KETENAGAKERJAAN

Ancaman PHK Belum Mereda

Pemutusan hubungan kerja bisa mencapai 15.300 hingga 20.300 pekerja apabila tekanan terhadap biaya impor bahan baku dan pelemahan rupiah terus berlangsung.

25 Mei 2026 16:14 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS — Ancaman pemutusan hubungan kerja belum akan mereda dalam waktu dekat. Situasi ini terjadi seiring dengan tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, dan kenaikan biaya produksi yang berpotensi membuat perusahaan kesulitan bertahan ataupun bersaing.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi pekerja. Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di sebuah perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat. Perusahaan ini menutup operasionalisasinya sehingga menyebabkan ratusan pekerja mengalami PHK. Informasi tersebut diperoleh dari basis anggota KSPI di pabrik itu.

Proses perundingan hak-hak pekerja sudah selesai. Iqbal menduga penutupan operasional pabrik elektronik berorientasi ekspor itu dipicu oleh kenaikan harga bahan baku, ongkos produksi, dan ketidakmampuan perusahaan bersaing dengan perusahaan lainnya. 

PHK juga terjadi di beberapa wilayah lain. Dia menyebut beberapa pabrik sepatu dan tekstil di Banten melakukan PHK karena alasan efisiensi. Sejumlah perusahaan tekstil dan garmen di Jawa Tengah dan perbengkelan mobil di Jawa Timur melakukan PHK juga karena alasan efisiensi. 

”Situasi itu berkaitan dengan dampak konflik geopolitik global, terutama perang Iran-Israel dan Amerika Serikat. Perang membuat harga bahan baku impor yang dibeli dengan dolar AS naik drastis sehingga ongkos produksi meningkat. Daya beli masyarakat juga turun sehingga memengaruhi permintaan produksi,” tutur Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Jika konflik geopolitik global belum mereda dalam tiga bulan mendatang, dia khawatir ancaman PHK masih akan terus terjadi. Pemerintah yang sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh (Satgas PHK) semestinya segera bertindak. 

”Kami akan terus memberikan informasi ancaman PHK dan mendorong pemerintah mengeluarkan langkah-langkah konkret. Kami juga akan mengomunikasikan situasi yang sama kepada pimpinan DPR,” kata Iqbal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Buruh Said Iqbal (kedua dari kiri atas) berorasi dalam demonstrasi buruh di kawasan Monas, Jakarta, Senin (29/12/2025). Aksi yang diinisiasi KSPI dan Partai Buruh ini menolak upah minimum provinsi Jakarta 2026 yang nilainya di bawah angka kebutuhan hidup layak versi Badan Pusat Statistik yang mencapai Rp 5,89 juta. Mereka menuntut kenaikan lima persen dari angka kebutuhan hidup layak di Jakarta.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
29-12-2025

Apa yang disampaikan oleh KSPI itu sejalan dengan laporan riset ”Badai PHK (Belum) Berlalu” yang dirilis oleh Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia pada akhir pekan lalu. Laporan ini ditulis oleh peneliti CORE Indonesia, yaitu Yusuf Rendy Manilet, Azhar Syahida, Dwi Setyorini, dan Lailatun Nikmah.

Tekanan yang dihadapi dunia usaha, terutama sektor manufaktur, berpotensi memengaruhi keputusan bisnis perusahaan dalam merekrut tenaga kerja baru atau bahkan mempertahankan tenaga kerja yang ada.

Gejala ini sudah mulai terlihat dari Satudata.kemnaker.go.id pada Januari -April 2026 yang menyebut 15.425 pekerja mengalami PHK. Kurang lebih 59 persen tenaga kerja ter-PHK itu terkonsentrasi di daerah-daerah industri di Jawa Barat, lalu sisanya disusul oleh Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur. 

Kendati demikian, pencatatan PHK yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diperkirakan belum mencakup perhitungan yang lebih luas. Sebab, ada kemungkinan perusahaan yang tertekan biaya produksi diperkirakan akan menempuh langkah seperti tidak memperpanjang kontrak, memotong jam kerja, atau menahan perekrutan karyawan.

Survei internal Apindo menyatakan, 50 persen perusahaan tidak akan melakukan ekspansi dalam lima tahun ke depan. Kemudian, sekitar 67 persen perusahaan tidak menambah tenaga kerja baru. Situasi ini menandakan perusahaan-perusahaan, terutama manufaktur, kini tengah bergerak dalam mode menunggu dan melihat di tengah tekanan biaya produksi, seperti kenaikan harga bahan baku, kelangkaan, dan depresiasi nilai tukar rupiah. 

”Penurunan tenaga kerja akibat perang di Iran yang mengganggu permintaan serta produksi barang manufaktur di Indonesia sudah terjadi sejak Maret 2026. Sinyal kontraksi pada tenaga kerja juga ditujukan oleh PMI Bank Indonesia sejak triwulan kedua 2025 (48,75) meski proyeksi triwulan II-2026 (49,49) sedikit meningkat dari triwulan I-2026 (48,76),” kata Yusuf Rendy Manilet, salah satu peneliti di laporan itu. 

Laporan riset CORE juga memproyeksikan tambahan PHK bisa mencapai 15.300 hingga 20.300 pekerja apabila tekanan biaya impor bahan baku dan pelemahan rupiah terus berlangsung. Tekanan terbesar akan dirasakan sektor manufaktur yang diperkirakan menyumbang PHK sekitar 8.700 hingga 12.100 pekerja.

Sektor jasa diproyeksikan terdampak 3.300 hingga 4.500 pekerja, sedangkan sektor pertanian sekitar 3.300 hingga 3.600 pekerja.

Suasana pabrik tekstil di Trisula Group, Cimahi, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025). Inovasi teknologi menjadi salah satu cara untuk perusahaan meningkatkan produksi dan produk yang berkualitas.

CORE menggunakan tabel input-output tahun 2020 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik untuk mengestimasi potensi penurunan serapan tenaga kerja di tengah kenaikan biaya impor bahan baku yang sedang dihadapi oleh perusahaan manufaktur.

Dengan asumsi hambatan di Selat Hormuz masih akan terjadi dalam dua-tiga bulan mendatang, perusahaan akan menghadapi kelangkaan bahan baku. Nilai tukar terus merosot melebihi Rp 17.400. 

Sesuai skenario sedang, output perusahaan manufaktur yang menghadapi kenaikan harga bahan baku 1,5 persen ke atas diprediksi akan mengalami pemangkasan output sebesar 0,1 persen. Sementara perusahaan manufaktur yang menghadapi kenaikan harga input produksi di bawah 1,5 persen diproyeksikan akan menghadapi pemangkasan output sebesar 0,01 persen. 

Dalam skenario buruk, perusahaan yang menghadapi kenaikan harga input produksi akibat depresiasi nilai tukar 1,5 persen ke atas akan menghadapi pemangkasan output 0,15 persen. Adapun perusahaan dengan kenaikan harga input produksi di bawah 1,5 persen, output-nya diperkirakan akan terpangkas 0,01 persen.

Implikasi potensi tambahan jumlah PHK ini adalah naiknya jumlah angkatan kerja yang menganggur serta naiknya tenaga kerja di sektor informal yang per Februari 2026 sudah mencapai 87,74 juta orang atau 59,42 persen dari total tenaga kerja aktif di Indonesia. Kondisi itu semakin mempersulit mobilitas tenaga kerja di sektor-sektor strategis dengan perlindungan dan keamanan yang memadai. 

Laporan riset CORE itu menekankan, PHK adalah gejala, bukan sumber masalah. Adanya tekanan pada pasar tenaga kerja ini bersumber dari dua hal yang lebih struktural, yaitu transmisi syok biaya dari konflik global ke dunia usaha dan ketergantungan industri Indonesia pada impor bahan baku.

Oleh karena itu, fokus kebijakan perlu bergeser dari menangani PHK ke menjaga kesinambungan pekerjaan dan kapasitas industri. Tujuan jangka pendek adalah menahan transmisi syok global agar tidak langsung berubah menjadi krisis tenaga kerja. Lalu, tujuan jangka menengah ialah mengurangi ketergantungan struktural industri Indonesia terhadap impor dan gejolak eksternal. 

Sebuah kapal kontainer terlihat di Selat Hormuz di lepas pantai Pulau Qeshm, Iran, Sabtu, 18 April 2026. (Foto AP/Asghar Besharati)

CORE juga menyingung Keppres Satgas PHK. Jika satgas ini sudah terbentuk, perlu diperkuat sebagai sistem peringatan dini sekaligus menggabungkan jaring pengaman sosial. 

Sekretaris Jenderal Kemenaker Cris Kuntadi mengatakan, menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi terpadu, di antaranya melalui kanal debottlenecking sebagai saluran pengaduan resmi milik Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP).

Satgas itu kini telah berganti nama menjadi Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE). Kemudian, pemerintah menguatkan sistem peringatan dini PHK dan peningkatan pemantauan sektor-sektor terdampak.

”PHK harus menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan,” ujar Cris.

Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mulai memetakan perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK guna mempercepat proses pencairan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan Langkah ini dilakukan agar pekerja yang terdampak dapat segera menerima hak-haknya tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra