Ada Wamen Jadi Pimpinan BUMN, MK Diminta Pertegas Larangan Rangkap Jabatan

Dalam permohonan uji materi UU Kementerian Negara ke MK terungkap ada enam wakil menteri yang juga menjabat sebagai pimpinan BUMN.

11 Mar 2025 20:18 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta untuk mempertegas larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri seperti halnya larangan serupa bagi menteri. Larangan tersebut penting karena ada sejumlah anggota kabinet yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN sehingga dikhawatirkan tidak dapat fokus menjalankan tugas yang diembannya. Larangan itu juga penting untuk mencegah adanya konflik kepentingan yang potensial.

Permintaan tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Rorington melalui permohonan uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Permohonan tersebut sudah diregister oleh MK pada Selasa (11/3/2025).

Permohonan itu dilatarbelakangi oleh adanya wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai pimpinan BUMN. Setidaknya, terdapat enam wakil menteri dari total 56 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris/wakil komisaris dan satu wamen yang menjadi chief operating officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Mereka adalah Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sekaligus Komisaris PT BRI (Persero) Tbk, Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf yang merangkap Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan Wamen BUMN Dony Oskaria sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Dony juga menjabat sebagai COO BPI Danantara.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo (tengah) berfoto di Titik Nol Ibu Kota Negara, Jumat (23/11/2022).

Masih ada lagi Wamen Keuangan Suahasil Nazara yang juga Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero), Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sekaligus Komisaris PT Telkom Indonesia, dan Wamen Pertanian Sudaryono yang merangkap Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog.

MK sebenarnya sudah menegaskan di dalam putusannya nomor 80/PUU-XXII/2019 tentang larangan bagi wamen merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN. Putusan tersebut telah menegaskan status wakil menteri sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri.

”Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU No 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.”

Oleh karena sudah ditegaskan dalam putusan 80/2019 secara jelas (expressive verbis) bahwa ketentuan Pasal 23 UU No 39/2008 juga berlaku untuk wakil menteri, maka Juhaidy meminta MK untuk memaknai frasa ”Menteri” dalam pasal tersebut sepanjang tidak dimaknai ”Menteri dan Wakil Menteri”.

Selain itu, rangkap jabatan wamen juga dilarang di dalam UU No 1/2025 tentang BUMN dan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 huruf a UU No 25/2009 menegaskan, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, utamanya bagi pelaksana dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Sementara itu, Pasal 27B UU BUMN menyebutkan, Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai: b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Secara jelas dan nyata (expressive verbis) komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang merangkap jabatan komisaris, karena berhubungan dengan pelayanan publik (publik service obligation), apalagi berpotensi besar masuknya konflik kepentingan apabila wakil menteri menjadi komisaris dan/atau dewan pengawasan di BUMN,” ungkap Juhaidy dalam permohonannya.

Gedung Pertamina di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

Jabatan komisaris BUMN yang disandang oleh tiga wamen BUMN sangat kental dengan konflik kepentingan. Dengan demikian, menurut pemohon, hal itu patut diminimalkan dengan berbagai aturan yang rigid untuk menghindari segala kemungkinan buruk yang mungkin terjadi di tubuh BUMN itu sendiri. Pengangkatan komisaris dan dewan pengawas di BUMN yang tidak transparan menyebabkan lemahnya pengawasan di BUMN.

Bandingkan dengan negara lain

Mengutip catatan Indonesia Corruption Watch, terdapat 119 perkara di perusahaan plat merah tersebut dalam kurun waktu 2016-2021 dengan total kerugian hingga Rp 49,7 triliun. Adapun jumlah tersangka dari lingkungan BUMN sebanyak 210 orang dari berbagai level, pegawai hingga direktur.

Pemohon juga membandingkan dengan praktik yang terjadi di negara lain, misalnya di Amerika Serikat dan Italia. Di AS, pengaturan serupa tertuang dalam Clayton Act yang menyebutkan seseorang tidak dapat menjabat pada saat yang sama sebagai direktur maupun pejabat pada dua perusahaan (selain bank, asosiasi perbankan, dan perusahaan perwalian).

Di Italia, larangan rangkap jabatan itu diatur di UU No 201, 6 Desember 2011 yang menyebutkan pemimpin kantor manajemen, pengawasan, dan kontrol, serta para pejabat senior perusahaan yang beroperasi di bidang kredit, asuransi, dan keuangan, dilarang atau menjalankan posisi yang sama pada perusahaan atau kelompok perusahaan pesaing.

Hingga Selasa sore, MK belum menjadwalkan sidang pemeriksaan terhadap permohonan Juhaidy.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Anita Yossihara