Apa yang Anda pelajari dari artikel ini?
- Di mana pusat perayaan May Day 2025?
- Isu apa saja yang akan diangkat?
- Bagaimana dengan RUU Ketenagakerjaan?
- Sejauh apa dampak tarif Trump terhadap buruh?
1. Di mana pusat perayaan May Day 2025?
Hari Buruh Sedunia atau May Day sedianya akan dirayakan di sejumlah kota besar di Indonesia. Salah satunya adalah di Jakarta. Lebih kurang 200.000 pekerja dari empat konfederasi serikat pekerja akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada 1 Mei di Monumen Nasional. Mereka mengundang Presiden Prabowo Subianto hadir dalam kesempatan itu.
Buruh-buruh itu merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia pimpinan Andi Gani, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia pimpinan Jumhur Hidayat, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Mereka bekerja di industri yang berlokasi di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Acara direncanakan mulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/4/2025), mengatakan, Presiden ke-1 Indonesia Soekarno menghadiri peringatan May Day pada 1965. Jika Presiden Prabowo hadir pada May Day 2025, peristiwa itu akan menjadi sejarah kedua kehadiran presiden pada peringatan May Day di dalam negeri.
2. Isu apa saja yang akan diangkat?
Isu yang diangkat, antara lain, adalah pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan), Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
RUU Ketenagakerjaan adalah amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Cipta Kerja. MK telah memutuskan paling lambat 2 tahun sudah ada UU Ketenagakerjaan baru. Komisi IX DPR RI juga sudah membentuk panja RUU Ketenagakerjaan. Buruh berharap bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersifat partisipatif. Artinya, serikat pekerja dilibatkan.
Isu lainnya adalah penghapusan alih daya, kebijakan pengupahan, dan pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (satgas PHK).
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah berlangsung bertahun-tahun dan belum ada titik temu. Sementara pekerja rumah tangga membutuhkan regulasi perlindungan yang jelas.
Sementara pembentukan satgas PHK penting untuk merespons maraknya kasus PHK di tengah perang dagang Amerika Serikat-China. Isu upah layak untuk menyuarakan kenaikan upah minimum setiap tahun demi kesejahteraan rakyat.
3. Bagaimana dengan RUU Ketenakerjaan?
Komisi IX DPR telah membentuk Panitia Kerja Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kendati baru menyusun jadwal pembahasan dan menyandingkan UU No 13/2003 dengan UU Cipta Kerja, kelompok pengusaha dan serikat pekerja bergerak cepat menyusun draf masukan yang sesuai dengan aspirasi mereka.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi Partai Nasional Demokrat Irma Suryani di Jakarta, Jumat (25/4/2025), mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU tentang Perubahan Ketiga UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dibentuk pada Selasa (22/4/2025). Keesokan harinya, yakni Rabu (23/4/2025), terselenggara rapat internal panja.
”Saya ikut menjadi anggotanya. Baru rapat pertama dan memeriksa UU Nomor 13 Tahun 2003 untuk disandingkan dengan substansi UU Cipta Kerja,” ujar Irma, singkat.
Penyusunan revisi UU No 13/2003 merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). MK pada Kamis (31/10/2024) memerintahkan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan presiden, membentuk UU Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja.
MK juga mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan organisasi-organisasi buruh. Lebih kurang ada 21 norma yang dikabulkan sebagian oleh MK atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Norma-norma tersebut berkaitan dengan tujuh isu besar, yaitu mengenai tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, tenaga alih daya atau outsourcing, upah dan minimum upah, cuti, pemutusan hubungan kerja, serta uang pesangon, uang penggantian hak upah, dan uang penghargaan masa kerja (Kompas.id, 31 Oktober 2024).
4. Sejauh apa dampak tarif Trump terhadap buruh?
Tekanan akibat kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat berpotensi memperburuk gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK di sektor tekstil dan alas kaki berorientasi ekspor yang sudah terjadi sejak pandemi Covid-19. Situasi ini juga diperparah oleh ketatnya persaingan global dan tingginya ketergantungan pada pasar ekspor.
Sektor padat karya berorientasi ekspor ke Amerika Serikat, terutama tekstil dan alas kaki, rentan terpengaruh. Sektor ini menyumbang ekspor manufaktur sekaligus menyerap tenaga kerja usia muda-tua dan berpendidikan rendah dalam jumlah besar.
Sesuai data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Survei IMK 2022, sektor tekstil menaungi lebih dari 303.000 IMK atau 7 persen dari total IMK nasional. Kemudian, sektor kulit dan alas kaki mencakup lebih dari 60.000 perusahaan IMK atau 1,4 persen dari total IMK nasional.
Dari 449.000 pekerja di sektor tekstil, 45.559 orang atau 10 persen berada di kelompok usia 15–24 tahun, lebih tinggi dari proporsi usia muda di sektor IMK lain yang hanya 6,2 persen. Sementara di IMK sektor industri kulit dan alas kaki 10 persen atau 16.076 dari 159.454 pekerja berusia 15–24 tahun.
Sebaliknya, kelompok usia produktif utama atau 25-64 tahun mendominasi mayoritas pekerja IMK sektor tekstil dan alas kaki. Porsi kelompok usia ini mencapai 83 persen khusus di sektor tekstil dan 89 persen di alas kaki.
Apa yang Anda pelajari dari artikel ini?
- Di mana pusat perayaan May Day 2025?
- Isu apa saja yang akan diangkat?
- Bagaimana dengan RUU Ketenagakerjaan?
- Sejauh apa dampak tarif Trump terhadap buruh?
1. Di mana pusat perayaan May Day 2025?
Hari Buruh Sedunia atau May Day sedianya akan dirayakan di sejumlah kota besar di Indonesia. Salah satunya adalah di Jakarta. Lebih kurang 200.000 pekerja dari empat konfederasi serikat pekerja akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada 1 Mei di Monumen Nasional. Mereka mengundang Presiden Prabowo Subianto hadir dalam kesempatan itu.
Buruh-buruh itu merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia pimpinan Andi Gani, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia pimpinan Jumhur Hidayat, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Mereka bekerja di industri yang berlokasi di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Acara direncanakan mulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/4/2025), mengatakan, Presiden ke-1 Indonesia Soekarno menghadiri peringatan May Day pada 1965. Jika Presiden Prabowo hadir pada May Day 2025, peristiwa itu akan menjadi sejarah kedua kehadiran presiden pada peringatan May Day di dalam negeri.
2. Isu apa saja yang akan diangkat?
Isu yang diangkat, antara lain, adalah pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan), Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
RUU Ketenagakerjaan adalah amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Cipta Kerja. MK telah memutuskan paling lambat 2 tahun sudah ada UU Ketenagakerjaan baru. Komisi IX DPR RI juga sudah membentuk panja RUU Ketenagakerjaan. Buruh berharap bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersifat partisipatif. Artinya, serikat pekerja dilibatkan.
Isu lainnya adalah penghapusan alih daya, kebijakan pengupahan, dan pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (satgas PHK).
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah berlangsung bertahun-tahun dan belum ada titik temu. Sementara pekerja rumah tangga membutuhkan regulasi perlindungan yang jelas.
Sementara pembentukan satgas PHK penting untuk merespons maraknya kasus PHK di tengah perang dagang Amerika Serikat-China. Isu upah layak untuk menyuarakan kenaikan upah minimum setiap tahun demi kesejahteraan rakyat.
3. Bagaimana dengan RUU Ketenakerjaan?
Komisi IX DPR telah membentuk Panitia Kerja Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kendati baru menyusun jadwal pembahasan dan menyandingkan UU No 13/2003 dengan UU Cipta Kerja, kelompok pengusaha dan serikat pekerja bergerak cepat menyusun draf masukan yang sesuai dengan aspirasi mereka.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi Partai Nasional Demokrat Irma Suryani di Jakarta, Jumat (25/4/2025), mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU tentang Perubahan Ketiga UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dibentuk pada Selasa (22/4/2025). Keesokan harinya, yakni Rabu (23/4/2025), terselenggara rapat internal panja.
”Saya ikut menjadi anggotanya. Baru rapat pertama dan memeriksa UU Nomor 13 Tahun 2003 untuk disandingkan dengan substansi UU Cipta Kerja,” ujar Irma, singkat.
Penyusunan revisi UU No 13/2003 merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). MK pada Kamis (31/10/2024) memerintahkan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan presiden, membentuk UU Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja.
MK juga mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan organisasi-organisasi buruh. Lebih kurang ada 21 norma yang dikabulkan sebagian oleh MK atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Norma-norma tersebut berkaitan dengan tujuh isu besar, yaitu mengenai tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, tenaga alih daya atau outsourcing, upah dan minimum upah, cuti, pemutusan hubungan kerja, serta uang pesangon, uang penggantian hak upah, dan uang penghargaan masa kerja (Kompas.id, 31 Oktober 2024).
4. Sejauh apa dampak tarif Trump terhadap buruh?
Tekanan akibat kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat berpotensi memperburuk gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK di sektor tekstil dan alas kaki berorientasi ekspor yang sudah terjadi sejak pandemi Covid-19. Situasi ini juga diperparah oleh ketatnya persaingan global dan tingginya ketergantungan pada pasar ekspor.
Sektor padat karya berorientasi ekspor ke Amerika Serikat, terutama tekstil dan alas kaki, rentan terpengaruh. Sektor ini menyumbang ekspor manufaktur sekaligus menyerap tenaga kerja usia muda-tua dan berpendidikan rendah dalam jumlah besar.
Sesuai data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Survei IMK 2022, sektor tekstil menaungi lebih dari 303.000 IMK atau 7 persen dari total IMK nasional. Kemudian, sektor kulit dan alas kaki mencakup lebih dari 60.000 perusahaan IMK atau 1,4 persen dari total IMK nasional.
Dari 449.000 pekerja di sektor tekstil, 45.559 orang atau 10 persen berada di kelompok usia 15–24 tahun, lebih tinggi dari proporsi usia muda di sektor IMK lain yang hanya 6,2 persen. Sementara di IMK sektor industri kulit dan alas kaki 10 persen atau 16.076 dari 159.454 pekerja berusia 15–24 tahun.
Sebaliknya, kelompok usia produktif utama atau 25-64 tahun mendominasi mayoritas pekerja IMK sektor tekstil dan alas kaki. Porsi kelompok usia ini mencapai 83 persen khusus di sektor tekstil dan 89 persen di alas kaki.