Akhiri Polemik Gaji Hakim, DPR Dorong Pembahasan RUU Jabatan Hakim

Penegasan status para hakim ini bukan semata-mata soal kesejahteraan hakim melainkan upaya fundamental untuk memperkuat kapasitas badan peradilan.

23 Okt 2025 21:14 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Hidayat Salam, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Status jabatan hakim sebagai pejabat negara yang hingga kini masih diliputi ketidakjelasan ditengarai sebagai sebab pemerintah belum juga merealisasikan rencana kenaikan gaji hakim. Oleh karena itu, DPR mendorong pembahasan segera Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim agar tiada lagi halangan bagi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim.

Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali berjanji menaikkan gaji hakim. Namun, hingga kini, rencana kenaikan gaji hakim belum juga terwujud.

Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menjelaskan, kenaikan gaji hakim yang disebutkan Presiden Prabowo berlaku untuk hakim karier dan hakim ad hoc. Saat ini, payung hukum untuk kenaikan gaji itu masih diproses supaya lebih detail. Menurut rencana akan diterbitkan peraturan presiden. Adapun detail besaran pendapatan hakim diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang sedang dibahas Menteri Keuangan dan Mahkamah Agung, (Kompas.id, 22/10/2025).

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, saat dihubungi Kamis (23/10/2025), mengatakan, salah satu jalan untuk menyelesaikan problem gaji hakim yang belum juga naik itu adalah dengan memperjelas status hakim sebagai pejabat negara. Saat ini, status hakim dipandang masih dalam dualisme.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman dalam kunjungan kerja ke Markas Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat (25/7/2025).

Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Namun, pada kenyataannya, hakim masih diperlakukan seperti aparatur sipil negara (ASN), termasuk soal gaji hakim.

”Yang harus diselesaikan lebih dahulu adalah status hakim apakah PNS atau pejabat negara. Kalau sudah berstatus pejabat negara maka secara otomatis akan mendapatkan hak-hak seperti layaknya pejabat negara,” kata Benny yang merupakan politisi dari Partai Demokrat.

Benny mendorong agar RUU Jabatan Hakim segera dibahas dan disahkan oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Sebab, salah satu muatan materi dalam RUU Jabatan Hakim adalah kejelasan status jabatan hakim sebagai pejabat negara.

Quote

Yang harus diselesaikan lebih dahulu adalah status hakim apakah PNS atau pejabat negara. Kalau sudah berstatus pejabat negara maka secara otomatis akan mendapatkan hak-hak seperti layaknya pejabat negara.

Dengan adanya UU Jabatan Hakim, lanjut Benny, kesejahteraan hakim yang meliputi besaran gaji dan tunjangan hakim, rumah dinas, fasilitas transportasi, dan jaminan keamanan dapat dipenuhi tanpa ada kendala-kendala legislasi dan regulasi. Ini sekaligus menjadi regulasi tunggal yang mengatur secara tegas kedudukan, perekrutan, pembinaan karier, hingga hak-hak seorang hakim sebagai pejabat negara.

Menurut Benny, penegasan status para hakim ini bukan semata-mata soal kesejahteraan hakim. Lebih dari itu, penegasan status hakim juga dapat memperkuat kapasitas badan peradilan sebagai organ penting penyelenggara kekuasaan kehakiman.

”Saya mendorong payung hukum itu segera diselesaikan untuk penguatan kapasitas badan peradilan sebagai organ penting penyelenggara kekuasaan kehakiman,” kata Benny.

Presiden Prabowo Subianto memberikan hormat kepada para hakim dalam pembukaan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA merupakan wadah bagi MA untuk menyampaikan capaian kinerja selama setahun kepada publik. Kompas/Hendra A Setyawan

Secara terpisah, anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengatakan, sejak 2019, KY juga sudah mendorong agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Jabatan Hakim. Hal ini salah satunya untuk memperjelas status hakim sebagai pejabat negara.

Saat itu, RUU Jabatan Hakim sudah digodok oleh Badan Keahlian DPR dan dibahas Badan Legislasi DPR serta Komisi III DPR. Bahkan, pembahasannya sudah dalam tahap penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah yang melibatkan KY dan MA.

”Setelah DIM selesai, lalu dibawa ke Komisi III DPR untuk siap dibahas, akan tetapi sejak itu tidak ada lagi pembahasan RUU JH (Jabatan Hakim). Dan terus telantar sampai beberapa tahun kemudian,” katanya.

Namun, pembahasan RUU Jabatan Hakim itu kembali mengemuka dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan, Komisi III DPR sempat mengusulkan agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 pada September 2025. Namun, pada akhirnya RUU tersebut tidak disetujui masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tersebut.

”Dan sekitar bulan lalu dinyatakan RUU JH ini tidak termasuk Prolegnas Prioritas,” ujar Sukma.

Tahun ini, pembahasan RUU Jabatan hakim memang sempat kembali bergulir di DPR. Namun, menurut Sukma, penyusunan naskah RUU Jabatan Hakim yang baru disusun tahun 2025 ini tidak melibatkan KY. RUU tersebut hanya bersama MA.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Invesigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta, memberikan penjelasan saat menyampaikan laporan penanganan masyarakat pada semester pertama 2019 di Jakarta, Senin (8/7/2019). Pada kurun waktu Januari-Juni 2019 Komisi Yudisial menerima 740 laporan masyarakat. Komisi Yudisial juga menjatuhkan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).KOMPAS/RADITYA HELABUMI08-07-2019

Ia menilai substansi RUU Jabatan Hakim yang baru itu seperti kembali ke proses awal dan banyak sekali perubahan yang harus dikritisi, termasuk soal perpanjangan usia hakim. Selain itu juga tidak terlihat ada kesinambungan antara substansi dalam RUU JH lama dan yang baru saat ini.

”Ada beberapa hal-hal yang perlu dikritisi. Termasuk yang harus dikritisi adalah perpanjangan usia pensiun. Pensiun Hakim Agung jadi 75 tahun (dari usia 70 tahun), Hakim Tinggi jadi 70 tahun (dari 67 tahun) dan hakim tingkat pertama jadi 67 tahun (dari usia 65 tahun). Alasannya kekurangan hakim. Padahal, kekurangan ini adanya di pengadilan tingkat pertama yang solusinya harusnya merekrut lagi hakim baru. Bukan membiarkan orang-orang sepuh di MA untuk terus menangani ribuan perkara,” kata Sukma.

Tetap timbulkan persoalan

Lebih lanjut Sukma mengatakan, sampai saat ini memang tidak ada perubahan jika itu menyangkut soal kenaikan gaji pokok hakim. Sebab, gaji pokok hakim itu sama dengan para PNS lainnya. Namun, jika terkait kenaikan tunjangan jabatan hakim, hal itu sudah pernah ada kenaikan pada 2024.

Menurut Sukma, kenaikan tunjangan hakim itu juga memicu persoalan baru. Sebab, anggaran MA justru juga tidak bertambah. Hal ini pada akhirnya membuat pos-pos anggaran yang mesti diperuntukkan untuk pemeliharaan gedung dan lainnya justru dialihkan untuk tunjangan jabatan hakim tersebut.

Majelis hakim saat menyimak pembacaan pledoi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). Sidang ini digelar dengan agenda pembacaan pledoi 2 terdakwa kasus ini yaitu Eka Sapanca dan Then Surianto Eka Prasetyo. Eka Sapanca merupakan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama  dan Then Surianto merupakan Direktur PT Makasar Tene. Dua terdakwa ini bagian dari 9 pimpinan perusahaan swata yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam pledoinya keduanya mengaku bahwa tindakannya hanya berupaya membantu pemerintah dalam menyetabilkan stok dan harga gula. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 4 tahun penjara terhadap 9 terdakwa pihak swasta dalam kasus ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
21-10-2025

”Yang jadi persoalan, ketika ada kenaikan tunjangan hakim, anggaran MA tidak ditambah. Akhirnya, pos-pos anggaran yang harusnya untuk maintenance gedung dan lain-lain itu digunakan untuk hakim sebagai kenaikan tunjangan jabatan,” kata Sukma.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung, gaji pokok hakim tingkat pertama sebesar Rp 2,785 juta. Adapun tunjangan hakim paling yunior (Golongan III dengan masa kerja nol tahun) di Pengadilan Kelas II adalah Rp 11,9 juta.

Dengan demikian, seorang hakim yang baru masuk menerima penghasilan Rp 14,685 juta. Besaran tunjangan hakim bervariasi tergantung pada kelas pengadilan tempat mengabdi. Misalnya, hakim pada pengadilan kelas 1B mendapatkan tunjungan Rp 14 juta, pengadilan kelas 1A Rp 16,5 juta, dan pengadilan kelas 1A khusus, Rp 19,6 juta.

Sementara itu, hakim tingkat banding memperoleh gaji pokok senilai Rp 4,672 juta dan tunjangan Rp 38 juta. Dengan demikian, berdasarkan PP No 44/2024, besaran gaji dan tunjangan hakim tingkat banding (Golongan IVb dengan masa kerja 20 tahun) adalah Rp 42,67 juta. Ada kenaikan kurang lebih sebesar 38,9 persen dibandingkan pengaturan gaji dan tunjangan pada PP No 94/2012.

Peneliti Centra Initiatives, Erwin Natosmal Oemar, berpendapat, kenaikan gaji hakim harus berdasarkan kepada asas proporsionalitas dan jangka waktu kinerja. Selain itu, kenaikan gaji juga perlu mempertimbangkan jarak kesejahteraan antarjabatan hakim.

”Seharusnya, tidak boleh ada gap yang cukup jauh antara hakim biasa dan hakim tinggi dengan hakim agung. Sayangnya, dalam konteks Indonesia, kenaikan gaji hakim belum didesain secara proporsional dan mempertimbangkan dua asas tersebut (proporsionalitas dan jangka waktu kinerja),” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.

Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar.

Apalagi, dalam wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim, Erwin belum melihat adanya diskusi yang menyangkut profesionalitas hakim. Selama ini, lanjutnya, RUU ini hanya menitikberatkan pada kesejahteraan.

Padahal, terkait kesejahteraan hakim sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Menurut Erwin, kenaikan gaji pada masa tersebut juga tidak berdampak. Bahkan, sejumlah hakim terlibat korupsi dan mencoreng marwah lembaga peradilan.

”Dalam 13 tahun terakhir, pasca-PP 2012 tentang kenaikan gaji hakim, ada banyak hakim yang tertangkap KPK, bahkan juga hakim agung. Artinya, kenaikan gaji belum menjadi indikator utama profesionalitas hakim,” ujar Erwin.

Diiringi reformasi peradilan

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdullah, mengingatkan bahwa kenaikan gaji hakim yang dijanjikan pemerintah itu harus juga diiringi dengan reformasi sistemik hingga pengawasan ketat. Pengawasan tersebut bertujuan untuk menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan independen. Hal ini bisa terpenuhi seiring dengan meningkatkan kesejahteraan aparat peradilan sehingga memperkuat integritasnya dalam menegakkan hukum.

”Komisi III DPR mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim, agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari tekanan. Namun, kenaikan ini harus dibarengi sistem pengawasan yang kuat hingga pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan,” paparnya.

Menurut Abdullah, perbaikan sistem menjadi penting karena integritas hakim tidak hanya ditentukan dari faktor ekonomi, tetapi kembali pribadi hakim masing-masing. Oleh karena itu, sistem nilai, etika, dan penegakan disiplin internal yang konsisten juga perlu ditingkatkan agar upaya untuk integritas hakim menjadi semakin optimal.

”Gaji yang tinggi tidak boleh jadi satu-satunya jaminan moral. Reformasi peradilan harus dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Setiap hakim, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, harus benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan nurani hukum,” ujar Abdullah.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase