Sejumlah isu krusial dalam DIM RKUHAP telah disepakati bersama pemerintah dan DPR, seperti berkaitan dengan hak asasi manusia hingga mekanisme keadilan restoratif.
09 Jul 2025 19:22 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP memuat 1.676 daftar inventarisasi masalah atau DIM. Pemerintah dan DPR menyepakati pembahasan dimulai dari pasal-pasal yang dianggap esensial, seperti pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia, relasi aparat penegak hukum, hingga mekanisme keadilan restoratif.
Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang digelar di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUHAP Habiburokhman, yang dihadiri perwakilan pemerintah: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Habiburokhman mengungkapkan ada 1.676 DIM yang akan dibahas dalam RKUHAP. Rinciannya, 1.091 DIM bersifat tetap atau disetujui oleh pemerintah, 295 DIM yang bersifat redaksional, 68 DIM yang bersifat diubah, 91 DIM yang bersifat dihapus, serta 131 DIM yang bersifat substansi baru.
”Kita akan membahas DIM dengan kluster-kluster. Kami dari tim sekretariat sudah membuat satu kluster yang terdiri dari pasal-pasal yang menurut kami perlu lebih dahulu disahkan karena ini jantungnya. Kalau ini selesai, kerja berikutnya lebih gampang,” tutur Habiburokhman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/94e66c42f6759251d64a3255c58b4537-20250709ron13.jpg)
Pada rapat Panja RKUHAP perdana disepakati tiga kluster yang dibahas terlebih dahulu, yakni berkaitan dengan relasi aparat penegak hukum, lalu kluster untuk DIM yang bersifat diubah, sebanyak 68 DIM, dan kluster DIM yang bersifat dihapus, yakni 91 DIM.
”Pada Kamis (10/7/2025), masih ada satu kluster lagi, yakni membahas 131 DIM yang bersifat substansi baru,” ujarnya.
Ia berkomitmen, proses legislasi dilakukan secara transparan dan hanya akan digelar di ruang rapat Komisi III DPR. Publik juga dapat mengakses terhadap dokumen pembahasan DIM RKUHAP di situs resmi DPR.
Kita akan membahas DIM dengan kluster-kluster. Kami dari tim sekretariat sudah membuat satu kluster yang terdiri dari pasal-pasal yang menurut kami perlu lebih dahulu disahkan karena ini jantungnya. Kalau ini selesai, kerja berikutnya lebih gampang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/54e2eb42430b3ccba25389e7b7e80804-20250709ron15.jpg)
”Proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat melalui live streaming,” lanjut Habiburokhman.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, menyampaikan, sejumlah isu krusial dalam DIM RKUHAP telah disepakati bersama pemerintah dan DPR. Di antaranya terkait hak asasi manusia, relasi aparat penegak hukum, kewenangan advokat, hingga mekanisme keadilan restoratif.
Terkait pasal-pasal yang mengenai relasi aparat penegak hukum, salah satunya tercantum dalam draf DIM RKUHAP Pasal 59 Huruf a sampai f. Dalam poin tersebut, pemerintah mengajukan beberapa substansi baru terkait sistem peradilan pidana, terutama hubungan antara penyidik dan penuntut umum.
Dalam menyusun hal itu, pihaknya membentuk tim yang berisi 12 orang yang terdiri dari 3 orang perwakilan Mahkamah Agung (MA), 3 orang perwakilan Kementerian Hukum, 3 orang dari Kejaksaan, dan 3 orang dari Kepolisian.
Eddy beralasan, pasal-pasal menyangkut relasi aparat penegak hukum itu disusun karena menyadari bahwa dalam sistem peradilan pidana, hubungan antara penyidik dan penuntut umum ibarat dua sisi mata uang yang tidak mungkin saling dipisahkan. Berdasarkan pengalaman sebelumnya juga ditemukan adanya ketidakpastian hukum dan fenomena saling sandera dari kewenangan para aparat penegak hukum tersebut.
”Berdasarkan pengalaman bahwa selama KUHAP 1981 itu ada ketidakpastian, ada saling sandera perkara bolak-balik, kadang bolak enggak balik-balik. Jadi ini melatarbelakangi supaya ada kepastian hukum bagi pelaku, tetapi di sisi lain ada kemanfaatan dan keadilan bagi korban,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/97f6361d7c5f8883b3722706764a2e8b-20250709ron20.jpg)
Selain relasi aparat penegak hukum, pemerintah dan DPR juga sepakat penguatan peran advokat, yakni dapat mengajukan keberatan ketika mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Selama ini, peran advokat kerap dibatasi hanya sebagai pencatat saat mendampingi tersangka dalam pemeriksaan.
Untuk itu, Pasal 33 DIM KUHAP disepakati menjadi ”dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, advokat mendampingi selama jalannya pemeriksaan”.
Menurut anggota Panja RKUHAP, Soedeson Tandra, rumusan tersebut sengaja dibuat ringkas untuk menghindari tafsir sempit atas peran advokat.
”Kalau nanti menyebutkan mencatat, mendengar, nanti di luar mencatat dan mendengar enggak boleh. Maka, kita hanya mengatakan advokat mendampingi selama jalannya pemeriksaan. Jadi, kita tidak melimitasi kewenangan dari advokat,” tutur Soedeson.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/e6138721be3cd98a2ea28613b4add75f-2b768fe8_d45b_45e2_b027_de15839df147.jpeg)
DPR dan pemerintah juga menyepakati penambahan dua ayat baru dalam Pasal 33, yakni terkait hak advokat untuk menyatakan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan menjerat dari penyidik.
”Dalam hal penyidik melakukan intimidasi dan atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka, advokat dapat menyatakan keberatan,” ucap Soedeson saat membacakan usulan Pasal 33 Ayat 2.
Adapun pada Ayat 3 tertuang ketentuan bahwa keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Dengan demikian, keberatan itu dapat menjadi bahan pertimbangan di pengadilan. Perubahan ini diharapkan dapat menjadikan proses penyidikan menjadi lebih manusiawi dan menghargai hak asasi manusia.
Panja RKUHAP juga menyepakati agar penyelesaian kasus terkait penghinaan presiden atau wakil presiden untuk menggunakan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, yakni penyelesaian di luar pengadilan.
Menurut Habiburokhman, usulan itu sudah disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat. Ia juga menilai bahwa ujaran kebencian atau penghinaan tersebut lebih tepat dianggap sebagai kritik kepada pemerintah.
”Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan RJ (restorative justice) terhadap perkara yang disebut ini,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/08/512b0d0b-0fd9-41d2-b47f-cd1b664dbcc0_jpg.jpg)
Habiburokhman meminta agar salah satu poin yang masih memuat pengecualian mekanisme keadilan restoratif, yakni mengenai penghinaan martabat presiden atau wakil presiden seperti yang diatur pada Pasal 77 Huruf a RKUHAP, agar dapat dihapus.
Dengan begitu, jika ada seseorang yang melakukan penghinaan kepada kepala negara, dialog harus dikedepankan. Sebab, tak sedikit orang-orang yang harus dipenjara hanya karena menyampaikan kritik kepada pemerintah yang kemudian dianggap sebuah penghinaan.
”Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice,” katanya.
Eddy Hiariej juga menyetujui permintaan Habiburokhman itu untuk menghapus ketentuan tersebut.
”Setuju, Pak. Karena memang pada dasarnya yang namanya defamation (fitnah) itu, kan, adalah klacht delict. Karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau di-restorative tidak apa-apa. Setuju,” ujar Eddy.
Pada kesempatan itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati ketentuan Pasal 77 Huruf d, yakni tindak pidana kekerasan seksual dikecualikan dalam mekanisme keadilan restoratif.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul