Menurut pakar hukum tata negara, Presiden Prabowo bisa tidak melantik Adies Kadir sebagai hakim MK karena proses pengusulan oleh DPR yang bertentangan dengan UU MK.
28 Jan 2026 12:40 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Penetapan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau MK usulan DPR terus menuai kritik. Sejumlah akademisi menilai proses penunjukan yang bertentangan dengan Undang-Undang MK bertujuan untuk melemahkan independensi MK sebagai pengawal konstitusi.
DPR menetapkan Adies Kadir sebagai hakim MK dari unsur DPR dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Sehari sebelumnya, Adies lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai hakim MK oleh Komisi III DPR secara singkat dan mendadak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/27/1fd7ddda52e0ad4e0eaadaed3ba60b90-20260127YGA07.jpg)
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/01/26/184ef431-c3e0-4d1d-a670-4f9df38a92c8_jpg.jpg)
Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, melihat sejumlah kejanggalan dalam proses penunjukan Adies Kadir. Dia bahkan menyinggung strategi ”Kuda Troya”.
”Saya menilai ada strategi Kuda Troya yang sedang dimainkan oleh DPR dengan menyusupkan Adies Kadir untuk menjadi hakim konstitusi. Infiltrasi seperti ini adalah permulaan dari upaya untuk mengganggu independensi MK dalam menjalankan fungsinya ke depan,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Saya menilai ada strategi Kuda Troya yang sedang dimainkan oleh DPR dengan menyusupkan Adies Kadir untuk menjadi hakim konstitusi. Infiltrasi seperti ini adalah permulaan dari upaya untuk mengganggu independensi MK dalam menjalankan fungsinya ke depan.
Menurut Yance, pengangkatan Adies Kadir bisa memengaruhi hubungan kelembagaan antara DPR dan MK selanjutnya. Hal ini karena jabatan yang diemban Adies sebelum diputuskan menjadi hakim MK adalah sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Dalam komposisi DPR periode 2024-2029, Partai Golkar menjadi partai politik (parpol) dengan jumlah kursi terbanyak kedua, yakni 102 kursi. Jumlah ini hanya terpaut delapan kursi dari PDI Perjuangan yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 2024.
”Bagaimana seorang Wakil Ketua DPR kemudian diutus untuk menjadi hakim konstitusi yang fungsinya adalah pengawasan terhadap proses dan substansi legislasi yang dibuat oleh DPR. Apalagi, Adies Kadir adalah politisi dari parpol yang punya kursi signifikan di DPR,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/27/aea75b677b461d0e3025498e095c7dc3-20260127YGA28.jpg)
Kembali ke sejumlah kejanggalan dalam penunjukan Adies sebagai hakim MK, Yance menyebutkan setidaknya tiga hal. Pertama, pergantian tiba-tiba dari calon hakim Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir. Padahal, Inosentius yang merupakan mantan Kepala Badan Keahlian DPR sudah ditetapkan pada rapat paripurna DPR, 21 Agustus 2025.
”Namun, tiba-tiba muncul proses lain yang mengusulkan Adies Kadir. Tidak jelas bagaimana dengan status usulan Inosentius Samsul yang sudah direkomendasikan oleh DPR,” kata Yance.
Kedua, lanjut Yance, proses pengusulan ini bertentangan dengan UU MK. Dia menukil Pasal 20 Ayat (2) UU MK yang menyatakan proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara dilakukan melalui proses seleksi yang obyektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga negara.
”Dalam hal ini, pengusulan Adies Kadir tidak hadir atas proses yang transparan, terbuka, dan akuntabel. Bahkan, tidak ada seleksi terbuka yang dilakukan, yang memungkinkan warga negara untuk bisa mencalonkan diri. Proses ini paling buruk di antara proses pengajuan hakim konstitusi yang pernah dilakukan sebelumnya,” tutur Yance menegaskan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/27/ceaf2b823d794cbf0c3c0b53ffd8f7dc-20260127_H01_NNN_Hakim_Adies_mumed.png)
Kejanggalan ketiga, Adies Kadir dinilai bukan sosok yang cocok memenuhi kualifikasi negarawan sebagai salah satu syarat hakim konstitusi. Dia menyebut, Adies banyak terlibat dalam menghasilkan UU yang dikritik publik. Bahkan, Adies disebut-sebut sebagai salah satu anggota DPR yang memancing emosi publik dan menyebabkan unjuk rasa besar-besaran pada akhir Agustus 2025. Kala itu, Adies pun sempat dinonaktifkan sebagai pimpinan dan anggota DPR oleh Golkar.
”Selain itu, pengalaman hakim konstitusi yang mantan anggota parpol banyak tersangkut kasus korupsi. Itu yang terjadi dengan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar,” ungkapnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Umbu Rauta melihat kecurigaan publik tidak dapat disalahkan dalam penetapan Adies ini. Penetapan itu bahkan menunjukkan DPR tidak menghargai keputusan mereka sebelumnya.
Kecurigaan dimaksud, lanjut Umbu, terkait upaya melindungi dan menjamin kepentingan pembentuk UU, pemerintah dan DPRD, saat UU atau perppu (peraturan pemerintah pengganti UU) digugat ke MK. Termasuk di antaranya fungsi-fungsi MK yang berkaitan dengan agenda penyelesaian perselisihan hasil pemilu ataupun pemilihan kepala daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/18/28ed041b-cd18-405e-a907-2f8d95cfcc18_jpg.jpg)
”Publik tidak disuguhi alasan yang tepat dan rasional ihwal pergantian mendadak tersebut. Jadi, publik tidak dapat disalahkan jika menduga bahwa tindakan tersebut by design untuk memenuhi misi tertentu di lingkungan kekuasaan kehakiman yang seharusnya mengemban tugas yang independen dan imparsial,” kata Umbu.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago juga menduga ada agenda strategis ke depan yang membuat Partai Golkar dan Adies Kadir bersedia melepas posisi Wakil Ketua DPR untuk beralih ke jabatan hakim konstitusi.
Ia mengindikasikan adanya praktik ”tukar guling politik” dalam penunjukan hakim MK. Sejumlah isu terkait tukar guling ini pun bermunculan. Di antaranya, pengangkatan Adies untuk ”mengamankan” ambang batas pencalonan presiden agar tidak nol persen seperti telah diputuskan MK sebelumnya. Isu lain, pengangkatan Adies untuk ”mengamankan” jika kelak pembentuk UU mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi dipilih DPRD.
Oleh karena itu, Umbu berharap publik mendesak DPR untuk memberi penjelasan terkait perubahan keputusan ini. ”Publik semestinya mendesak DPR memberi penjelasan yang terang benderang perihal alasan perubahan keputusan pergantian calon hakim konstitusi,” ujarnya melanjutkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/01/22/f8accfc0-4d9e-4d9f-b0df-742a09b0e123.jpg)
Harapan yang sama juga diutarakan Yance. Publik, menurut dia, harus mempermasalahkan kejanggalan yang ada karena hakim konstitusi adalah jabatan yang kewenangannya menyangkut kepentingan publik.
”Presiden juga bisa tidak menindaklanjuti untuk pelantikan hakim konstitusi karena proses pengusulan oleh DPR yang bertentangan dengan UU MK karena tidak ada seleksi terbuka, tidak transparan, dan tidak akuntabel,” tuturnya.
Namun, jika Presiden tetap melantik, Yance menyebut hal itu juga bisa digugat dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. ”Jadi, harapannya ada pada Presiden. Sulit berharap ke DPR untuk mengoreksi dirinya sendiri,” kata Yance.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, proses pemilihan hingga penetapan Adies Kadir telah sesuai dengan UU MK dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/b55d2fb2fa77bdb6b55f4c2059c49475-20251113ron03.jpg)
”Kalau soal penilaian kompetensi Pak Adies itu, kan, hak masing-masing anggota yang bisa saja punya alasan masing-masing. Tapi, yang jelas, beliau berpengalaman sebagai advokat puluhan tahun, sebagai anggota Komisi III DPR juga sudah belasan tahun. Beliau juga doktor hukum dan profesor kehormatan,” katanya menjelaskan alasan pemilihan Adies.
Adapun terkait Inosentius, politisi Partai Gerindra itu kembali mengatakan ada penugasan lain baginya. Meski demikian, lagi-lagi, ia tak menerangkan penugasan dimaksud. ”Karena Pak Inosentius mendapat penugasan lain, maka harus ada calon baru untuk mengisi jabatan hakim MK yang lowong pada awal Februari,” katanya menambahkan.
Adies Kadir ditetapkan sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat. Arief akan memasuki masa pensiun sebagai hakim MK pada 5 Februari 2026.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra