LHKPN belum mampu mendeteksi harta dalam bentuk tunai. Kekurangan itu diakui KPK sebagai penyebab mereka luput pantau Zarof yang simpan harta hingga Rp 1 triliun.
29 Okt 2024 21:34 WIB · Politik & Hukum
Oleh Prayogi Dwi Sulistyo - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Terbongkarnya kasus korupsi yang diduga dilakukan bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjadi momentum untuk perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Sebab, LHKPN masih sulit mendeteksi harta dalam bentuk tunai atau emas. Padahal, dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung, ditemukan uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang mengelola data LHKPN para penyelenggara negara mengakui, kasus Zarof luput dari pantauan karena LHKPN belum bisa mendeteksi harta dalam bentuk tunai.
Berdasarkan catatan KPK, terakhir kali Zarof menyampaikan LHKPN pada 31 Desember 2021 ketika menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA). Jumlah harta yang dilaporkan Zarof sebesar Rp 51,4 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan Rp 45,5 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 740 juta, harta bergerak lainnya Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,4 miliar, serta harta lainnya Rp 66,4 juta.
Pada 2007, saat menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Zarof memiliki harta sebesar Rp 6,3 miliar. Pada 2016, hartanya melonjak menjadi Rp 36,4 miliar ketika menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Setahun kemudian, hartanya naik menjadi Rp 43,2 miliar ketika menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (29/10/2024), mengakui, harta Zarof lolos dari pantauan KPK karena kelemahan dari sistem pelaporan LHKPN. Menurut Pahala, salah satu kelemahan LHKPN yakni menyangkut harta dalam bentuk tunai atau emas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/18/8f6917d8-b915-4437-bcb9-6edf091b77d1.jpg)
Karena itu, Pahala melihat perlunya pembatasan transaksi secara tunai pada Rp 100 juta. ”RUU (Rancangan Undang-Undang) Pembatasan Tunai (Pembatasan Uang Kartal) bisa mencegah penghindaran penggunaan sistem keuangan yang bisa dilacak, misalnya rekening bank,” kata Pahala.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang nilainya sekitar Rp 75 miliar saat menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. Berdasarkan keterangan kepada penyidik, Zarof mengumpulkan uang itu sejak masih menjadi pejabat di MA pada 2012 hingga 2022. Zarof telah pensiun dari MA pada 2022.
Pahala melihat perlunya pembatasan transaksi secara tunai pada Rp 100 juta.
Temuan harta kekayaan itu berangkat dari kasus dugaan pengurusan perkara Ronald Tannur, yang kini telah menjadi terpidana pembunuhan Dini Sera Afrianti. Zarof diduga terlibat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Guna pengurusan kasasi tersebut, disediakan uang Rp 5 miliar, sedangkan imbalan bagi Zarof sebesar Rp 1 miliar.
Namun, hingga rumah Zarof digeledah dan seluruh uang disita, uang Rp 5 miliar tersebut belum diserahkan kepada majelis hakim kasasi MA.
Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap tangan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang diduga menerima suap untuk pengurusan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/24/58685e8f-2f40-4280-84e2-98251e5e888c_jpg.jpg)
Pahala mengungkapkan, saat ini Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sedang direvisi dan sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum untuk penguatan LHKPN.
Sebelumnya, Pahala menyampaikan beberapa isi revisi aturan tersebut, yakni penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN tanpa surat kuasa yang memungkinkan KPK memeriksa data di perbankan akan diumumkan di situs web KPK. Selain itu, inspektorat setiap kementerian dan lembaga juga akan diberi akses LHKPN untuk memperkuat pengawasan internal.
Aturan itu juga membuat KPK mendapat wewenang untuk penetapan jabatan yang harus menyetorkan LHKPN. ”Jadi, bukan hanya kepala instansi yang bisa memperluas jabatan wajib LHKPN,” kata Pahala.
Dia juga mengatakan, KPK akan menegur kepala instansi bila ada yang tak menyetorkan LHKPN secara lengkap. KPK juga memberikan teguran yang berisi rekomendasi sanksi yang harus dijatuhkan. Sanksi itu bukan pidana, melainkan penundaan kenaikan pangkat, promosi jabatan, dan sebagainya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/02/07/fcc21925-2bfb-4f0e-92cd-68d51dfbcd1b_jpg.jpg)
Dihubungi secara terpisah, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, melihat saat ini LHKPN sekadar administratif sebagai kewajiban dari penyelenggara negara. Itu pun inisiatif pengisian LHKPN dari pihak penyelenggara negara.
”Jadi, tentu aset-aset atau pun harta yang dimasukkan dalam LHKPN tentu sudah diukur oleh para penyelenggara negara untuk diisi dari hal-hal yang istilahnya bersih,” kata Yudi.
Ia mengungkapkan, harta-harta yang ada di LHKPN sudah disisir oleh penyelenggara negara sehingga mereka bisa menjawabnya ketika ada pertanyaan dari KPK, seperti asal-usul dan pembelian aset. Karena itu, menurutnya, LHKPN belum efektif untuk memberantas korupsi, khususnya dari sisi pencegahan. Sebab, masih banyak penyelenggara negara yang tidak mengisi secara benar.
Yudi mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik di KPK, ketika menyita harta penyelenggara negara yang korupsi, aset-aset yang disita bukan yang dilaporkan di LHKPN.
Yudi mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik di KPK, ketika menyita harta penyelenggara negara yang korupsi, aset-aset yang disita bukan yang dilaporkan di LHKPN. ”Justru tidak ada di LHKPN karena memang pejabat takut kalau memasukkan harta hasil korupsi ke dalam LHKPN karena mudah dideteksi,” kata Yudi.
Menurut Yudi, apa yang diperoleh Kejagung saat menangkap Zarof merupakan suatu fenomena gunung es. Koruptor tidak mau lagi memasukkan uangnya ke dalam sistem perbankan, baik atas namanya, keluarga, nomine, maupun orang lain. Mereka juga tidak berani menggunakan perangkat perbankan, seperti deposito, dan tabungan, karena takut penegak hukum atau Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menelusuri dari mana asalnya sehingga menyimpan hartanya di rumah.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/24/2eadd50b-a5de-45ac-877d-d6419d114257_jpeg.jpg)
Selama belum ada hukuman pidana bagi mereka yang tidak melapor atau melapor tetapi tidak benar seperti tidak memasukkan seluruh asetnya, maka kasus seperti Zarof akan selalu terjadi. ”Kalau sekarang, kan, hanya administratif hukumannya dan untuk ASN (aparatur sipil negara) ketika dia menjadi penyelenggara negara dalam jabatannya. Pun, ya, sanksinya hanya sanksi yang ada di disiplin ASN,” kata Yudi.
Dihubungi secara terpisah, Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, pun melihat instrumen LHKPN cenderung tidak efektif karena hanya sebagai alat deklarasi dan kepatuhan. Padahal, masalah yang ada lebih besar daripada itu.
Menurut Alvin, sulit mengharapkan LHKPN bisa efektif selama kriminalisasi illicit enrichment atau peningkatan kekayaan pejabat publik secara tak sah itu tidak diatur. Bahkan, jika terdapat peningkatan harta penyelenggara negara yang tidak wajar sekalipun.
Meskipun demikian, LHKPN masih penting apabila bisa diperbaiki agar mampu memastikan pendapatan pejabat publik terpantau secara berkala, baik ketika sebelum menjabat, sedang menjabat dan setelah menjabat. ”Instrumen ini perlu diletakkan tidak hanya menjadi instrumen deklarasi, tetapi juga pintu masuk penyidikan perkara,” kata Alvin.
Alvin menambahkan, untuk kepentingan deteksi, LHKPN perlu dimanfaatkan bersama dengan laporan pajak serta analisis PPATK. Selain itu, ia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Penulis:
Prayogi Dwi SulistyoEditor:
Madina Nusrat