Pemprov DKI akan menerapkan ERP dan menaikkan tarif parkir. Dana yang terkumpul nantinya dialokasikan untuk subsidi transportasi umum.
11 Jun 2025 13:41 WIB · Metropolitan
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir yang diikuti dengan penerapan sistem electronic road pricing atau jalan berbayar elektronik untuk mengurangi kemacetan. Kebijakan ini dinilai perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan transportasi publik dan penyediaan fasilitas parkir yang lebih memadai untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif parkir di Jakarta itu sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem transportasi di Ibu Kota. Rencana tersebut, yang diyakini akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, diharapkan dapat mendorong warga Jakarta untuk beralih menggunakan transportasi umum.
Dalam pernyataannya, Pramono mengatakan, kenaikan tarif parkir akan lebih ditujukan kepada masyarakat yang dinilai mampu secara finansial.
”Bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan tarif parkirnya akan saya naikkan,” kata Pramono, Rabu (11/6/2025).
Saat ini, tarif parkir untuk mobil di Jakarta Rp 4.000 per jam untuk jam pertama dan Rp 3.000 per jam untuk jam berikutnya. Namun, untuk kendaraan yang belum lulus atau tidak lulus uji emisi, tarif parkir dikenakan lebih tinggi, yaitu Rp 7.500 per jam pertama dan Rp 7.500 per jam berikutnya. Besaran tarif ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Sementara untuk motor, tarif parkir di park and ride ataupun lokasi parkir umum lainnya sekitar Rp 2.000 per jam. Tarif ini berlaku di sejumlah tempat parkir resmi milik Pemprov DKI Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/11/71e71e298a28a5d501cd91e1537f4654-WhatsApp_Image_2025_06_11_at_12.53.51.jpeg)
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memperkenalkan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Sistem ini akan diterapkan pada beberapa jalan utama di Jakarta, bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengatur lalu lintas lebih efektif.
Meski demikian, Pramono belum menyebutkan rincian lebih lanjut mengenai besaran kenaikan tarif parkir atau biaya ERP yang akan diberlakukan.
Dana dari tarif parkir dan ERP yang terkumpul nantinya akan dialihkan untuk subsidi transportasi umum, termasuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Dengan adanya subsidi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah beralih menggunakan transportasi umum, menjaga mobilitas mereka, dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Pramono berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan kualitas transportasi di Jakarta mengingat Pemerintah DKI Jakarta juga telah memperluas jaringan transportasi umum dalam beberapa tahun terakhir. Jakarta diharapkan dapat mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara, serta menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.
Meski demikian, penerapan tarif parkir tinggi berpotensi meningkatkan jumlah parkir liar. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam implementasi kebijakan ini.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mengatakan, banyak juru parkir liar berasal dari masyarakat sekitar yang membutuhkan penghasilan tetap.
Oleh karena itu, Kenneth menilai perlu adanya pendataan, pembinaan, dan pelatihan untuk memastikan bahwa mereka bekerja secara resmi dan tidak terlibat dalam praktik parkir liar.
Masalah ini, misalnya, sudah menjadi isu yang berulang, terutama di Pasar Tanah Abang. Di sana, kendaraan sering diparkir sembarangan, terutama sepeda motor yang memblokir trotoar dan bahu jalan, yang pada akhirnya menyebabkan kemacetan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/05/d29079d6-cec1-49b8-90cd-79b069c6cce7_jpg.jpg)
Menurut Direktur Asia Tenggara Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), Gonggomtua Sitanggang, Jakarta memang memerlukan penerapan ERP untuk mengurangi kemacetan. Pendapatan yang diperoleh dari sistem ERP nantinya dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan transportasi umum di Ibu Kota.
Gonggom juga menilai pentingnya penerapan zonasi parkir di Jakarta untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. ITDP merekomendasikan pembagian zonasi parkir menjadi tiga kategori, yakni zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
”Tarif yang lebih tinggi sebaiknya dikenakan di zona merah, yang mencakup area dengan layanan angkutan umum massal yang andal dan sudah direncanakan sebagai transit-oriented development (TOD), seperti koridor Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said,” ujar Gonggom.
Zona kuning akan mencakup area yang lebih luas di pusat kota Jakarta, dengan akses transportasi publik, seperti Cawang-Cililitan, Gatot Subroto, hingga Kota Tua. Sementara zona hijau akan mencakup wilayah yang hanya terlayani oleh layanan feeder transportasi umum.
ITDP juga mengusulkan penerapan manajemen parkir yang lebih terstruktur di Jakarta untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan memprioritaskan fungsi ruang publik bagi aktivitas manusia.
”Zona manajemen parkir sebaiknya diterapkan di kawasan yang sudah terlayani oleh sistem transportasi umum dan ditetapkan sebagai kawasan berorientasi transit (KBT),” kata Gonggom.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/9620fa6d68e83af24575db277a36f10e-FAK_4482.jpg)
Menurut perhitungan ITDP, dampak positif dari penerapan zonasi parkir ini diperkirakan dapat mengurangi emisi PM 2.5 sebesar 18 ton dan NOx sebesar 150 ton. Selain itu, ada potensi pengalihan ruang parkir menjadi area hunian sebanyak 56.000 unit, yang dapat membantu mengatasi masalah perumahan di Jakarta.
Gonggom juga menyoroti bahwa beberapa kota di Asia telah berhasil menerapkan kebijakan tarif parkir tinggi sebagai cara untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Di Shenzhen, China, misalnya, tarif parkir berdasarkan zona dapat mencapai 223 RMB (sekitar Rp 510.000) selama jam kerja, lebih tinggi dibandingkan dengan Beijing, yang tarif parkirnya hanya 115 RMB (sekitar Rp 263.000).
Di Chennai, India, penggunaan parkir di badan jalan juga dibatasi maksimal selama delapan jam untuk mencegah penggunaan ruang parkir yang berlebihan.
Meski demikian, kebijakan tarif parkir tinggi harus diimbangi dengan penyediaan layanan transportasi publik yang lebih memadai, efisien, dan nyaman. Hal ini penting agar masyarakat lebih tertarik untuk beralih menggunakan angkutan umum daripada tetap mengandalkan kendaraan pribadi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/6efe2cfc985a010851459555dc87c4e2-FAK_4806.jpg)
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyatakan bahwa tingginya kebutuhan akan layanan parkir di Jakarta belum diimbangi dengan penyediaan fasilitas parkir yang memadai.
Kebijakan pembatasan atau pengurangan jumlah ruang parkir secara bertahap, keterbatasan lahan, serta anggaran terbatas untuk pembangunan fasilitas parkir menjadi beberapa kendala utama. Selain itu, dampak revitalisasi trotoar yang mengurangi ruang parkir di sepanjang jalan semakin memperburuk masalah ini.
Data dari Unit Pengelola Perpakiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menunjukkan, pendapatan dari jasa parkir selama 10 tahun terakhir bersifat fluktuatif. Pada 2017, pemasukan tertinggi tercatat Rp 107,898 miliar, tetapi angka ini turun signifikan pada tahun-tahun berikutnya, dengan pemasukan 2024 hanya mencapai Rp 57,220 miliar, dan pada Maret 2025 tercatat Rp 13,738 miliar.
Saat ini, pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya mencakup 69 lokasi parkir off-street (11 persen dari total 615 lokasi parkir yang ada). Parkir off-street adalah parkir yang tidak berada di bahu jalan, tetapi di tempat parkir khusus, seperti gedung parkir, terminal, dan pasar. Tipe parkir ini dikelola secara profesional dan tidak mengganggu lalu lintas jalan.
Djoko menambahkan, masalah pengelolaan parkir bukan hanya soal pemasukan uang dan kebocoran pendapatan, melainkan juga bagaimana parkir dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan kemacetan dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Ia berpendapat, parkir seharusnya dilihat dalam tiga dimensi, yakni sebagai bagian dari manajemen lalu lintas, sumber pendapatan asli daerah (PAD), dan sebagai layanan publik.
Selain itu, Djoko juga memandang bahwa parkir berlangganan dan zonasi parkir dapat mengubah sistem parkir secara signifikan. Dengan tarif parkir yang lebih mahal di pusat kota dan semakin terbatasnya lahan parkir, warga akan diarahkan untuk beralih menggunakan angkutan umum.
Salah satu keuntungan dari parkir berlangganan adalah menghilangkan praktik pungutan liar. Petugas parkir tidak lagi perlu menerima uang dari pengendara, tetapi tetap mendapatkan gaji tetap setiap bulan. Dengan sistem ini, pendapatan yang lebih maksimal dapat diperoleh tanpa praktik tidak sah yang merugikan.
Djoko juga menekankan pentingnya pengoptimalan pengelolaan parkir agar bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan transportasi umum. Semua pendapatan dari parkir yang masuk ke kas daerah nantinya dapat digunakan untuk mendanai operasionalisasi transportasi umum dan fasilitas terkait.
”Sekarang, saatnya untuk mengoptimalkan pengelolaan parkir agar menjadi salah satu sumber pembiayaan angkutan umum di daerah. Selain itu, penting juga untuk menata manajemen lalu lintas perkotaan. Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mengelola parkir dengan baik, sistem ini bisa menjadi contoh yang akan diikuti oleh banyak daerah lainnya,” kata Djoko.
Penulis:
Atiek Ishlahiyah Al HamasyEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Nur Adji