Raperda Kawasan Tanpa Rokok harus segera disahkan. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi warganya. HUT Ke-498 Jakarta menjadi momen tepat.
23 Jun 2025 14:46 WIB · Metropolitan
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta tak kunjung disahkan dalam 14 tahun terakhir. Situasi ini membuat Jakarta tertinggal dibandingkan kota-kota besar di dunia dalam melindungi warganya dari bahaya rokok.
Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia, Senin (23/6/2025), mengatakan, lambannya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) merupakan kemunduran Jakarta melindungi hak-hak dasar warga.
Hal itu terkait perlindungan hak atas kesehatan dan hak menikmati udara bersih. Padahal, semuanya dijamin konstitusi serta berbagai instrumen hak asasi manusia.
Menurut Tubagus, Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam konteks ini, keterpaparan terhadap asap, baik rokok konvensional maupun elektronik, bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Lebih jauh, Indonesia telah memiliki kerangka regulasi nasional yang memberikan dasar hukum kuat bagi pemerintah daerah untuk menetapkan KTR. Regulasi itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kedua regulasi ini secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR serta melarang segala bentuk iklan, promosi, sponsorship, dan penjualan produk tembakau di lingkungan tertentu. Tempat itu seperti satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya.
Fakta gagalnya Jakarta melindungi hak warga membuat ibu kota tertinggal dari kawasan global dunia. New York, Paris, dan Tokyo, dikatakan, telah lama menerapkan larangan merokok di ruang publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/03/24/52521a5b-5a76-4283-8bc0-1f687e4cce3c.jpg)
Keterlambatan pengesahan Raperda KTR di DKI Jakarta ini, kata Tubagus, tidak hanya menunjukkan stagnasi proses legislasi. Hal itu berpotensi menjadi bentuk pelanggaran bagi negara.
”Kondisi ini melemahkan posisi Jakarta dalam agenda Kota Layak Anak serta pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” kata Tubagus.
Oleh karena itu, ke depan, dibutuhkan kemauan politik pemangku kepentingan untuk segera mengesahkan raperda. Momentum ulang tahun Jakarta seharusnya menjadi titik tolak menunjukkan komitmen pemerintah melindungi kesehatan warga.
Tubagus tidak menampik, larangan merokok di tempat tertentu sudah tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, tepatnya di Pasal 13.
Dalam pasal tersebut tertulis, tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
Akan tetapi, dengan adanya UU tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024, ada beberapa hal spesifik yang perlu ditambahkan dalam raperda.
Aturan itu seperti batasan umur perokok tidak boleh kurang dari usia 21 tahun, larangan penjualan rokok secara eceran, tidak boleh menjual rokok di mesin penjual otomatis (vending machine), atau larangan penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak.
”Apabila raperda dengan tambahan ini disahkan, Jakarta akan menjadi daerah dengan regulasi KTR terbaik di Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itu, kali ini, Tubagus berharap pengesahan Raperda KTR dapat dilakukan tepat waktu, disahkan akhir Juli 2025. ”Saya berharap tidak ada intervensi dari industri yang membuat pengesahan Raperda KTR tertunda lagi," ucap Tubagus.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun turut bersuara atas lambannya pengesahan Raperda KTR. Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo menyayangkan Jakarta yang memiliki visi sebagai kota global justru belum memiliki Perda KTR.
”Ini rapor merah bagi Jakarta, terutama dalam melindungi konsumen terhadap kesehatan akibat dari paparan asap rokok,” katanya.
Rio mengatakan sudah beberapa kali Pemprov DKI Jakarta memasukkan Perda KTR dalam Program Legislasi Daerah. Namun, peraturan ini tak kunjung disahkan.
Oleh karena itu, YLKI meminta kali ini dibentuk panitia khusus sehingga raperda dapat segera disahkan pada tahun 2025. Alasannya, perda ini sudah cukup lama dan belum juga disahkan.
Selain itu, Rio juga meminta aturan itu kelak memuat substansi yang lebih komprehensif. Dia mencontohkan perlindungan konsumen akibat paparan asap rokok perokok aktif kepada orang di sekitarnya, terutama kaum lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita, serta kaum rentan lainnya.
”Sebagai kota global, Jakarta perlu mencontoh Singapura tentang penerapan kawasan tanpa rokok yang baik,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/07/7afc042f0de9cc9972ba31365ae69ebb-FAK_6347.jpg)
Rio pun mengingatkan, Perda KTR merupakan mandat UU Kesehatan. Selain itu, sesuai tema HUT ke-498, yaitu ”Jakarta Kota Global dan Berbudaya”, pengesahan Perda KTR dapat mengubah budaya masyarakat Jakarta yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok di tempat umum.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah merancang Raperda KTR sebagai langkah lanjutan memperkuat kebijakan sebelumnya. Hal itu adalah Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang kemudian diperbarui melalui Pergub No 88/2010.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kamis (12/6/2025), menekankan, raperda bukan untuk melarang warga merokok, melainkan mengatur di mana dan kapan diperbolehkan merokok.
Salah satu fokus utamanya, mencegah merokok di tempat-tempat umum yang padat orang. Kawasan itu seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.
Pramono menyebutkan, eksekutif juga sepakat memasukkan tempat-tempat hiburan, seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music ke dalam definisi tempat umum yang diatur dalam Raperda KTR.
”Pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu perlu diatur secara lebih ketat,” ujarnya.
Menurut Pramono, larangan merokok di area terbuka ini sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara maju. Kota-kota besar, seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, lebih dahulu mengimplementasikan larangan merokok di tempat hiburan, seperti bar, klub malam, dan diskotek.
Bahkan, di kota-kota tersebut, mereka juga menerapkan denda bagi pelanggaran larangan merokok dalam jarak sekitar 10 m dari orang lain. Kebijakan ini terbukti efektif menciptakan lingkungan lebih bersih dan sehat, serta mengurangi dampak buruk dari paparan asap rokok bagi non-perokok.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/31/48c733ee-115f-4a60-865a-e9afe153a820.jpg)
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, dalam Raperda KTR, kawasan yang ditetapkan sebagai zona larangan merokok akan terbagi menjadi dua kategori.
Kategori pertama, area dengan larangan total merokok. Hal itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan sarana olahraga.
Kategori kedua adalah area dengan kewajiban menyediakan tempat khusus merokok. Kawasan itu mencakup tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat yang menyelenggarakan izin keramaian.
Tempat khusus merokok nantinya harus berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, dan tidak berada di jalur lalu lintas orang, termasuk jauh dari pintu keluar-masuk.
Selain itu, raperda ini juga mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 m dari area bermain anak dan sekolah. Pelanggaran terhadap aturan ini juga akan dikenai denda. Larangan juga diberlakukan untuk pemajangan rokok di tempat penjualan.
Penulis:
Rhama Purna JatiEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari