Akhir Bahagia Serge Atlaoui, Ahli Kimia Peracik Narkoba dari Perancis

Serge Atlaoui adalah warga negara asing yang berhasil pulang ke negara asalnya setelah Pemerintah Indonesia menyetujui pemindahan narapidana (transfer of prisoners).

04 Feb 2025 11:41 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

Pada Selasa (4/2/2025) sore, terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, akan dipulangkan ke negara asalnya. Pemulangan Serge dilakukan setelah Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Perancis menandatangani pengaturan praktis (practical arrangements) pada akhir Januari. Siapakah Serge dan sudah berapa lama dia ditahan di Indonesia?

Serge adalah warga negara Perancis yang dijatuhi hukuman mati atas kasus operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten, pada 11 November 2005. Kala itu, barang bukti yang disita polisi saat penangkapan jaringan itu ialah 138,6 kilogram sabu, 290 ketamin, dan 316 drum prekursor atau bahan campuran narkotika.

Berdasarkan catatan Kompas, pada 5 Januari 2006, setelah penangkapan itu, Kepolisian Negara RI menggelar penyidikan selama 55 hari. Dalam proses penyidikan juga digelar reka ulang proses pembuatan sabu dan ekstasi di pabrik narkoba di Jalan Rangkasbitung Kilometer 17, Serang, Banten. Dalam reka ulang itu terungkap proses pembuatan narkoba melibatkan dua ahli kimia dari luar negeri.

Kedua orang itu adalah Nicolas Garnick yang merupakan warga negara Belanda dan Serge Atlaoui yang berstatus warga negara Perancis. Garnick dan Atlaoui hanya bertugas meracik zat kimia untuk membuat sabu dan ekstasi. Adapun proses pembuatan sabu dan ekstasi dikerjakan lima warga negara China. Mereka adalah Chen Hon Xin, Zhang Manquan, Zhu Xuxiong, Jiang Yu Xin, dan Gan Chu Yi.

Quote

Apakah nanti Presiden Perancis akan memberikan grasi atau amnesti ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengurangi, misalnya, sampai jadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kami serahkan kepada Pemerintah Perancis.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap keberadaan pabrik Narkoba di Bali jenis dimethyltryptamine (DMT). Selasa (23/07/2024) BNN melakukan siaran pers di Bali.

Lima warga China itu mengolah bahan baku menjadi sabu dan ekstasi dengan cara memasak zat kimia cair dalam mesin reaktor, proses pengkristalan api, hingga pengeringan serbuk sabu. Mesin pembuat ekstasi itu dikirim langsung dari China.

Seluruh proses produksi dilakukan di ruang tertutup dengan luas sekitar 50 meter persegi. Ruangan berada di belakang rumah utama dan dihubungkan dengan rak kayu yang berfungsi sebagai pintu rahasia.

Kala itu, Direktur IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Indradi Thanos menyatakan, kapasitas produksi di pabrik itu mencapai 100 kilogram ekstasi. Setiap kilogram ekstasi berisi 10.000 butir yang dijual dengan harga Rp 100.000 per butir. Narkoba dipasarkan di Asia dan Eropa (Kompas, 6/1/2006).

Terbesar di Asia

Pada saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Oktober 2006, jaksa penuntut umum menyatakan sebagai pabrik ketiga terbesar di dunia yang memproduksi sabu setelah Fiji dan China. Bahkan, pabrik sederhana itu disebut terbesar di Asia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) berjabat tangan dengan Duta Besar Perancis untuk Indonesia Fabien Penone berbicara kepada wartawan usai menandatangani dokumen repatriasi Serge Atlaoui di Gedung Kemenko Kumham, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Yusril menyebut pemindahan narapidana Serge Areski Atlaoui akan dilakukan pada Selasa (4/2) mendatang. Ia mengatakan pemindahan narapidana kasus narkotika itu akan dilakukan segera setelah Pemerintah Perancis resmi menyetujui syarat Practical Arrangements yang diajukan oleh pemerintah. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Oleh jaksa, Serge Atlaoui dan delapan terdakwa dalam kasus pembuatan ekstasi dan sabu di Tangerang dan Serang, Banten, itu dituntut hukuman mati. Namun, majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu lalu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi hukuman mati melalui putusan kasasi.

Kala itu, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, hukuman Serge Atlaoui dinaikkan karena mereka digolongkan menjadi dalang (intellectual dader) dalam kasus tersebut. Peran mereka adalah sebagai tenaga ahli yang turut memproduksi psikotropika golongan I secara terorganisasi dan memproduksi psikotropika.

Pertimbangan lainnya yang memperberat hukuman WNA Perancis itu adalah kejahatan narkotika tergolong sebagai kejahatan terorganisasi dalam skala internasional. Perbuatan itu mengakibatkan kerusakan parah terhadap generasi muda dan membuat kaum muda menjadi generasi yang bodoh.

”MA memandang ini sangat serius. Oleh karena itu, MA memandang perlu menjatuhkan hukuman yang setimpal,” ujar Djoko (Kompas, 30 Mei 2007).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Duta Besar Perancis untuk Indonesia Fabien Penone berbicara kepada wartawan usai menandatangani dokumen repatriasi Serge Atlaoui di Gedung Kemenko Kumham, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Yusril menyebut pemindahan narapidana Serge Areski Atlaoui akan dilakukan pada Selasa (4/2) mendatang. Ia mengatakan pemindahan narapidana kasus narkotika itu akan dilakukan segera setelah Pemerintah Perancis resmi menyetujui syarat Practical Arrangements yang diajukan oleh pemerintah. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Setelah putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap itu, Kejaksaan Agung sudah nyaris mengeksekusi Serge Atlaoui di Nusakambangan pada akhir April 2015. Eksekusi tembak mati itu ditunda karena pihak Serge dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penetapan grasi pada 23 April 2015. Proses hukum yang sedang berjalan itulah yang menyelamatkan Serge dari eksekusi regu tembak.

Seharusnya ia akan dieksekusi bersama sembilan terpidana mati lainnya, yaitu Mary Jane Veloso (Filipina); Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria); Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia).

Namun, gugatan perlawanan terhadap keputusan presiden soal penetapan grasi itu ditolak oleh PTUN Jakarta. Atas putusan itu, Kejagung kembali memasukkan Atlaoui dalam daftar eksekusi mati tahap ketiga di era Jaksa Agung HM Prasetyo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) memimpin konferensi pers hasil operasi gabungan pengungkapan jaringan narkoba internasional di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu sebanyak 1,07 ton, ganja, 1,1 ton, dan ekstasi 357.731 buitr. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 01-11-2024

Istri Serge, Sabine Atlaoui, pun pernah menyampaikan langsung keberatannya kepada Presiden Joko Widodo saat konferensi pers yang dihadiri Duta Besar Perancis untuk Indonesia Corrine Breuze di Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Dilansir dari kantor berita Antara, kala itu Sabine mengatakan, suaminya tidak pantas menerima hukuman mati dan meminta keadilan ditegakkan. Ia menuturkan, suaminya adalah seorang ayah dari empat anak yang selalu mengajari anak-anaknya rasa hormat, kasih sayang, dan kerja keras.

”Presiden Joko Widodo, saya ingin menyapa Anda dengan rendah hati dan menyampaikan bahwa suami saya bukan seorang gembong narkoba, bukan pula seorang ahli kimia. Saya mengetuk lubuk hati terdalam Anda (Presiden Jokowi) agar suami saya tidak dieksekusi, terima kasih,” tutur Sabine mengiba.

Selama itu pula, Serge terus memperjuangkan hidupnya dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pemerintah Perancis melalui hubungan diplomatik dengan Indonesia juga terus meyakinkan Pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang hukuman mati terhadap warga negaranya itu.

Ruang isolasi bagi nara pidana yang akan menjalani hukuman mati di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Karanganyar di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021). Lapas khusus bagi nara pidana beresiko tinggi ini menerapkan sel perorangan atau one man one cell serta memiliki fasilitas untuk eksekusi mati.

Nyawa Serge Atlaoui pun seolah diselamatkan untuk kesekian kalinya karena pada 2017 Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan moratorium eksekusi hukuman mati. Kini, di era pemerintahan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto, Serge menemui babak akhir yang melegakan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setelah Serge dipulangkan ke Perancis, hukuman untuknya otomatis menjadi tanggung jawab Pemerintah Perancis. Perancis sudah memberi tahu, terhadap narapidana yang di Indonesia dihukum mati, di Perancis akan dihukum penjara maksimal, yaitu 30 tahun.

”Apakah nanti Presiden Perancis akan memberikan grasi atau amnesti ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengurangi, misalnya, sampai jadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kami serahkan kepada Pemerintah Perancis,” kata Yusril.

Meski disebut tengah didera sakit kanker setelah 19 tahun mendekam di penjara, Serge Atlaoui mengakhiri kisahnya di Indonesia dengan happy ending. Sebab, akhirnya laki-laki itu bisa kembali ke pelukan keluarga tercintanya di Perancis.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono