Aneka Ekspresi Duka Saat Vonis Ibrahim Arief

Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara meski terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda.

12 Mei 2026 20:57 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/Rony Ariyanto Nugroho

Oleh Rony Ariyanto Nugroho

Majelis hakim tipikor akhirnya mengetuk palu vonis terhadap terdakwa Ibrahim Arief dalam kasus Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Ibrahim Arief yang merupakan pihak konsultan teknologi dalam kasus proyek pengadaan Chromebook tahun 2020-2022 ini divonis 4 tahun penjara.

Suasana sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek TA 2020-2022 dengan terdakwa Ibrahim Arief di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Ibrahim Arief atau Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.
Terdakwa Ibam saat tiba di depan ruang sidang
Terdakwa Ibrahim Arief saat masuk ke dalam ruangan sidang
Para keluarga dan pendukung duduk di ruangan sidang menemani Ibrahim Arief
Ibrahim Arief atau Ibam, konsultan teknologi pengadaan Chromebook Kemendikbud 2020-2022

Putusan ini dibacakan dan diketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan ini. Selain penjara 4 tahun, Ibrahim juga didenda Rp 500 Juta. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 16 miliar.

Dalam vonis ini, dua dari lima hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Dua pendapat berbeda hakim Eryusman dan Andi Saputra ini justru membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri dan tidak terbukti secara jelas keterlibatan terdakwa terkait unsur tindak kejahatan (mens rea) dalam kasus ini.

Majelis Hakim Saat Berdiskusi Sejenak
Ibam dan Istri Hadapi Persidangan
Ibam didampingi pengacaranya seusai sidang

Putusan ini dihadiri para pendukung dan sanak keluarga Ibrahim Arief. Selama persidangan mereka mengikuti dan menyimak majelis hakim membacakan poin-poin petitum putusan. Berbagai ekspresi pun mewarnai wajah mereka.

Tangisan Istri dan sanak keluarga
Ekspresi Tim Kuasa Hukum Ibam
Genggaman Tangan Dalam Doa
Kesedihan Hingga Menutup Telinga
Ibam Berdiri Dalam Gontai Setelah Vonis

Tangisan mereka pun pecah seketika saat palu vonis diketuk. Suasana sedih dan pelukan pun tak terelakan saat mereka menyambut Ibrahim Arief berjalan meninggalkan ruangan seusai sidang. Mereka tidak menyangkal bahwa sanak keluarganya harus divonis penjara meskipun mereka meyakini tak adanya unsur kejahatan yang dilakukan Ibam dalam kasus ini.

Pelukan Sang Istri Seusai Vonis
Genggaman Kesedihan
Ibam Yang Divonis 4 Tahun Penjara


Kerabat Kerja

Penulis:

Rony Ariyanto Nugroho
 | 

Editor:

Iwan Setiyawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Yuliana Karim