108.869 Pejabat Belum Lapor LHKPN, Komitmen Antikorupsi Dipertanyakan

Ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan salah satu indikator rendahnya komitmen antikorupsi serta integritas pejabat.

06 Mar 2025 20:09 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 108.869 penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN untuk periode 2024. Komitmen antikorupsi para pejabat di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga badan usaha milik negara dan daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya itu pun dipertanyakan.

Hal itu terungkap dalam data KPK mengenai perkembangan pelaporan LHKPN per Kamis (6/3/2025). Dalam laporan itu disebutkan, total penyelenggara negara yang termasuk wajib lapor LHKPN sebanyak 418.431 orang. Namun, 108.869 orang di antaranya belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Artinya, baru 74 persen pejabat yang sudah melaporkan LHKPN, sedangkan 26 persen lainnya belum menyetorkan berkas LHKPN.

Dari 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN, paling banyak berasal dari lembaga eksekutif, yakni 81.344 dari total 333.734 pejabat. Disusul pejabat BUMN/BUMD sejumlah 17.957 dari 45.899 orang, pejabat legislatif sebanyak 9.104 dari 20.752 orang, dan pejabat yudikatif sejumlah 464 dari 18.046 orang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera melapor secara daring lewat laman elhkpn.kpk.go.id. Sebab, batas waktunya hanya sampai akhir bulan ini, 31 Maret 2025.

Pelayanan di loket penerimaan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/9/2024). KPK masih menerima berkas LHKPN calon legislatif terpilih Pemilu 2024 dan calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada 2024. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan jika 20.325 caleg terpilih telah menyerahkan LHKPN hingga Senin (9/9/2024). Jumlah ini setara dengan 99,32 persen dari jumlah total caleg yang terpilih, yaitu 20.463 orang. Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun nonincumbent, pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-9-2024

”Selanjutnya, setiap LHKPN yang disampaikan akan diverifikasi administratif sebelum dinyatakan lengkap dan dipublikasikan,” kata Budi.

Tim LHKPN KPK, lanjutnya, juga intens melakukan bimbingan teknis pengisian dan pelaporan LHKPN di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD. Dengan begitu, wajib lapor LHKPN dapat terpenuhi tepat waktu dan lengkap isinya.

KPK mengapresiasi penyelenggara negara yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sebab, mereka telah tepat waktu dalam berkontribusi untuk transparansi harta kekayaan masing-masing.

Quote

Jika lapor LHKPN saja tidak patuh, bagaimana mau bicara aspek antikorupsi, apalagi menerapkan mekanisme pencegahan di internalnya.

LHKPN merupakan salah satu bentuk pengawasan kepada aparatur sipil negara atau penyelenggara negara. Kepatuhannya tergantung pada kementerian atau lembaga negara masing-masing. Meski begitu, belum ada aturan dan sanksi yang jelas apabila isi LHKPN tidak wajar atau penyelenggara negara memutuskan untuk tidak melaporkan LHKPN-nya.

Menurut peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Sabar, LHKPN adalah standar minimal bagi pejabat publik dalam pencegahan korupsi. Laporan tersebut berfungsi sebagai kontrol penyelenggara negara yang melakukan penyelewengan.

Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar (kanan) didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan penyebaran data pribadi (doxing) ke Bareskrim Polri, Senin (13/1/2025).

ICW meminta KPK tegas mengimbau penyelenggara negara untuk segera menyerahkan LHKPN karena tenggat pelaporan kurang dari satu bulan lagi. Ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan salah satu indikator rendahnya komitmen antikorupsi serta integritas pejabat.

”Sebab, jika lapor LHKPN saja tidak patuh, bagaimana mau bicara aspek antikorupsi, apalagi menerapkan mekanisme pencegahan di internalnya,” kata Tibiko.

Selain itu, ketika ada penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN, maka yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi dari pimpinan lembaganya. Hal ini diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Aturan itu mengharuskan KPK memberikan rekomendasi sanksi kepada penyelenggara negara berupa hukuman administratif atau etik.

Tibiko pun mendorong KPK mengumumkan siapa pejabat publik, termasuk lembaga apa saja, yang belum melaporkan LHKPN.

Menteri terkaya

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana ramai dibicarakan publik sebagai menteri terkaya di Kabinet Merah Putih. Mengacu dokumen LHKPN yang dilaporkan, total harta kekayaan Widiyanti mencapai Rp 5,4 triliun. Jumlah itu lebih banyak ketimbang menteri lainnya.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana meninjau produk UMKM yang dipamerkan saat peluncuran Gerakan Wisata Bersih (GWB) di Pantai Parangtritis, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (23/1/2025). GWB digalakkan oleh Kementerian Pariwisata untuk meningkatkan kebersihan destinasi pariwisata demi mendukung kenyamanan dan kesehatan wisatawan. GWB juga untuk meningkatkan daya tarik wisata Indonesia di dunia pariwisata internasional.

Secara rinci, Widiyanti memiliki delapan tanah dan bangunan yang semuanya berada di Jakarta Selatan. Apabila ditotal, semua aset tersebut bernilai lebih dari Rp 152 miliar. Selain itu, ia juga memiliki tujuh mobil senilai total Rp 19,46 miliar.

Selain tanah, bangunan, dan mobil, Widiyanti juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 43,81 miliar, surat berharga total Rp 5,07 triliun, serta kas dan setara kas yang jumlahnya Rp 67,16 miliar. Ia juga memiliki sejumlah harta lain yang bernilai Rp 77,71 miliar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti