Kompas.id Brief

Apa Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan?

18 Nov 2024 12:51 WIB · Ekonomi

Oleh Agnes Theodora, Erika Kurnia, Agustinus Yoga Primantoro, Yosepha Debrina Ratih Pusparisa, Aufrida Wismi Warastri

Apa yang Anda peroleh dari informasi ini?

  1. Apa itu Pajak Pertambahan Nilai atau PPN?
  2. Apa saja barang yang kena/tidak kena PPN?
  3. Kenapa pemerintah menaikkan PPN jadi 12 persen?
  4. Apa dampaknya bagi warga secara umum?
  5. Apa dampak bagi pelaku usaha?
  6. Bagaimana dampak kenaikan PPN pada penerimaan negara?

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen per 1 Januari 2024 memulai polemik di masyarakat. Arus penolakan bermunculan terutama karena tengah rendahnya daya beli masyarakat.

Apa itu Pajak Pertambahan Nilai?

copy title

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Dikutip dari laman online-pajak.com, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah pedagang/penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir.

Idealnya, semua kegiatan ekonomi bisa masuk dalam sistem PPN. Namun, dalam kondisi ekonomi yang belum ideal, pengecualian bisa diberikan asal terukur dan terarah.

Contoh penerapan PPN pada pembelian barang konsumsi.

Pemberian fasilitas PPN atau pengecualian atas barang dan jasa tertentu itu diterapkan agar kenaikan tarif PPN tidak terlalu memberatkan masyarakat dan berdampak buruk bagi perekonomian.

Apa saja barang yang kena/tidak kena PPN?

copy title

Beberapa barang yang tidak dikenai PPN (non-Barang Kena Pajak/non-BKP) adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak alias sembako. Jenis barang ini antara lain beras, kedelai, jagung, sagu, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan makanan yang disediakan oleh usaha jasa boga (katering) juga tidak dikenai PPN. Untuk jenis barang ini telah dikenai pajak daerah alias Pajak Restoran atau Pajak Bangunan (PB1) yang tarifnya maksimal 10 persen.

PPN juga tidak dikenakan untuk transaksi uang, emas batangan, dan surat berharga, seperti saham dan obligasi, di pasar keuangan. Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya minyak mentah (crude oil), gas bumi (tidak termasuk elpiji yang sudah siap dikonsumsi masyarakat), panas bumi, dan bijih mineral hasil tambang yang belum diolah.

Suasana Pasar Senja TPI Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, Selasa (17/9/2024). Pasar yang berada di pinggir pantai tersebut hanya buka sore hingga malama hari. Hasil laut yang melimpah membuat harga ikan sangat terjangkau di pasar yang berada di pinggir pantai tersebut. Keberadaan pasar tradisional menjadi penopang perekonomian warga yang hidup di Pulau Lembata. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 17-9-2024

Selain barang-barang di atas, pungutan PPN tetap berlaku untuk macam-macam kebutuhan keseharian lainnya, seperti belanja pakaian, sepatu, alat elektronik, perlengkapan mandi dan kebersihan rumah, obat-obatan bebas (over the counter), serta kosmetik.

Adapun jenis jasa yang tidak dikenai PPN (non-Jasa Kena Pajak/Non-JKP) adalah jasa kegiatan pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pendidikan, kesenian dan hiburan, angkutan umum, keagamaan, keuangan, asuransi, keagamaan, penyiaran (yang tidak bersifat iklan), serta jasa tenaga kerja (misalnya perhotelan, penyediaan tempat parkir, dan katering).

Tidak hanya barang dan jasa yang dikecualikan. Pemerintah juga memberi pengecualian untuk pelaku usaha dengan skala tertentu. Salah satunya, pemungutan dan penyetoran PPN tidak diwajibkan untuk pengusaha kecil yang jumlah penerimaan brutonya di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

Kenapa pemerintah menaikkan PPN jadi 12 Persen?

copy title

Kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Bab IV tentang Pajak Pertambahan Nilai pada Pasal 7.

