Alasan Hotman Paris Membela Febrie Adriansyah dan Potensi Pergeseran Arena Pertarungan

Hotman Paris mengaku membela bekas Jampidsus Febrie Adriansyah karena panggilan moral. Kehadirannya dinilai berpotensi menggeser penanganan kasus ke perang narasi.

18 Jul 2026 16:42 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Willy Medi Christian Nababan

Kehadiran pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, saat penyidik Kejaksaan Agung memeriksa bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan. Tak sedikit yang lantas mempertanyakan alasan Hotman mau mendampingi Febrie. Saat jumpa pers seusai pemeriksaan Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam, Hotman memaparkan alasannya.

Mengenakan jas biru gelap, dipadukan dengan kemeja putih dan dasi biru, Hotman sudah terlihat di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, sejak Jumat pagi.

Pengacara Hotman Paris tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Hotman Paris mengaku menjadi pengacara mantan Jampidsus Febri Adriansyah yang menjadi tersangka perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Kompas/Hendra A Setyawan

Kehadirannya kemudian diketahui bahwa ia akan mendampingi Febrie yang diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Pemeriksaan Febrie berlangsung selama sekitar sebelas jam. Setelah pemeriksaan, Hotman ditemani sejumlah pengacaranya melayani pertanyaan awak media. Tak semata menjelaskan soal pertanyaan penyidik dan seputar perkara yang menjerat kliennya, Hotman juga mengungkapkan alasannya bersedia mendampingi Febrie.

”Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Karena dengan dia, sebagai Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan), negara mendapatkan Rp 300 triliun dalam satu tahun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp 130 triliun, sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden,” katanya.

”Dan yang kedua, beliau (Febrie) ini sekarang Jampidsus. Lu tahu enggak transfer pricing itu? Dalam sejarah kejaksaan di Indonesia sejak zaman Majapahit, termasuk presiden-presiden yang sebelumnya, belum pernah ada kejaksaan, ini saja sudah Rp 430 triliun yang terkumpul uang berupa uang cash masuk ke kas negara. Apalagi dengan transfer pricing, ribuan triliun ruginya,” ucapnya.

Pengacara Hotman Paris dan tim kuasa hukum dari bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Selain itu, ia sempat pula menyinggung rekam jejak kinerja Febrie saat menjabat Jampidsus yang berkontribusi mengungkap kasus-kasus korupsi besar dan menyelamatkan uang negara. Sebagai contoh, praktik korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kasus Petral.

Ironisnya, Febrie yang dilihatnya dibanggakan Prabowo dan memiliki jejak menguak kasus-kasus besar itu telah dikriminalisasi. Sebagai pengacara Prabowo selama 25 tahun, Hotman menyebut langkah kriminalisasi itu sama dengan tidak menghormati Presiden.

Quote

Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia.

Karena itu, ia menekankan, kesediaannya mendampingi Febrie didasarkan pada panggilan moral. Bukan atas dasar pertimbangan materi atau mengejar popularitas. Atas dasar panggilan moral itu pula ia mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie.

”Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” kata Hotman.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berbicara dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/7/2026). Febrie buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Polri terkait tiga kasus dugaan korupsi. Febrie mengatakan dirinya ingin menyampaikan pernyataan karena banyak informasi yang beredar.

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Selain itu, Hotman melihat adanya kelemahan materiil dan formil penyidikan dalam perkara Febrie. Terkait kasus dugaan suap PT Asabri, ia mempertanyakan logika hukum penyidik yang menyasar Febrie sebagai penerima suap, sedangkan pengusaha Tan Kian yang dituduh sebagai pemberi suap justru tidak berstatus tersangka dan belum pernah memberikan keterangan pemerasan.

”Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa malah Jampidsus yang jabatannya tinggi dalam penegakan hukum langsung jadi tersangka?” katanya.

Hotman juga menggarisbawahi bahwa kasus Asabri sebenarnya sudah disidangkan ke pengadilan pada Agustus 2021, sedangkan Febrie baru menjabat Jampidsus pada Januari 2022. Perkara itu pun telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK), di mana 12 hakim yang menangani tidak pernah mempersoalkan status Tan Kian yang murni hanya sebagai saksi fakta.

Tan Kian (kedua dari kanan, duduk), pengusaha properti yang kini menjadi saksi bagi Polda Metro Jaya.

Dari aspek prosedural, Hotman menyebut penyidik telah menabrak Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Febrie dilakukan secara serampangan tanpa prosedur pemanggilan ataupun pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

”Semua perbuatan yang dilakukan terhadap Febrie jelas-jelas telah merobek-robek isi KUHAP,” tambahnya.

Adapun terkait temuan barang bukti berupa uang jutaan dolar Singapura dan AS di sebuah kafe di Cipete, tim kuasa hukum Febrie membantah keras bahwa uang tersebut berasal dari Tan Kian. Uang itu diklaim bersumber dari kerja sama bisnis kliennya dengan pihak lain untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur, yang sama sekali tidak berkaitan dengan perkara Asabri.

Atas keputusannya mendampingi Febrie, Hotman menyadari konsekuensi yang mungkin muncul, yakni dipertanyakan bahkan ditinggalkan penggemarnya. Meski demikian, ia tetap pada sikapnya setelah melihat indikasi kriminalisasi yang menimpa Febrie.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Asabri-Krakatau Steel, Don Ritto, tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Polda Metro Jaya melimpahkan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang turut menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung bersama barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita. Kompas/Hendra A Setyawan

Mengubah medan pertarungan

Kehadiran Hotman Paris Hutapea mendampingi Febrie pun dinilai tidak sekadar memperkuat tim pembela Febrie. Masuknya pengacara yang dikenal kerap membangun opini di ruang publik itu berpotensi mengubah medan pertarungan hukum. Alih-alih berfokus pada pembuktian materiil, langkah Hotman bisa menggeser substansi penanganan kasus menjadi pertarungan opini dan narasi di ruang publik.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, berpandangan, upaya pembelaan terbuka yang digiring ke ranah publik sebenarnya tidak etis. Idealnya, proses pembelaan hukum dilakukan secara formal di ruang sidang pengadilan atau dengan mengajukan saksi yang meringankan pada tahapan penyidikan.

”Jadi, tidak keliru jika dikatakan (langkah ini) menggeser perang (hukum) sebagai perang narasi. Kita percaya masyarakat sudah dewasa dan melihat fakta-fakta yang sebenarnya terjadi,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Saksi ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir  dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 mengikuti sidang lanjutan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/8/2019). KOMPAS/RADITYA HELABUMI26-08-2019

Selain itu, Abdul Fickar memandang klaim Hotman yang menyeret nama Presiden Prabowo sebagai tameng hukum adalah sebuah anomali bagi seorang praktisi hukum senior.

”Pernyataan pengacara yang mengaitkan kepada Presiden itu pernyataan bodoh dan dangkal. Usahanya sudah lebay. Ini namanya politisasi murahan. Seharusnya Hotman sebagai pengacara yang mengaku berpengalaman memahami etika ini. Inilah jenis pembelaan yang serampangan,” katanya.

Secara hukum, tidak ada kaitan antara prestasi masa lalu seseorang dan dugaan tindak pidana yang tengah disangkakan. Dalih keberhasilan masa lalu boleh saja digunakan sebagai bagian dari upaya pembelaan, tetapi hal tersebut murni menjadi kewenangan hakim untuk dipertimbangkan di pengadilan, bukan di ranah publik.

Guna mencegah opini publik yang timpang, penyidik Kejaksaan Agung didesak untuk tidak goyah dan tetap berpijak pada alat bukti. Bukti-bukti yang ada, baik berupa keterangan saksi, ahli, maupun dokumen surat, harus tetap menjadi fondasi utama.

”Penyidik tetap harus berpegang teguh pada bukti-bukti yang telah dimiliki. Bukti-bukti tersebut juga sebaiknya dinarasikan ke publik agar ada keseimbangan dalam penanganan perkara ini,” kata Abdul Fickar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar