Penggugat mengklaim kerugian secara ekonomi dan dampak perusakan budaya. Mereka meminta ganti rugi 1,8 miliar dollar Australia.
19 Feb 2025 14:31 WIB · Internasional
CANBERRA, RABU — Kelompok pembela hak ulayat aborigin Australia menggugat pemerintah Negara Bagian Western Australia. Mereka menuntut ganti rugi hingga Rp 19,1 triliun.
Gugatan diajukan Yindjibarndi Ngurra Aboriginal Corporation (YNAC) terkait penambangan di Lapangan Solomon. Lokasi tambang itu mulai beroperasi pada 2012 dengan kapasitas hingga 80 juta ton bijih besi per tahun.
Dalam dokumen gugatan yang dilihat pada Rabu (19/2/2025), YNAC mengklaim kerugian secara ekonomi dan dampak perusakan budaya. Mereka meminta ganti rugi 1,8 miliar dollar Australia.
Mengacu pada nilai tukar di Bank Indonesia untuk perdagangan Rabu, 1 dollar Australia setara Rp 10.663. Dengan demikian, nilai gugatan mencapai Rp 19,1 triliun.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/15/2127265d-fdd8-4d84-b3c7-832c8ccb6c04_jpg.jpg)
Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan, YNAC menggugat pemerintah negara bagian karena menerbitkan izin penambangan di Lapangan Solomon. Konsesi penambangan bijih besi di sana diberikan kepada Fortescue.
Dalam pernyataan tertulis, Fortescue mengakui orang Yindjibarndi berhak mendapat ganti rugi. ”Akan tetapi, para pihak tidak sepakat soal besaran ganti rugi,” demikian Fortescue.
Pada 2024, Fortescue mengumpulkan laba bersih 5,7 miliar dollar Australia. Perusahaan itu termasuk lima besar penambang besi terbesar global. Pendirinya, Andrew Forrest, salah satu orang terkaya Australia.
Gugatan terhadap Lapangan Solomon bisa menjadi gugatan terpenting pada hak ulayat di Australia. Jika dikabulkan, nilai ganti ruginya paling besar sepanjang sejarah. Dampak lain, gugatan itu bisa mendorong kelompok masyarakat adat lain di Australia mengajukan gugatan sejenis.
Sementara pemerintah negara bagian, berdasarkan dokumen pengadilan, hanya menyetujui ganti rugi ekonomi maksimum 221.071 dollar Australia. Adapun ganti rugi terhadap dampak kerusakan budaya maksimum 10 juta dollar Australia. Ganti yang ditawarkan itu, menurut pernyataan pemerintah, dinilai wajar, masuk akal, dan adil bagi semua pihak.
Kajian para pakar menemukan, setidaknya 285 situs arkelogi rusak akibat penambangan di Lapangan Solomon. Kerusakan juga terjadi pada setidaknya enam lokasi yang menjadi situs asal-usul manusia di Australia pada 45.000 tahun lalu.
Pada 2017, kelompok pembela hak ulayat orang Yindjibarndi memenangi gugatan di pengadilan. Orang Yindjibarndi mendapat pengakuan hak eksklusif atas lahan yang termasuk Lapangan Solomon. Hak ulayat di Australia memungkinkan kelompok masyarakat adat mendapatkan manfaat atas lahan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/19/4aabb552ab7a58617bfc93b95fd644c1-AUSTRALIA_POLITICS_INDIGENOUS_HOLIDAY_127041198.jpg)
Pemerintah Australia terus berupaya mengoreksi kebijakan terhadap orang Aborigin dan kelompok masyarakat adat. Menurut temuan komisi pemerintah federal pada 2024, hampir seluruh anggota masyarakat adat Australia hidup dalam kesulitan. Masyarakat adat tidak terpenuhi haknya pada 14 dari 19 tolok ukur kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Pada Agustus 2024, Perdana Menteri Anthony Albanese mengakui pemerintah di seluruh lapisan Australia belum berbuat cukup untuk meningkatkan kehidupan warga asli Australia. Ia juga mengakui, ada ketidakadilan dari generasi ke generasi terhadap orang asli Australia.
Ketidakadilan itu, antara lain, berupa tidak ada pengakuan soal orang asli dalam Konstitusi Australia. Ketidakadilan juga berupa pembatasan akses pada berbagai aspek sosial dan ekonomi sampai beberapa tahun lalu.
Tanah ulayat diberikan negara kepada berbagai perusahaan tambang. Baru beberapa tahun ini ada koreksi. Pada Juli 2024, Australia melarang penambangan uranium di Lapangan Jabiluka yang berada di bagian utara Australia. Lapangan itu dimasukkan menjadi wilayah taman nasional.
Lapangan itu disebut bagian hak ulayat orang Mirrar, salah satu kelompok Aborigin. Temuan arkeologis di tambang itu, antara lain, kapak berusia beberapa puluh ribu tahun.
Hak penambangan di Lapangan Jabiluka dikuasai Energy Resources of Australia. Perusahaan itu anak usaha Rio Tinto, raksasa penambangan global.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/dc7ef3db-3bc9-412b-b618-e100f74812ed_jpg.jpg)
Pada 2020, Rio Tinto dikecam warga global karena meledakkan situs arkeologi berusia setidaknya 40.000 tahun di Pilbara, Western Australia. Situs itu bernama Ngarai Juukan.
Peledakan itu dipandang sebagai salah satu kegagalan terbesar Australia melindungi warisan budaya. Di sisi lain, peledakan tersebut memaksa Australia memperbaiki kebijakan terhadap orang asli negara itu. (AFP/AP/REUTERS)
Penulis:
Kris MadaEditor:
Fransisca Romana Ninik W