Anak Try Sutrisno Batal Dimutasi, Diduga Ada Campur Tangan Presiden Prabowo

Presiden sebagai panglima tertinggi berhak mengevaluasi kebijakan yang dikeluarkan Panglima TNI.

03 Mei 2025 18:37 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Ralat mutasi sejumah perwira tinggi TNI, termasuk di antaranya Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo, putra dari Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, diduga ada campur tangan dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden sebagai panglima tertinggi mengevaluasi keputusan yang diambil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Seperti diberitakan, dalam Surat Keputusan Nomor 554a/IV/2025 yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 30 April lalu disebutkan ada perubahan dari Surat Keputusan 554 yang ditandatangani sehari sebelumnya, yaitu 29 April 2025. Perubahan yang terjadi cukup signifikan karena membatalkan mutasi yang dilakukan pada nomor urut 4-10 yang diduduki oleh perwira-perwira tinggi yang memegang jabatan strategis.

Dari 237 perwira tinggi yang dimutasi, ada tujuh perwira tinggi yang diralat mutasinya. Salah satunya putra dari Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo yang menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi mengatakan, ralat keputusan mutasi perwira tinggi TNI dimungkinkan terjadi. Hal ini lantaran ada prinsip ”lima menit terakhir menentukan” di lingkungan TNI. Asas yang tidak tertulis ini mencerminkan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan strategis di internal TNI, termasuk dalam hal mutasi perwira tinggi.

Menurut dia, pembatalan mutasi dalam jangka waktu sehari diperkirakan ada campur tangan dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden sebagai panglima tertinggi memberikan evaluasi terakhir atas keputusan yang dibuat oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Evaluasi yang berujung pada batalnya mutasi sejumlah perwira tinggi itu kemungkinan disesuaikan dengan perkembangan situasi ataupun evaluasi intelijen.

”Presiden Prabowo sebagai panglima tertinggi berhak memberikan evaluasi terakhir sesuai dengan kebutuhan organisasi atau dinamika politik terkini,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Prajurit TNI mengikuti apel gelar pasukan pengamanan VVIP pelantikan presiden dan wakil presiden di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Dalam operasi pengamanan yang berlangsung pada 17-23 Oktober 2024, TNI dan Polri menerjunkan sekitar 115.000 personel gabungan. Upacara pelantikan presiden dan wakil presiden sendiri akan digelar pada 20 Oktober 2024 di Gedung MPR. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 18-10-2024

Dalam Surat Keputusan Nomor 554/IV/2025, Kunto yang baru menjabat empat bulan sebagai Pangkogabwilhan I dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI AD. Jabatan Pangkogabwilhan I kemudian diisi oleh mantan ajudan Presiden Joko Widodo, yakni Laksamana Muda (Laksda) Hersan. Sebelumnya, Hersan menjabat Pangkoarmada III.

Lewat Surat Keputusan Nomor 554a/IV/2025 yang terbit sehari kemudian, proses mutasi itu diralat. Ada tujuh perwira tinggi yang batal dimutasi, termasuk Kunto yang tetap menjabat Pangkogabwilhan I.

Proses mutasi ini terjadi tak lama setelah ramai usulan pencopotan putra Presiden ke-7 RI Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dari Wakil Presiden. Usulan tersebut dilontarkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Salah satu penanda tangan pernyataan forum itu adalah ayah Letjen Kunto, yakni Try Sutrisno, yang merupakan mantan Wakil Presiden.

Quote

Presiden Prabowo sebagai panglima tertinggi berhak memberikan evaluasi terakhir sesuai dengan kebutuhan organisasi atau dinamika politik terkini.

Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi

Khairul melanjutkan, campur tangan Presiden Prabowo diduga untuk mencegah polemik yang muncul akibat mutasi anak Try Sutrisno. Sebab, momentum mutasi itu cukup berdekatan dengan ramainya usulan pencopotan Wapres Gibran. Selain itu, Prabowo sangat menghormati para senior TNI, termasuk Try Sutrisno. Situasi itu membuat pertimbangan dalam mutasi perwira tinggi TNI cukup kompleks.

Meskipun demikian, perubahan keputusan secara mendadak itu dapat menimbulkan tanya dari publik maupun di internal TNI. Keputusan itu dapat dipandang sebagai kurang matangnya perencanaan dalam personalia TNI.

Namun, keputusan akhir dengan membatalkan mutasi itu merupakan pilihan yang sudah dibuat oleh TNI. Campur tangan dari Presiden pun tak bisa dielakkan karena seluruh keputusan Panglima TNI harus mendapatkan persetujuan dari Prabowo.

”Kalau di awal, publik tidak mengetahui proses mutasi apakah sudah memenuhi prosedur dan mekanisme persetujuan atau belum. Tapi yang jelas di akhir, yang saya duga ada evaluasi dari panglima tertinggi terhadap keputusan yang dikeluarkan Panglima TNI,” ujar Khairul.

Terkait dugaan campur tangan Presiden Prabowo dalam mutasi perwira tinggi TNI, Kompas sudah meminta konfirmasi dari Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prabowo Prasetyo Hadi. Namun hingga berita ditayangkan pukul 18.37, Prasetyo belum memberikan jawaban.

Quote

Mutasi prajurit aktif tidak seharusnya dipengaruhi oleh opini masyarakat sipil atau tekanan politik. Ini preseden buruk bagi profesionalisme TNI. Seharusnya keputusan mutasi didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan karena permintaan pribadi.

Jaksa Agung ST Burhanudin (kiri), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (tengah) dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024). Rapat kabinet paripurna diikuti menteri, wakil menteri, dan kepala badan setingkat menteri. Dalam kesempatan tersebut Presiden Prabowo menyampaikan hasil lawatannya ke luar negeri, penanganan bencana alam letusan Gunung Lewotobi Laki-laki serta persiapan pemerintah menjelang libur Natal dan tahun baru. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Sebelumnya, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) TB Hasanuddin menyatakan keprihatinan atas ralat mutasi perwira tinggi TNI tersebut. Keputusan itu dinilai mencerminkan adanya pengaruh politik dalam proses mutasi perwira tinggi TNI.

”Pergantian Letjen Kunto Arief, lalu beberapa hari kemudian dibatalkan melalui surat keputusan baru, menunjukkan bahwa TNI terlalu mudah digoyah oleh urusan-urusan politik. Ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Hasanuddin merujuk pada munculnya spekulasi publik bahwa pergantian Letjen Kunto Arief berkaitan dengan sikap ayahnya yang ikut menandatangani pernyataan sikap oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Sementara calon pengganti Letjen Kunto merupakan mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

”Mutasi prajurit aktif tidak seharusnya dipengaruhi oleh opini masyarakat sipil atau tekanan politik. Ini preseden buruk bagi profesionalisme TNI. Seharusnya keputusan mutasi didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan karena permintaan pribadi,” ujar Hasanuddin.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul