Andrie Yunus Belum Pulih, Tim Hukum Pertimbangkan Keterangan Tak Langsung di Sidang

Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif setelah disiram air keras oleh sejumlah personel Bais TNI, 12 Maret lalu.

30 Apr 2026 13:24 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga, Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Tim kuasa hukum korban penyiraman air keras Andrie Yunus tengah mengkaji permintaan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menghadirkan Wakil Koordinator Kontras itu, di persidangan. Dengan kondisi yang belum pulih sepenuhnya, terbuka kemungkinan Andrie memberikan keterangan secara tidak langsung.

Koordinator Badan Pekerja Kontras sekaligus bagian dari tim kuasa hukum Andrie, Dimas Bagus Arya, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/4/2026), menyatakan, pihaknya memahami adanya konsekuensi hukum jika Andrie selaku saksi korban tidak hadir.

Namun, kehadiran langsung masih sulit dilakukan karena Andrie masih dalam pengobatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Oleh karena itu, tim hukum tengah mempertimbangkan metode yang dilakukan dalam memberikan keterangan secara tidak langsung.

”Mengingat soal kondisinya dan juga kesehatannya, pasca-pemulihan dan juga penanganan intensif dari tim dokter, kami mempertimbangkan untuk kemudian dapat menghadiri beberapa kesaksian atau keterangan dengan cara tidak langsung,” paparnya. 

Saksi pemohon sekaligus Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra memberikan keterangannya saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi pemohon, saksi presiden dan saksi ahli. Kompas/Hendra A Setyawan

Permintaan untuk menghadirkan Andrie disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto kepada oditur militer dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

”Saya minta untuk diupayakan (kehadiran korban). Nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim, dalam hal ini hakim ketua, menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi korban dengan penetapan,” kata hakim. 

Sidang tersebut juga menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjadi Hakim Ketua saat digelar sidang perdana kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang ini digelar dengan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka. Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Oditur Militer mendakwa keempat terdakwa tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras oleh anggota BAIS TNI ini pada Kamis (12/3/2026) yang mengakibatkan luka parah di wajah dan badan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-4-2026

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat opsi kehadiran melalui telekonferensi atau kehadiran daring dalam persidangan bisa dipilih jika memang Andrie tak bisa dihadirkan langsung. Selain itu, ada juga opsi untuk bersidang di tempat saksi korban dirawat.

”Dalam konteks persidangan pidana ini sesuatu yang biasa. Jika ada situasi yang memungkinkan seorang saksi (korban) dihadirkan. Pilihannya bisa dua, pertama majelis hakimnya datang bersidang di tempat korban, atau digunakan Zoom atau teleconference untuk memeriksa korban Andrie Yunus di persidangan,” ujar Fickar saat dihubungi terpisah.

Menurut Fickar, kehadiran dan kesaksian korban sangat penting dalam persidangan. Dia mengingatkan, korban memiliki legitimasi untuk membeberkan fakta kejadian sehingga kesaksiannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini.

Keempat terdakwa digiring keluar oleh petugas Provost TNI setelah mendengarkan dakwaan dalam sidang perdana kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang ini digelar dengan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka. Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Oditur Militer mendakwa keempat terdakwa tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras oleh anggota BAIS TNI ini pada Kamis (12/3/2026) yang mengakibatkan luka parah di wajah dan badan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-4-2026

Apalagi, kata Fickar, peradilan militer tampaknya berusaha untuk memproses kasus ini setransparan mungkin. Ia berujar, upaya ini juga untuk menjawab keinginan masyarakat dan Andrie sendiri yang mendorong kasus ini diungkap di peradilan umum. 

”Ya, memang aneh jika persidangan tentang kejahatan terhadap korban, tidak mendengarkan kesaksian korban. Apalagi peradilan Andrie ini nampaknya diusahakan setransparan mungkin untuk menghadapi keinginan masyarakat,” paparnya.

Auktor intelektualis

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kembali mengkritisi penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang mulai bergulir di pengadilan militer.

Pertama, menurut TAUD, ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya ada 16 pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie.

Seni mural yang menghias sekitar pintu masuk acara Dari Warga Untuk Andrie di M-Bloc Space, Jakarta, Senin (27/4/2026) malam. Acara seni pertunjukan musik dan seni ini digelar untik memberikan dukungan dan pernyataan sikap mengawal kasus yang menimpa Andrie Yunus, aktivis yang disiram air keras oleh intelijen TNI. Beberapa kelompok musik seperti Efek Rumah Kaca, Dongker, Banda Neira, Down For Life, Fajar Merah, tampil mengisi acara ini. Penyelenggaraan acara ini disambut antusias warga dari berbagai latar belakang yang hadir.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
27-4-2026

TAUD juga menilai dakwaan yang disampaikan dalam pengadilan menunjukkan motif kejahatan yang direduksi menjadi dendam pribadi. Dalam persidangan tersebut, oditur militer menyebut serangan dilakukan karena Andrie ada dalam peristiwa penggerudukan Hotel Fairmont, 16 Maret 2025, saat rapat membahas revisi Undang-Undang (UU) TNI.

”Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen TAUD serta aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus,” kata Dimas Bagus Arya sebagai bagian dari TAUD.

Selain itu, TAUD menilai pasal penganiayaan berat yang didakwakan kepada keempat terdakwa tidak tepat. Menurut Dimas, serangan air keras terhadap Andrie seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan, seperti yang diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 jo Pasal 20 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

”Sejak awal, TAUD telah mengkritik proses pelimpahan berkas penyidikan kepada pihak Polisi Militer (Puspom) dan mendorong kepolisian agar melanjutkan proses penyidikan, membongkar semua aktor lapangan dan aktor intelektualnya. Melaksanakan persidangan pada peradilan umum sesuai dengan UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau sekurang-kurangnya pada peradilan koneksitas,” kata Dimas.



Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga, Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji