Amnesty International Indonesia mengkritik pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi terkait usulan gelar pahlawan bagi Presiden kedua RI Soeharto yang dinilai ahistoris.
23 Apr 2025 10:40 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penolakan terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional bagi Presiden kedua RI Soeharto terus bergulir. Kali ini, penolakan muncul dari Amnesty International Indonesia. Alih-alih mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan, pemerintah diminta fokus menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia berat selama era Soeharto.
Sebagai bagian dari penolakan tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritisi pernyataan Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi yang tidak mempermasalahkan usulan agar Soeharto menjadi pahlawan nasional.
Prasetyo dinilai ahistoris dan tidak peduli terhadap perasaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada era Soeharto. ”Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi. Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang,” katanya lewat keterangan tertulis pada Rabu (23/4/2025).
Pernyataan Prasetyo Hadi disampaikan Senin lalu. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan usulan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Mengenai munculnya resistensi terhadap usulan itu, politisi Partai Gerindra itu mengatakan tidak ada sosok yang sempurna. Setiap manusia memiliki kekurangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/22/5573dd64-0085-48a9-a0a0-d7e11ce181c8_jpg.jpg)
Usman Hamid mengingatkan, kepemimpinan Soeharto menghadirkan kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya. Selama 32 tahun memimpin, Soeharto telah membredel media massa, melakukan pelanggaran HAM berat, hingga praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dengan demikian, pengusulan nama Soeharto sebagai pahlawan nasional tanpa mempertimbangkan alasan krusial diklaim sebagai upaya menghapus dosa-dosa dan memutarbalikkan sejarah.
Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi. Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang.
Menurut Usman, alih-alih mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan, pemerintah seharusnya fokus menunaikan komitmen untuk mengusut berbagai pelanggaran HAM berat selama era Soeharto. Rentetan pelanggaran tersebut bahkan sudah diakui negara lewat Ketetapan MPR hingga pernyataan Presiden ketujuh RI Joko Widodo pada Januari 2023.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/09/86b8f65b-f182-474c-a1c3-8a4bbf12b77c.jpg)
Kasus-kasus pelanggaran HAM berat dimaksud ialah peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Talangsari (Lampung) 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (Aceh) 1989, penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999.
Selain itu, kejahatan kemanusiaan di Aceh, Timor Timur, Papua, dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum diusut tuntas oleh negara.
Tak hanya dari Amnesty International, penolakan terhadap usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional muncul pula dari kelompok masyarakat sipil lainnya.
Misalnya, Kontras bersama dengan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas), yang terdiri dari keluarga korban pelanggaran HAM berat, individu, serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Mereka mendesak Menteri Sosial hingga Dewan Gelar Pahlawan, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk tidak mengusulkan nama Soeharto menjadi pahlawan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/16/1ca624e7-f01a-4988-a0ba-4b2bbedf1a01_jpg.jpg)
Desakan itu tak sekadar lisan. Pada 10 April 2025, Gemas melayangkan surat penolakan kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos. Surat tersebut ditandatangani oleh 200 orang dari berbagai elemen yang tergabung dalam koalisi.
Aksi mereka juga merambah ke ruang digital. Petisi daring yang menolak pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto terus digalang. Hingga pukul 13.30, Selasa, petisi itu telah mengumpulkan 3.926 tanda tangan.
”Kami menilai usulan tersebut merupakan upaya penghapusan sejarah dan pemutihan terhadap kejahatan yang telah dilakukan Soeharto. Terlebih lagi, sebelumnya MPR telah mencabut nama Soeharto dari Tap MPR Nomor XI Tahun 1998,” ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jane Rosalina Rumpia, kemarin.
Lebih lanjut menurut Jane, dengan catatan kelam tersebut, rekam jejak Soeharto tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Jane berharap gelar pahlawan nasional hanya diberikan kepada sosok yang benar-benar memiliki jiwa patriotik dan layak menjadi teladan bagi seluruh bangsa, bukan kepada figur yang menyimpan catatan kelam dan rekam jejak yang dipertanyakan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/27/5e356a0a-eca9-41d2-b856-c446c0698a00.png)
Rencana pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional sebenarnya telah bergulir sejak 15 tahun silam. Pada 2010, nama Soeharto pertama kali diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saat itu, Soeharto masuk dalam daftar 10 calon penerima gelar pahlawan nasional yang diajukan kepada Kemensos.
Baru-baru ini, Maret 2025, Kemensos bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kembali menghidupkan wacana tersebut. Sebelumnya, persisnya pada September 2024, Ketua MPR saat itu, Bambang Soesatyo, menyebut Soeharto layak dipertimbangkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional.
Sementara itu, Mensos Saifullah Yusuf mengaku masih mengkaji usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Ia juga sudah mendengarkan berbagai masukan soal rencana pemberian gelar kepada Soeharto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/10/ef97c96d-c5ff-49c0-a61b-a08f5d6b1f81_jpg.jpg)
Pengusulan calon pahlawan telah ditutup sampai 11 April 2025. Setelah tahap verifikasi dan sidang pleno, TP2GP akan menyampaikan rekomendasi usulan calon pahlawan nasional dari Menteri Sosial kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden memilih daftar nama yang diajukan untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional.
Saifullah memastikan, proses pengusulan pahlawan nasional 2025 berjalan transparan dan efektif. Kemensos bersama TP2GP berkomitmen memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diajukan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, selaras dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
”Usulan dari masyarakat juga kami ikuti, normatifnya juga kami lalui. Kalau kemudian ada kritik, ada saran, tentu kami dengarkan,” kata Saifullah.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji