Agrinas Palma Nusantara Kelola Kebun Kelapa Sawit Duta Palma Group

Perusahaan BUMN itu mendapat mandat mengelola sawit berkelanjutan dari Kejaksaan Agung.

10 Mar 2025 15:05 WIB · Ekonomi

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan milik negara, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), diberi amanat oleh negara melalui Kejaksaan Agung RI untuk mengelola barang bukti penyidikan kasus korupsi PT Duta Palma berupa perkebunan sawit seluas 221.868 hektar. Penyerahan itu diharapkan dapat menjaga kelangsungan pekerja dan pengelolaan kebun sawit untuk kepentingan nasional.

Penyerahan aset disahkan dengan penandatanganan berita acara penitipan barang bukti perkebunan kelapa sawit dari Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang kemudian diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Agus Sutomo, di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025). Acara ini turut disaksikan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin.

”Kami, Agrinas Palma, mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, dan semua pejabat negara yang telah memberikan amanah kepada kami untuk mengelola barang titipan setelah adanya pengambilan aset negara yang dititipkan untuk dikelola BUMN,” kata Agus.

Agrinas Palma Nusantara diketahui merupakan transformasi perusahaan BUMN di bidang konsultansi teknik dan manajemen yang sebelumnya bernama PT Indra Karya (Persero). Mengutip situs resminya, transformasi pada 2025 itu bertujuan memfokuskan bisnisnya pada kelapa sawit untuk ketahanan energi terbarukan.

Acara penandatanganan berita acara penitipan barang bukti perkebunan kelapa sawit dari Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang kemudian diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Agus Sutomo, di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025). Acara ini turut disaksikan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin.

Agus menjelaskan, mereka akan mengerjakan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan kebijakan Indonesia Sustainable Palm Oil yang berlaku. Pada aset yang kini mereka kelola, mereka akan menjadikan setiap lahan seluas 75.000 hektar satu kawasan regional.

Masing-masing wilayah regional dibimbing satu kepala regional yang membawahi lima general manager, 25 manajer, 125 staff manager, dengan banyak karyawan lainnya hingga ke level petani.

”Personelnya kami akan utamakan merekrut warga lokal, terutama karyawan dari Duta Palma, yang sudah kami dekati agar mau bergabung. Kami tidak akan memutuskan pekerjaannya (karyawan Duta Palma), bahkan hak-hak yang mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan lama 100 persen akan kami berikan,” lanjutnya.

Untuk mendukung transparansi pengelolaan aset, Agus menjelaskan, perusahaan akan membuat dua akun, yakni joint account dan escrow account (rekening penampungan dana yang dikelola pihak ketiga netral). Joint account akan menampung semua penghasilan dari pengelolaan kebun kelapa sawit. Mereka akan mengajukan kepada Jaksa Agung untuk kebutuhan-kebutuhan perusahaan di lapangan. Sementara, escrow account akan menampung dana dari laba bersih hasil operasional.

”Intinya, kami akan meningkatkan produktivitas, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para karyawan, juga akan memperbaiki seluruh lini kehidupan yang ada di kebun. Karena itu, infrastrukturnya, sistem pemeliharaannya, kemudian alat peralatannya, kemudian SOP yang berlaku akan kami kelola dengan terbuka agar semuanya bisa melihat bisa mengontrol. Kami sungguh-sungguh ingin membuat yang terbaik, membantu negara dan rakyat masyarakat,” katanya.

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Dirut PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo berfoto bersama usai mengadakan konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025). Sebelumnya, mereka menyaksikan penandatanganan berita acara penitipan barang bukti perkebunan kelapa sawit oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang kemudian diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Agus Sutomo.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers menjelaskan, perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868,421 hektar yang mereka serahkan berasal dari 37 bidang tanah.

Luasan kebun tersebut berasal dari sembilan korporasi di bawah Duta Palma Group, dengan tujuh bidang tanah seluas 43.824 hektar ada di Riau dan 21 bidang tanah seluas 137.626 hektar tersebar di Kalimantan Barat. Adapun sisa lahan lainnya berasal dari dua anak usaha yang masih di proses penyelidikan.

Areal perkebunan ini merupakan hasil verifikasi Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sesuai arahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kejagung sendiri masih memproses kasus Duta Palma Group atas perkara pembukaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

”Ada keterbatasan kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti itu. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen pembuktian kami, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan. Di sini ada tenaga kerja yang cukup banyak, ada potensi kebun yang harus terus terjaga, dan di sini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus,” katanya.

BUMN dinilai memiliki kapasitas untuk menjalankan operasional dan optimalisasi produktivitas perkebunan guna menjaga kelangsungan ekonomi, khususnya masyarakat setempat. Penyerahan pengelolaan kebun kelapa sawit kepada BUMN, yang sudah dicetuskan sejak awal penangangan perkara pada 2022, juga diharapkan dapat menghindari konflik sosial tidak diinginkan sampai proses hukum selesai.

”Komitmen untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ini kami minta nanti akan dikelola dengan terbuka, dengan pengendalian keuangan yang bisa juga nanti dibantu rekan-rekan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

Aris Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari