Amnesti Bukan Solusi Atasi Kelebihan Penghuni Lapas

Hingga saat ini, pemerintah masih mematangkan rencana pemberian amnesti atau pengampunan bagi 44.000 narapidana.

12 Jan 2025 17:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Wacana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana muncul di tengah kenyataan kondisi kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Namun, rencana pemberian amnesti menuai kekhawatiran karena minimnya pengawasan terhadap narapidana yang dibebaskan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga September 2021, tingkat kepadatan penjara di Indonesia mencapai 196 persen. Dengan kapasitas 135.561 orang, penjara di Indonesia disesaki 265.840 warga binaan.

Kepadatan terjadi tidak merata pada setiap penjara. Dari 526 penjara dan rumah tahanan di seluruh Indonesia, 399 di antaranya mengalami kelebihan penghuni. Dari jumlah tersebut, 215 penjara/rumah tahanan bahkan mengalami kelebihan penghuni di atas 100 persen atau lebih dua kali lipat dari kapasitas aslinya.

Selain itu, terdapat enam lapas memiliki kelebihan penghuni di atas 500 persen dengan kepadatan tertinggi terjadi di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Provinsi Riau, yang kelebihan penghuni mencapai 813 persen.

Quote

Kriteria harus jelas. Pemerintah perlu memastikan narapidana yang dibebaskan bukan pelaku kejahatan serius, memiliki jaminan keluarga, pekerjaan, dan pengawasan sosial agar mereka tidak kembali melakukan tindak pidana.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta tempat terpidana mati Mary Jane Veloso menjalani masa tahanan di Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Kamis (21/11/2024). Mary Jane menempati lapas itu sejak dipindah dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada 10 Maret 2021 lalu. Pemerintah Filipina berencana memindahkan keberadaan Mary Jane dari Indonesia ke negara asalnya. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Direktur Program Centre for Detention Studies Gatot Goei menyatakan, overcrowding di lapas dan rutan menyangkut isu kemanusiaan dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah ini.

Dalam penyelesaian masalah overcrowding, menurut Gatot, muncul dua opsi utama, yakni pemberian amnesti oleh Presiden dengan persetujuan DPR seperti yang saat ini rencananya sedang dimatangkan oleh pemerintah. Atau, mekanisme asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ia mengatakan, amnesti merupakan solusi yang cepat dan relatif lebih mudah dilakukan. Namun, rencana pemerintah memberikan amnesti untuk 44.000 orang dinilai Gatot hanya mengurangi kapasitas hingga 30 persen. ”Kalau memang ingin mengurangi penghuni dengan amnesti, kenapa tidak 100.000 orang?” kata Gatot.

Selain secara jumlah tidak efektif menyelesaikan masalah, pemberian amnesti juga menuai kekhawatiran karena minimnya pengawasan terhadap narapidana yang dibebaskan sehingga berisiko menimbulkan pengulangan tindak pidana.

”Dengan adanya amnesti, tidak ada pengawasan terhadap narapidana. Jika tidak ada pengawasan, terdapat potensi pengulangan tindak pidana,” ujar Gatot.

Selain itu, selama ini, pemberian amnesti umumnya dilakukan terhadap tahanan politik. Hal itu seperti dapat dilihat sejak era Presiden Pertama RI Soekarno hingga Presiden ke-3 RI Abdurrahman Wahid.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej di sela acara "Kumham Goes to Campus" di Universitas Udayana, Bali, Jumat (11/11/2022).

Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej saat dihubungi, Jumat (10/1/2025), menuturkan, hingga saat ini, pemerintah masih mematangkan rencana pemberian amnesti atau pengampunan bagi 44.000 narapidana.

Secara umum, mekanismenya adalah nama-nama narapidana yang bakal diberi amnesti akan disusun oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Setelah penilaian oleh Kementerian Imipas tuntas, barulah Kementerian Hukum akan mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan parlemen.

Kementerian Imipas akan membuat penilaian (assessment) bagi calon narapidana yang berhak menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Beberapa kriteria narapidana yang berhak diberikan amnesti adalah tahanan politik seperti aktivis Papua yang bukan terkait kasus bersenjata. Selain itu, narapidana kasus penghinaan terhadap presiden yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), narapidana yang menderita sakit berat seperti HIV/AIDS, dan narapidana pengguna narkoba.

<p>Petugas Sipir</p><p>Kompas/P Raditya Mahendra Yasa<br />08-10-2021<br /> *** Local Caption ***</p>

Untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni, Gatot menilai amnesti bukanlah jalan keluar. Ia menyarankan pemerintah memanfaatkan mekanisme asimilasi dan pembebasan bersyarat yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta pernah diterapkan dalam kondisi darurat Covid-19.

”Menteri sebenarnya sudah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan penghuni lapas melalui asimilasi, tanpa perlu menunggu revisi PP. Praktik seperti ini pernah dilakukan pada 2014, 2016, dan pandemi 2020, sehingga bisa dioptimalkan kembali,” ujar Gatot.

Kejelasan kriteria dibutuhkan untuk memastikan bahwa narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat benar-benar memiliki risiko rendah untuk mengulangi tindak pidana. ”Kriteria harus jelas. Pemerintah perlu memastikan narapidana yang dibebaskan bukan pelaku kejahatan serius, memiliki jaminan keluarga, pekerjaan, dan pengawasan sosial agar mereka tidak kembali melakukan tindak pidana,” kata Gatot.

Selain itu, prinsip negara hukum juga harus ditegakkan, dengan memastikan adanya dasar hukum yang jelas sebelum melaksanakan langkah-langkah seperti amnesti.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono