Sebanyak 23 korban dalam insiden kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa dekat Kalimantan Selatan berasal dari Kabupaten Garut.
14 Sep 2026 16:29 WIB · Nasional
ANTARA FOTO
GARUT, KOMPAS — Kecelakaan laut Kapal Motor Penumpang Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Kalimantan Selatan, Minggu (13/9/2026), menyisakan duka bagi warga Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat. Dua warga desa meninggal dan 10 orang lainnya belum ditemukan akibat insiden itu.
Dari 234 orang yang berada di KMP Virgo Transport 8 saat kecelakaan terjadi, 23 orang di antaranya warga Situsaeur. Mereka bekerja sebagai awak kapal.
”Total ada 23 korban asal Garut. Sebanyak 11 orang selamat. Namun, dua orang meninggal dan 10 orang masih dicari,” kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Senin (14/9/2026).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/14/33fc360d3c46344f84ccb4ab654c8542-IMG_20260914_WA0050.jpg)
Pada Senin, Abdusy bertemu dengan sejumlah keluarga korban di halaman Masjid Al-Hasbi, Kecamatan Karangpawitan. Kunjungan tersebut untuk memberikan dukungan moril dan memastikan data dan kebutuhan identifikasi keluarga korban.
”Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen mendampingi keluarga korban dan mengupayakan pemulangan jenazah. Kami akan aktif dalam proses identifikasi korban dari Garut,” kata Abdusy.
Sebelumnya, KMP Virgo Transport 8 bertolak dari Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (12/9/2026) pukul 06.52 WIB menuju Banjarmasin, Kalsel. Kapal dinakhodai Arief Yunianto.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/13/a1dcd5daa427fcab92ab29a8f9f0b87c-antarafoto_posko_kesehatan_korban_kapal_penumpang_virgo_transport_8_1789305142.jpg)
Namun, kapal dilaporkan hilang kontak pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00. Kapal itu ternyata terbalik diduga akibat cuaca buruk. Titik kecelakaan di sekitar Maselembu, berjarak 148 kilometer dari pelabuhan di Banjarmasin.
Hingga Senin (14/9/2026), sebanyak 114 korban telah ditemukan dan dievakuasi. Dari 114 korban itu, 108 orang selamat dan 6 orang meninggal. Sementara itu, 129 penumpang masih dicari.
Anggota Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, berpendapat, kondisi kelaikan kapal bukan faktor tunggal dalam kasus ini. Pihak yang berwenang dalam pengawasan regulasi dan kelaikan kapal juga harus bertanggung jawab.
Ia memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 66/2024 telah memberikan mandat yang jelas kepada syahbandar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pasal 207, misalnya, syahbandar memiliki fungsi melaksanakan keselamatan dan keamanan pelayaran, melakukan pengawasan, menegakkan hukum di bidang pelayaran, serta membantu pelaksanaan pencarian dan pertolongan (SAR) di pelabuhan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/14/f2f8c6643e443926d1eec8afd0b779b6-antarafoto_evakuasi_korban_kmp_virgo_transport_8_1789347050.jpg)
Sementara Pasal 208 mengatur tugas syahbandar, di antaranya mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan dan keamanan pelabuhan, lalu lintas kapal, embarkasi dan debarkasi penumpang, kegiatan bongkar muat, pengangkutan barang berbahaya, hingga penanggulangan pencemaran dan kebakaran di pelabuhan.
Adapun Pasal 209 memberikan kewenangan kepada syahbandar untuk melakukan pemeriksaan kapal, memeriksa dokumen kapal, menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB), menunda keberangkatan kapal yang tidak memenuhi persyaratan, hingga melakukan penyidikan sesuai kewenangannya.
”Mekanisme penerbitan SPB saat ini masih terlalu berorientasi pada pemeriksaan administrasi dibandingkan inspeksi teknis terhadap kondisi fisik kapal,” katanya.
Penulis:
Fabio Maria Lopes CostaEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan