Banyak peristiwa penting pada 18 Agustus 1945 sebagai rangkaian upaya membentuk negara Indonesia.
19 Agt 2025 07:07 WIB · Artikel Opini
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Ditengarai cuti bersama ini menjadi upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat memeriahkan momen hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.
Tidak ada yang salah dengan beleid tersebut mengingat kemerdekaan bangsa Indonesia memang patut disyukuri, dinikmati, dan dijaga oleh semua warga negaranya.
Namun, bukankah pemerintah juga berkewajiban mencerdaskan warga negara untuk lebih jauh mendalami dan menghayati dengan benar jalan sejarah kenegaraannya sendiri?
Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah (jas merah). Begitulah pesan yang disampaikan Sukarno agar bangsa ini tidak amnesia terhadap sejarah perjuangan bangsanya, karena sejarah menjadi pelajaran berharga yang dapat membimbing masa depan.
Banyak peristiwa penting pada 18 Agustus 1945 sebagai rangkaian upaya membentuk negara Indonesia. Bahkan Anhar Gonggong menyatakan bahwa pada 18 Agustus 1945 barulah ditetapkan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan ditetapkannya pemimpin negara, konstitusi, wilayah, dan dasar negara.
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terbit Keppres Nomor 18 Tahun 2008, yang menyatakan 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi. Sayangnya, masyarakat sampai saat ini belum banyak mengetahuinya.
Alih-alih sudah sepatutnya 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dijadikan hari libur nasional, bukan sekadar cuti bersama sebagai tambahan euforia memperingati hari kemerdekaan bangsa Indonesia. Ini diperlukan agar warga negara secara komprehensif merawat ingatan dan menjaga sejarah perjalanan hidup bangsa Indonesia sekaligus mampu memaknai arti pentingnya konstitusi bagi sebuah negara.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi NKRI. Bukanlah dengan gampang dan sekejap mata UUD 1945 dibentuk. Perumusannya penuh perjuangan mental dan fisik. Disiapkan jauh sebelum bangsa Indonesia merdeka dan di bawah pengawasan ketat pemerintahan militer Jepang kala itu.
KC Wheare (1966) menyatakan bahwa satu alasan negara memiliki konstitusi adalah the desire to make a fresh start. Konstitusi menjadi landasan untuk membangun sistem ketatanegaraan yang baru, menetapkan aturan dasar, dan membatasi kekuasaan pemerintah.
UUD 1945 sebagai konstitusi bukan sekadar sertifikat kelahiran negara (charter of nation). Sebagai manifestasi kontrak sosial tertinggi, UUD 1945 memuat cita-cita luhur yang akan dicapai dengan dibentuknya negara beserta prinsip dasar pencapaian cita-cita tersebut. Founding father menghendaki agar UUD 1945 menjadi konstitusi yang ditaati dan dijalankan secara konsisten dalam praktiknya sehingga menjadi pemandu mewujudkan tujuan negara yang diharapkan.
Namun, bagaimana mungkin niat tersebut terwujud jika masyarakatnya sendiri masih memiliki jarak atas pengetahuan dan pemahaman konstitusi dari aspek sejarah, proses, latar belakang, ataupun substansinya. Jimly Asshiddiqie menyatakan teks UUD 1945 belum banyak diketahui oleh masyarakat, apalagi dikerjakan sesuai dengan ide yang terkandung dalam pasal dan ayat yang termaktub di dalamnya.
Kita juga bisa menyaksikan masih ditemukan tindakan para penyelenggara negara yang menjalankan kekuasaan secara terang benderang melacurkan konstitusi. Beberapa regulasi dibuat sengaja menabrak konstitusi, mengabaikan partisipasi publik, bahkan dibuat hanya untuk memenuhi kepentingan para oligark. Pelanggaran-pelanggaran hak konstitusional warga negara terus-menerus terjadi dan menjadi habituasi tontonan sehari-hari bangsa ini.
Fenomena ini menunjukan bahwa masyarakat Indonesia belum melek konstitusi. Konstitusi belum dijadikan pedoman yang fundamental dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Perlu upaya untuk membangkitkan antusiasme masyarakat dan penyelenggara negara agar lebih meningkatkan pemahaman atas UUD 1945 sehingga dapat menumbuhkan budaya sadar konstitusi.
Pemahaman tersebut tidak hanya terkait dengan bunyi teks UUD 1945, tetapi juga memahami semangat jiwa dari UUD 1945. Diharapkan para penyelenggara negara dapat melaksanakan dan membatasi kekuasaannya berdasarkan konstitusi. Bagi masyarakat, tumbuhnya kesadaran berkonstitusi berguna agar masyarakat lebih memahami serta dapat mempertahankan hak-hak konstitusionalnya sekaligus menjadi kontrol sosial jalannya penyelenggaraan negara.
Melakukan pemasyarakatan sadar konstitusi bukanlah pekerjaan ringan. Tugas tersebut tidak dapat diemban di satu tangan intitusi negara saja. Perlu keterlibatan semua penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) partai politik, ormas, LSM dan seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memperluas serta menularkan virus-virus kesadaran berkonstitusi ke seluruh pelosok Tanah Air.
Memang kini telah ada pendidikan kewarganegaraan (civic education) yang diajarkan di pendidikan formal. Namun, upaya tersebut belumlah cukup. Pemanfaatan media komunikasi dan informasi modern perlu dilakukan. Berbagai program pengenalan konstitusi melalui media elektronik ataupun media sosial perlu diperbanyak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/09/d03426c7-9ebf-4d5c-9d85-82e34c0bf3cd_jpg.jpg)
Perlunya dibuat langkah yang lebih dinamis mengikuti perkembangan zaman, seperti membuat permainan (game) menarik, cerdas cermat, diskusi, debat-debat yang melibatkan masyarakat luas, serta membuat acara-acara yang digemari masyarakat dengan menyisipkan materi-materi konstitusi. Selain itu, negara perlu melakukan evaluasi berkala untuk melihat progresivitas pelaksanaan UUD 1945 sekaligus mengukur kesadaran berkonstitusi masyarakat Indonesia.
Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan terbentuk masyarakat sadar konstitusi sekaligus mampu menjamin terwujudnya penyelenggaraan negara yang lebih konstitusional. Semoga.
Firna Novi Anggoro, Peneliti Hukum Kenegaraan dan Kebijakan Publik
Penulis:
Firna Novi AnggoroEditor:
Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Nur Adji