Uang senilai Rp 21,9 miliar diduga untuk mengamankan majelis hakim sehingga dapat menjatuhkan vonis lepas sesuai dengan permintaan dari kuasa hukum korporasi tersebut.
21 Agt 2025 15:27 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO didakwa menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 21,9 miliar. Uang tersebut diduga untuk mengamankan majelis hakim sehingga dapat menjatuhkan vonis lepas sesuai dengan permintaan dari kuasa hukum korporasi tersebut.
Surat dakwaan untuk tiga terdakwa itu, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom, dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum, yakni Triana Setia Putra dan kawan-kawan, dalam sidang kasus suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi dengan didampingi dua hakim anggota, Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
Jaksa menguraikan, dalam kurun Juni dan Oktober 2024, tiga hakim yang memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan vonis perkara korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah telah menerima hadiah berupa uang tunai. Ketiga hakim itu adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Adapun terdakwa korporasi itu adalah Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/21/5adabc839b1d912e599a2932b24aadf8-IMG_20250821_WA0006.jpg)
Pemberian hadiah berupa uang tunai itu juga melibatkan bekas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat perkara itu diperiksa menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat serta Wahyu Gunawan, panitera yang pernah bertugas di PN Jakpus.
Adapun tersangka pemberi suap, yakni pengacara Aryanto, Junaedi Saibih, Marcella Santoso, serta Muhammad Syafei, sebagai perwakilan dari ketiga terdakwa korporasi. Namun, berkas perkara empat tersangka itu belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut jaksa, pengurusan perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat ini berlangsung sejak sidang belum dimulai. Peristiwa tersebut bermula pada Juni 2023 ketika Kejaksaan Agung memulai penyidikan korupsi fasilitas ekspor CPO berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Juni 2023.
Menghadapi proses hukum, tim kuasa hukum dari AALF Legal & Tax Consultants dan LKBH Mitra Justitia, yang mewakili ketiga korporasi, menggelar pertemuan sekitar Juni dan Juli 2023 di sebuah villa di Sentul, Jawa Barat, untuk menyusun strategi penanganan perkara. Adapun tiga korporasi itu adalah Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/166ffe005faf5ea5dd2c0050d270ab63-cropped_image.jpg)
Pada akhir Januari 2024, Aryanto yang menjadi salah satu advokat dari korporasi minyak goreng itu mendekati Wahyu Gunawan, panitera muda, untuk mencari akses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari Wahyu, Ariyanto mendapat akses ke Arif yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.
Dari situ, Wahyu mendapat informasi bahwa salah satu hakim yang akan menangani perkara itu adalah hakim Djuyamto. Meski berkas dakwaan tiga korporasi itu belum dilimpahkan ke Pengadilan dan persidangan belum dimulai, Ariyanto meminta kepada Wahyu untuk membantu menghubungi Djuyamto.
Pada Februari 2024, Wahyu Gunawan menemui Djuyamto di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan tawaran dari Ariyanto senilai Rp 20 miliar agar nantinya dapat mengabulkan eksepsi dari pihak terdakwa. Namun, Djuyamto belum dapat memberikan komentar dan meminta waktu untuk mempelajari berkas permohonan eksepsi terlebih dahulu.
Beberapa hari kemudian, Ariyanto menyerahkan dokumen konsep eksepsi kepada Wahyu, yang kemudian diteruskan kepada Djuyamto dalam pertemuan di Warung Soto Seger Mbok Giyem di Jakarta Selatan.
Sekitar satu minggu kemudian, Djuyamto kembali bertemu dengan Wahyu di lobi Apartemen Pakubuwono View. Saat itu, Djuyamto menyampaikan bahwa permohonan eksepsi tersebut tidak dapat dikabulkan nantinya. Ia menyarankan agar Wahyu berkoordinasi dengan Muhammad Arif Nuryanta mengingat Arif Nuryanta yang berwenang menunjuk majelis hakim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/20/7cc6427b07cba015dd1abab93e4fcca7-IMG_20250820_WA0011.jpg)
Kemudian, pada 22 Maret 2024, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi korporasi minyak goreng beserta barang buktinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama para terdakwa korporasi tersebut.
Setelah berkas dilimpahkan, Arif Nuryanta memanggil Djuyamto di ruang kerjanya dan menyampaikan akan menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis. Adapun dua hakim anggota adalah Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
”Selanjutnya, terdakwa M Arif Nuryanta atas nama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim perkara tindak pidana korupsi korporasi minyak goreng,” kata jaksa.
Pada Juni 2024, di tengah-tengah persidangan yang sedang berjalan, tepatnya saat agenda pemeriksaan saksi, Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memanggil Djuyamto ke ruang kerjanya.
Pada kesempatan itu, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan sebuah goodie bag kepada Djuyamto sambil menyampaikan sebuah pesan singkat, ”Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas”. Djuyamto menerima titipan tersebut. Setelah itu, ia memanggil dua anggota majelis hakim lainnya, yaitu Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Uang yang diterima dari Muhammad Arif Nuryanta saat itu berjumlah total Rp 3,9 miliar. Uang itu lalu dibagikan. Djuyamto mengambil bagian terbesar, yakni Rp 1,7 miliar, sedangkan Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing mendapatkan Rp 1,1 miliar.
Setelah pembagian uang tersebut, Djuyamto sebagai ketua majelis menginstruksikan kepada Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin untuk membantu ”mengamankan” perkara tersebut.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/20/88d7d1f204a9156d212a22c665b67bd0-Screen_Shot_2025_06_20_at_18.27.27.png)
Sebab perkara itu telah mendapat atensi langsung dari Muhammad Arif Nuryanta. Djuyamto juga mengarahkan kedua hakim itu untuk menggunakan putusan gugatan perdata dan rekomendasi Ombudsman RI sebagai pertimbangan dalam memutus perkara vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi tersebut.
Lalu, pada Oktober 2024 ketika sidang agenda pembuktian telah selesai, Djuyamto kembali dipanggil oleh Muhammad Arif Nuryanta ke ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, Djuyamto menyampaikan bahwa majelis hakim bersepakat memutus perkara ini dengan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging sesuai dengan permintaan dari terdakwa korporasi.
Tidak lama setelah pertemuan itu, Muhammad Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto. Sama seperti sebelumnya, Djuyamto membagi uang tersebut. Ia mengambil bagian sebesar Rp 7,8 miliar, sementara sisanya dibagi kepada Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, yang masing-masing memperoleh Rp 5,1 miliar
Dalam pengurusan perkara itu, ketiga hakim mendapat uang berjumlah Rp 21,9 miliar dari total uang suap Rp 40 miliar. Sementara itu, Muhammad Arif Nuryanta mendapatkan bagian Rp 15,7 miliar dan Wahyu Gunawan senilai Rp 2,4 miliar.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/7750792757bcefe70c815f9270703b64-Screen_Shot_2025_04_14_at_11.33.09.png)
Tak hanya didakwa menerima suap untuk pengurusan perkara vonis lepas itu, ketiga terdakwa itu juga didakwa menerima gratifikasi. Djuyamto menerima uang senilai Rp 9,5 miliar, Agung Syarief Baharudin senilai Rp 6,2 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 6,2 miliar.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut, ketiga terdakwa itu tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang 30 hari setelah penerimaan. Ketiga terdakwa itu juga tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Atas perbuatan para terdakwa itu, jaksa menjerat para terdakwa melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap surat dakwaan tersebut, ketiga terdakwa dan penasihat hukum masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan kembali Rabu, 27 Agustus 2025.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari