52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, Komitmen Antikorupsi Pun Dipertanyakan

Dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 16 orang belum lapor. Adapun wamen/wakil kepala 27 belum lapor dan 9 utusan/staf/penasihat khusus juga belum lapor

05 Des 2024 22:12 WIB · Politik & Hukum

Oleh Prayogi Dwi Sulistyo

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 52 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengimbau agar mereka segera melaporkan harta kekayaannya maksimal tiga bulan sejak tanggal pelantikan.

Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, hingga 3 Desember 2024, baru 58 persen pejabat Kabinet Merah Putih yang sudah melaporkan LHKPN. ”Secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya dan 52 belum lapor,” kata Budi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Ia memerinci, dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, ada 16 orang yang belum melaporkan harta kekayaannya. Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 27 orang belum lapor. Sebanyak 9 orang dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus belum melaporkan harta kekayaannya.

Quote

Sebagian laporan LHKPN yang sudah disampaikan masih proses verifikasi. Selain itu, ada yang masih perlu dilengkapi surat kuasa untuk bisa dipublikasikan.

Budi menjelaskan, sebagian laporan LHKPN yang sudah disampaikan masih proses verifikasi. Selain itu, ada yang masih perlu dilengkapi surat kuasa untuk bisa dipublikasikan.

Anggota tim juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo

Laporkan benar dan lengkap

Salah satu wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN di antaranya Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman. Saat ini, warganet menyoroti candaan yang dilontarkan pendakwah yang akrab disapa Gus Miftah itu kepada salah seorang pedagang es teh dan air mineral keliling yang menjajakan dagangan dalam acara pengajian.

Budi mengimbau wajib lapor untuk menyampaikan data harta kekayaannya secara benar dan lengkap. Kepatuhan LHKPN tidak hanya soal batas waktu pelaporan, tetapi juga kebenaran dan kelengkapan atas harta atau aset yang dilaporkan.

KPK mengapresiasi para wajib lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya. Budi mengimbau bagi yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melaporkan sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan. Adapun wajib lapor tersebut dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala.

Quote

Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara.

”Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,” kata Budi.

Daftar harta kekayaan 18 anggota DPR periode 2024-2029 yang berusia di bawah 30 tahun. Sumber laman LHKPN KPK.

Wajib lapor dan umumkan

Dihubungi secara terpisah, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, menegaskan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan, serta bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Ketentuan tersebut dipertegas dengan Peraturan KPK No 2/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Diantaranya, disebutkan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN pada saat pertama kali menjabat, maksimal 3 bulan, terhitung sejak penyelenggara negara tersebut diangkat.

Quote

Sikap acuh 52 orang tersebut juga memperlihatkan ketiadaan komitemen untuk menjunjung tinggi nilai antikorupsi dan integritas, khususnya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintahan Prabowo.

Berdasarkan uraian ketentuan tersebut, maka sudah sepatutnya 52 orang di Kabinet Merah Putih untuk segera menyampaikan LHKPN kepada KPK. Terlebih LHKPN merupakan salah satu instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi.

”Sikap acuh 52 orang tersebut juga memperlihatkan ketiadaan komitemen untuk menjunjung tinggi nilai antikorupsi dan integritas, khususnya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintahan Prabowo,” kata Diky.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya saat memaparkan rilis Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 di Rumah Belajar ICW, Jakarta, Minggu (19/5/2024). Hasil pemantauan ICW terhadap tren perilaku korupsi pada tahun 2023 mayoritas terjadi di tingkat desa. Selain pemaparan hasil pemantauan ini juga disertakan beberapa rekomendasi terhadap institusi penegak hukum yang menangani korupsi seperti Kejaksaan, Polisi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 19-5-2024

Atas kondisi itu, ICW mendesak agar Presiden Prabowo menegur para pembantunya, baik level menteri/wakil, kepala lembaga, hingga utusan yang belum melaporkan LHKPN dan mendesak mereka agar segera melaporkannya kepada KPK. Hal ini penting untuk menjaga marwah pemerintahan Prabowo, khususnya komitmen antikorupsinya.

Standar minimal

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, LHKPN merupakan standar minimal untuk menunjukkan komitmen antikorupsi dari seorang penyelenggara negara.

Quote

Ini bisa menunjukkan kurangnya komitmen antikorupsi.

”Ini masih banyak penyelenggara negara, menteri atau wakil menteri atau pejabat kepala badan atau yang setingkat dengan menteri yang belum lapor LHKPN. Ini bisa menunjukkan kurangnya komitmen antikorupsi,” kata Zaenur.

Menurut Zaenur, mereka harus diingatkan meskipun di dalam peraturan KPK tersedia waktu 3 bulan sejak pelantikan untuk setor LHKPN. Mereka jangan sampai tidak setor LHKPN atau terlambat. Selain itu, LHKPN yang disampaikan harus nyata, valid, dan menunjukkan harta yang sebenarnya.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.

Ia menyayangkan tidak ada sanksi di dalam UU No 28/1999 bagi yang tidak lapor atau lapor dengan tidak benar. Meskipun tidak ada sanksi, Presiden Prabowo dalam berbagai pidatonya selalu mengatakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo melalui Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, atau Kantor Staf Presiden perlu mengingatkan kepada para pembantu presiden agar segera setor LHKPN. Selain itu, memastikan LHKPN yang dilaporkan valid, benar dan nyata untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.

Quote

Presiden Prabowo melalui Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, atau Kantor Staf Presiden perlu mengingatkan para pembantu presiden segera setor LHKPN. Selain itu, memastikan LHKPN valid, benar dan nyata untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.

Zaenur menegaskan, LHKPN penting sebagai sarana keterbukaan informasi kepada publik mengenai harta seorang penyelenggara negara. Publik bisa melihat harta seorang penyelenggara negara yang tidak dilaporkan ke LHKPN. Selain itu, bisa melihat harta penyelenggara negara yang fantastis atau setelah menjabat hartanya bertambah secara tidak wajar.

Ketidakwajaran harta penyelenggara negara bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengumpulkan informasi atau pendalaman. Bahkan, aparat penegak hukum bisa menyelidiki harta yang tidak wajar tersebut. KPK beberapa kali menggunakan LHKPN sebagai pintu masuk untuk mengecek kewajaran harta seorang penyelenggara negara.

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/3/2023). Eko Darmanto merupakan salah satu pejabat yang mencuat menjadi sorotan publik karena mengunggah gaya hidup dan kekayaannya di media sosial. Karena perbuatan menunjukkan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar, Eko Darmanto pun dicopot dari jabatan tersebut. Selain itu, Eko Darmanto pun diminta hadir ke KPK untuk menjalani proses pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN dirinya. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 7-3-2023

Oleh karena itu, LHKPN menjadi salah satu instrumen pemberantasan korupsi. ”Penting bagi kabinet untuk menunjukkan komitmen antikorupsinya dalam praktik secara nyata, bukan hanya dalam bentuk kata-kata dengan tertib laporan LHKPN,” kata Zaenur.

Meskipun penyelenggara negara mengisi sendiri LHKPN, ia berharap KPK mencermati laporan yang disampaikan. Misalnya, apakah harta yang disampaikan nyata atau nilainya justru di bawah dari harta yang dimiliki.


Kerabat Kerja

Penulis:

Prayogi Dwi Sulistyo
 | 

Editor:

Suhartono .
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase