Politik amnesti koruptor dikhawatirkan menjadi ruang negosiasi yang membuat pemberantasan korupsi menjadi pasar gelap yang transaksional.
21 Des 2024 15:57 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan kembali rencana memberikan amnesti ataupun abolisi bagi pelaku korupsi yang mengembalikan uang negara. Hal tersebut berpotensi menjadikan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi menjadi pasar gelap dengan berbagai negosiasi dan transaksi yang di dalamnya.
Selain itu, secara politik global, Indonesia juga akan dipandang oleh dunia internasional bahwa negeri ini sedang memberi suaka pada kejahatan korupsi.
Pengajar pada Jimly School of Law and Government (JLSG), Erwin Natosmal Oemar mengatakan, bahaya penggunaan amnesti secara serampangan adalah penyalahgunaan peruntukan. Amnesti sebagai salah satu kewenangan istimewa kekuasaan eksekutif sejatinya digunakan untuk tujuan-tujuan kemanusiaan, misalnya menghapus kejahatan politik di masa lalu atau melindungi nyawa dari hukuman mati.
Amnesti, tambahnya, bukan untuk menginvalidasi bentuk kejahatan transnasional yang menjadi perhatian lintas negara atau perhatian global, seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebab, dampaknya secara politik global, pemerintah saat ini akan dipandang memberi suaka kejahatan korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/01/06/14c6a46a-8a39-4a06-b0ef-c6308d9881e5.jpeg)
”Ini dampaknya lebih pada citra internasional. Efek turunannya, melambatnya investasi karena sistem hukum yang tidak berfungsi maksimal,” kata Erwin, Sabtu (21/12/2024).
Sebenarnya, ia sepakat bahkan mendorong penggunaan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto, tetapi untuk kasus-kasus tertentu. Misalnya, korban salah tangkap yang sudah tidak memiliki upaya hukum lagi untuk mendapatkan pemulihan status atau kasus-kasus kemanusiaan lain. Namun, ia tak sepakat apabila amnesti tersebut digunakan untuk mengampuni koruptor dari jeratan pidana.
”Kejahatan korupsi tidak bisa ditransaksikan dengan amnesti. Jika itu diteruskan, saya khawatir akan ada pasar gelap penindakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Erwin.
Pasar gelap tersebut mungkin terjadi karena orang akan lebih memilih penyelesaian kasus korupsi melalui mekanisme amnesti tanpa melalui penegakan hukum. ”Apabila bicara tentang jumlah uang yang begitu banyak, dari sudut ekonomi, mereka lebih senang menggunakan pendekatan politik amnesti karena bisa dinegosiasi. Peluang negosiasi itulah yang menimbulkan pasar gelap pemberantasan korupsi,” ucap Erwin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/12/dfce06db-13aa-4d4d-91d2-d2770e5a907b_jpg.jpg)
Apabila pemerintah ingin memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, undang-undang sebenarnya sudah memberi jalan melalui penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegak hukum dapat melacak uang hasil kejahatan tersebut dan menjeratnya melalui TPPU.
Mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan secara hati-hati pemberian amnesti ataupun abolisi. Sebab, jika keliru mengambil langkah, hal itu justru dapat melemahkan sistem dan budaya hukum di negeri ini.
Mengenai amnesti untuk pelaku korupsi, Taufik menyarankan agar pemerintah jangan mempergunakan istilah pengampunan bagi koruptor. Hal itu dapat membawa dampak buruk bagi pandangan publik terhadap keseriusan memberantas korupsi.
”Jika pemerintah mau mengambil kebijakan ini, langkahnya bukanlah ’mengampuni’ koruptor dengan amnesti bagi yang sedang menjalani pidana atau abolisi bagi yang sedang berproses. Pilihan kebijakan yang diambil dapat saja berbentuk komutasi atau pengurangan hukuman, bisa dalam bentuk grasi, sehingga kita tetap bisa menegaskan sikap bahwa korupsi adalah tindakan jahat dan terkutuk. Namun, negara memberikan kesempatan untuk bertobat menebus kesalahan dengan mengembalikan seluruh kerugian negara ditambah dengan segala keuntungan yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut,” tutur Taufiknya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/08/d27a53f6-4175-4bfd-8f34-7d15df9257a4_jpeg.jpg)
Selain itu, apabila kebijakan tersebut tetap akan dijalankan, ia juga mengingatkan agar tidak boleh keluar dari konteks pembaruan hukum pidana dengan KUHP yang baru, yaitu hukum pidana yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Jika semangatnya hanya ingin mendapatkan pengembalian dana, kemudian mengampuni, hal itu tidak akan memberikan kontribusi bagi reformasi hukum di Indonesia.
”Oleh karena itu, sebaiknya lakukan pengkajian mendalam, komprehensif, melibatkan partisipasi publik selama satu tahun ke depan ini, dan harus dikaitkan dengan strategi pelaksanaan KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026 nanti,” tambahnya.
Sementara itu, pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan, memang betul bahwa Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pengembalian kerugian negara atau kerugian perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidana. Pengembalian kerugian hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam proses pemidanaan.
Namun, ia mengingatkan, penerapan yang keras dari Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor ternyata tidak cukup efektif dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Akibatnya, jumlah kerugian keuangan negara yang diklaim dan pengembaliannya menjadi tidak sebanding.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/03/15/9ea00fe2-8a91-4c56-8cc9-11df3d146d7d_jpg.jpg)
Apabila mengacu pada praktik penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti di dalam Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, ketentuan tersebut seolah-olah memberikan pilihan bagi terpidana korupsi untuk membayar uang pengganti atau menjalani saja pidana penjara pengganti yang lamanya tidak boleh melebihi ancaman maksimum dari sanksi pidana pokoknya.
Sebaliknya, tambah Albert Aries, pelaku korupsi yang bersedia menunjukkan itikad baik untuk membayar uang pengganti pun tidak mendapat jaminan dan keadilan untuk memperoleh keringanan hukuman.
Hal itu pernah dialami Edward Seky Soeryadjaya, terpidana dalam kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri), yang membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar. Namun, ketika mengajukan upaya hukum untuk memperoleh keadilan, Edward ternyata masih mengalami disparitas penjatuhan pidana dari pelaku penyertaan lainnya.
”Paradigma lama (in personam) untuk menghukum penjara pelaku korupsi seberat-beratnya tanpa memperhatikan itikad baik dan kerja sama yang dilakukannya untuk pemulihan kerugian keuangan negara justru akan menjadi preseden buruk dan membuat pelaku lainnya akan berpikir, ’untuk apa membayar uang pengganti, kalau sudah bayar pun tidak mendapatkan keringanan hukuman dari negara’,” kata Albert.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/20/25e7ea1d3f7cddc0110113d9e0577b95-40ddb665_3f11_428d_9011_dc98af2aaabd_jpg.jpg)
Oleh karena itu, dalam mengeluarkan kebijakan pengampunan terhadap koruptor, perlu ada pergeseran paradigma baru, yaitu fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Hal itu juga sesuai dengan Pasal 37 Ayat (2) dan (3) UU No 7/2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, di mana UNCAC telah mengamanatkan kepada negara peserta untuk menyediakan kemungkinan untuk meringankan hukuman, bahkan dalam batas-batas tertentu, memberikan kekebalan terhadap terdakwa yang memberikan kerja sama penting atau substansial dalam penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi.
Lantas, bagaimana agar tawaran pemerintah untuk mengampuni pelaku korupsi tersebut berjalan efektif?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/20/692f8096-fac7-408c-8d07-9a347848184a_jpg.jpg)
Albert Aries mengungkapkan, hal tersebut bisa terwujud apabila ada jaminan bahwa pelaku yang beritikad baik dan mau bekerja sama dalam pengembalian kerugian keuangan negara mendapatkan keringanan hukuman. Pemerintah hendak menggodok kebijakan mengenai hal ini.
”Ingat bahwa Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor adalah paradigma lama (in personam) yang terfokus pada menghukum pelaku dan dengan kata lain tidak mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara (in rem/aset recovery). Sederhana saja, mana ada koruptor yang mau menanggung hukuman berat dan sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara? Apalagi kasus Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor itu umumnya kompleks dan melibatkan banyak pihak,” tuturnya.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco Anggoro