk bagi Presiden.

Begitu menjabat sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Prabowo menjadi simbol yang terasosiasi dengan jabatan presiden.

Dalam artikel ”Rethinking the Rhetorical Presidency and Presidential Rhetoric”, Stuckey (2010) menyebutkan bahwa jabatan presiden memiliki kekuatan luar biasa dalam mengartikulasikan atau mendefinisikan identitas nasional dan memajukan kebijakan. Artinya, segala retorika presiden sangat berorientasi institusi yang dapat mengonstruksi norma atau realitas kepresidenan.

Dengan begitu, setiap komunikasi presiden dipahami tidak lagi sekadar mewakili pribadi, kelompok, atau kepentingan tertentu, tetapi menjadi narasi kolektif suatu bangsa.

Survei Litbang Kompas, ”Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran”, merilis, 80,9 persen masyarakat puas terhadap kinerja pemerintah. Di satu sisi, potret opini publik tersebut menjadi catatan awal yang positif. Di sisi lain, pemerintahan di bawah Presiden Prabowo perlu tetap menjaga citra, terutama terkait aspek komunikasi.

Quote

Bukan hanya soal tata kelola komunikasi, mengatur pidato politik, mengambil kebijakan, atau hal-hal yang formal-prosedural lain, melainkan urusan pribadi juga jadi konsumsi publik.

Di era keterbukaan informasi, Presiden menghadapi tantangan yang tidak mudah. Bukan hanya soal tata kelola komunikasi, mengatur pidato politik, mengambil kebijakan, atau hal-hal yang formal-prosedural lain, melainkan urusan pribadi juga jadi konsumsi publik.

Lebih jauh, Scacco dan Coe (2014) dalam tulisan mereka berjudul ”The Ubiquitous Presidency: Toward a New Paradigm for Studying Presidential Communication” menyatakan bahwa presiden ada di mana-mana dengan kehadiran yang sangat dibutuhkan, baik di arena politik maupun nonpolitik.

Dalam diskursus kajian komunikasi kepresidenan, terdapat tiga tantangan relasional, yakni relasi presiden dengan publik, relasi presiden dengan media, dan relasi presiden dengan teknologi komunikasi.

Suasana rapat pimpinan TNI dan Polri yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Rapat yang awalnya terbuka tiba-tiba menjadi tertutup. Dalam arahannya, Presiden Prabowo meminta TNI dan Polri mengabdi sepenuhnya untuk rakyat. Memasuki tiga bulan pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kinerja di bidang penegakan hukum yang terkait dengan kedua lembaga tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dibenahi. Mengacu hasil survei Kompas pada 4-10 Januari 2025 lalu, tingkat kepuasan di bidang hukum adalah 72,1 persen. Kompas/Hendra A Setyawan

Pergeseran paradigma

Paradigma komunikasi Presiden telah berubah. Berkomunikasi melalui saluran digital yang cenderung kurang ada filter seperti di media konvensional berakibat setiap kata yang diucapkan Presiden dapat langsung diakses publik.

Artinya, komunikasi Presiden tidak lagi menjadi ”teks” dalam pemahaman seperti dulu, tetapi setiap pesan publik dari Presiden kini bersifat ”intertekstual” yang bisa ditafsirkan ulang, bahkan ditantang, oleh setiap orang yang mengakses (Booth, 2010). Dalam konteks ini, kemampuan Presiden untuk melakukan negosiasi dengan publik melalui komunikasi sangat penting.

Komunikasi Presiden dituntut menganut prinsip zero mistake. Tantangan atau ekspektasi publik yang mengharapkan respons cepat terhadap berbagai isu membuat sering kali terburu-buru dalam memberikan pernyataan yang berpotensi melakukan kesalahan. Kesalahan dalam memberikan pernyataan dapat memicu kemarahan publik, menyulut polarisasi politik, dan merusak citra seorang pemimpin.

Pergeseran paradigma komunikasi Presiden patut diperhatikan serius. Publik kini lebih aktif dengan mempunyai akses yang lebih mudah untuk berkomunikasi langsung dengan Presiden melalui beragam platform digital yang menciptakan hubungan lebih personal antara pemimpin dan publik.

Quote

Paradigma lama menempatkan Presiden masih mampu mengontrol atau mengendalikan pesan, tetapi kini potensi untuk gagal mengendalikan narasi berita sangat terbuka.

Demokratisasi informasi yang terjadi membuka keran baru bagi warga berpartisipasi memengaruhi kebijakan publik. Di era seperti saat ini tanggung jawab Presiden menjadi lebih besar bukan hanya secara substansi memproduksi kebijakan, melainkan juga harus lebih responsif terhadap aspirasi dan kritik dari publik.

Relasi Presiden dengan media juga berkembang, dari yang sifatnya satu arah sebagai perantara pesan kini menjadi dua arah secara lebih interaktif. Tantangan informasi yang menyebar dengan cepat ditambah dengan logika media ”bad news is good news” menyebabkan ketidakpuasan publik justru lebih mudah viral dan sulit dibendung.

Ini sejalan dengan studi Bennett, Lawrence, dan Livingston (2007) yang menyebutkan paradigma lama menempatkan Presiden masih mampu mengontrol atau mengendalikan pesan, tetapi kini potensi untuk gagal mengendalikan narasi berita sangat terbuka. Apalagi, teknologi digital telah mempercepat tren setiap platform media lebih mengarusutamakan nilai-nilai afektif yang menguras sisi emosional daripada rasional (Papacharissi, 2015; McGregor, Lawrence, dan Cardona, 2017).

Polemik komunikasi

Polemik terkait sejumlah pernyataan Presiden Prabowo terjadi akibat kurangnya komunikasi yang jelas dalam menyampaikan isu-isu sensitif.

Sejumlah faktor lain turut menambah polemik dalam mengomunikasikan sejumlah kebijakan. Wacana mengenai kebijakan tersebut awalnya mencuat tanpa penjelasan yang komprehensif dari pemerintah. Implikasinya muncul kesalahpahaman atau salah tafsir yang menciptakan spekulasi di masyarakat.

Selain itu, wacana kenaikan PPN dinilai kurang peka terhadap kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi. Begitu pula wacana pengampunan koruptor yang berkembang di tengah kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi yang juga rendah. Senada dengan penolakan pengembalian pilkada ke DPRD yang dinilai mereduksi esensi demokrasi dan kekhawatiran potensi korupsi di lingkaran elite politik.

Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers saat berangkat melakukan lawatan luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Presiden akan melakukan kunjungan kenegaraan ke India dan Malaysia. Di India, Presiden Prabowo diagendakan bertemu dengan Presiden Droupadi Murmu dan Perdana Menteri Narendra Modi. Adapun di Malaysia, Presiden Prabowo akan melakukan kunjungan kenegaraan dari Minggu (26/1/2025) hingga Senin (27/1/2025). Kompas/Hendra A Setyawan

Kita memahami Presiden tidak bermaksud menciptakan kontroversi, apalagi kegaduhan, yang membuat stabilitas politik justru terganggu. Presiden Prabowo sebagai pemimpin tertinggi tentu mempunyai niat baik dan kesungguhan untuk memperbaiki republik ini.

Namun, di era disrupsi informasi seperti ini, pernyataan bisa dipelintir ke sana kemari. Bahkan, untuk komunikasi publik, tak hanya soal menyampaikan niat, tetapi tak kalah penting juga soal bagaimana pesan itu diterima, dipahami, dan disikapi masyarakat. Era disrupsi telah membuat informasi beredar cepat dan sering kali tanpa filter. Alhasil, pernyataan apa pun, termasuk dari Presiden, bisa menuai polemik.

Antisipasi bencana komunikasi

Scacco (2012) mengingatkan, di era digital, di satu sisi setiap orang dapat berinteraksi dengan Presiden, tetapi di sisi lain dimungkinkan terjadi manipulasi dengan membelokkan narasi Presiden secara kurang bertanggung jawab.

Praktik disinformasi dengan merebaknya hoaks dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Informasi terfragmentasi yang berakibat substansi maksud pesan yang sebenarnya justru terpinggirkan. Pernyataan Presiden yang sebenarnya mungkin tidak punya tendensi untuk merugikan rakyat bisa dipotong-potong, disebarkan tanpa konteks secara penuh.

Pernyataan Presiden menjadi viral dengan interpretasi yang beragam. Apalagi dalam iklim politik yang masih menyisakan polarisasi yang belum usai, setiap pernyataan Presiden bisa dipolitisasi keluar dari maksud awal. Lebih lanjut, pernyataan ambigu yang kurang dipersiapkan dengan baik berpotensi membuka celah bagi pihak-pihak yang ingin memelintir pesan.

Mengelola komunikasi Presiden perlu lebih berhati-hati. Hal itu agar niat baik pemerintah tidak menjadi polemik atau kehilangan kendali narasi.

Beberapa strategi bisa dioptimalkan dalam mengelola komunikasi Presiden, seperti menyampaikan pesan secara jelas dan terarah untuk menghindari multitafsir yang sangat spekulatif. Di samping itu, manajemen krisis juga perlu disiapkan ketika muncul kesalahpahaman. Dalam hal ini, tim komunikasi Presiden harus segera merespons dan mengklarifikasi dengan cepat untuk meminimalkan spekulasi.

Mengantisipasi bencana komunikasi menjadi hal yang sangat fundamental, termasuk bagi Presiden. Dalam konteks kepemimpinan, terutama di era yang penuh tantangan informasi, komunikasi Presiden tak hanya menjadi sarana menyampaikan kebijakan, tetapi juga bagian integral dari kebijakan itu sendiri.

Apalagi kebijakan yang dibuat Presiden ke depan semakin berkembang sehingga tantangan komunikasi Presiden semakin kompleks. Komunikasi Presiden menentukan bagaimana persepsi publik terbentuk. Apakah publik memahami, mendukung, atau bahkan menolak suatu kebijakan, hal itu dipengaruhi oleh komunikasi. Sebab, komunikasi yang baik akan berujung pada legitimasi dan kepercayaan publik.

Verdy Firmantoro - Dosen Komunikasi Politik FISIP Universitas Brawijaya, Peneliti Utama Indonesian Presidential Studies


Kerabat Kerja

Penulis:

Verdy Firmantoro
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Nur Hidayati