Pasal itu berbunyi, ”Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 % (sebelas persen) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sebesar 12 persen (dua belas persen) mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025”.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen masih sesuai dengan amanat UU HPP. Menurut dia, kebijakan itu mesti tetap dijalankan untuk menjaga kesehatan APBN di tengah kondisi ekonomi global yang tak pasti. Apalagi, penerimaan pajak saat ini sedang seret-seretnya.

Kemenkeu memperkirakan tahun ini setoran pajak tidak akan mencapai target awal. Di sisi lain, kebutuhan belanja diperkirakan akan membesar. ”APBN tetap harus dijaga kesehatannya karena fungsinya untuk merespons berbagai episode krisis keuangan global,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (13/11/2024).

Apa dampak pada warga secara umum?

copy title

Karyawan swasta seperti Meggi (29) menyampaikan, kenaikan pajak sangat disayangkan. Bagi pekerja kontrak di sektor ritel di Jakarta seperti dirinya, kenaikan pajak dapat menaikkan biaya belanja makanan hingga transportasi yang dibutuhkan untuk kesehariannya. Gaji bulanan yang hanya Rp 4 juta saat ini, diakui Meggi, membuatnya masih sulit menabung.

Agustinus Rangga Respati (28), pekerja swasta di Jakarta, berpendapat, di masa pemerintahan yang baru, kenaikan PPN justru akan menjadi beban baru bagi masyarakat. Meski sudah direncanakan sejak lama, ia tetap merasa tidak siap dengan adanya kenaikan PPN mengingat dampaknya akan langsung terasa dalam konsumsi sehari-hari.

Suasana makan siang di pusat kuliner di kawasan perkantoran di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang dipadati karyawan, Selasa (24/1/2023). Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat memberi sentimen positif terhadap pasar tenaga kerja.

Pekerja lepas Josephine Krisna (31) menolak PPN dinaikkan. Sebab, selama ini manfaat dari pajak-pajak yang telah dipungut pemerintah tidak dirasakannya secara langsung.

Pajak yang terlihat timbal baliknya, seperti infrastruktur, memang sudah tugas pemerintah menyediakannya. Namun, selain itu, dampak yang dirasakan langsung pada masyarakat begitu minim.

Ketika PPN 12 persen direalisasikan, ia tentu akan lebih banyak pengeluaran. Sebab, upah minimum di tempatnya juga tidak meningkat signifikan.

Apa dampak bagi pelaku usaha?

copy title

Kalangan pengusaha meminta pemerintah mengkaji lebih komprehensif lagi kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan, keputusan menaikkan tarif PPN itu sebenarnya tidak masalah jika kondisi ekonomi sedang normal, kondusif, dan produktif. Masalahnya, belakangan ini, kondisi ekonomi sedang tidak menentu.

”Kita harus melihat realitas daya beli masyarakat kita yang belum sepenuhnya pulih. Kalau ini terlalu dipaksakan, ini akan memengaruhi semuanya, dari harga produksi sampai harga barang dan jasa. Kalau kenaikan harga ini diiringi daya beli konsumen yang lemah, ini tentu jadi tantangan bagi dunia usaha,” kata Sarman.

Berbagai indikator menunjukkan, daya beli masyarakat sedang tertekan. Hal itu tecermin lewat data pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang selama empat triwulan berturut-turut telah tumbuh di bawah 5 persen. Secara beruntun, 4,47 persen pada triwulan IV-2023, 4,91 persen pada triwulan I-2024, 4,93 persen pada triwulan II-2024, dan 4,91 persen pada triwulan III-2024.

Daya beli masyarakat yang lesu itu telah berdampak pada turunnya permintaan dan penjualan berbagai sektor usaha dalam beberapa waktu terakhir. Kinerja industri manufaktur, sebagaimana terlihat dari data Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur, juga telah terkontraksi selama empat bulan berturut-turut sejak Juli-Oktober 2024.

Di tengah kondisi itu, kenaikan PPN ini akan semakin menurunkan daya beli masyarakat.

Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu) juga meminta kenaikan PPN yang efektif mulai tahun 2025 itu sebaiknya dibatalkan. Menurut Sekretaris Jenderal Sumu Ghufron Mustaqim, saat ini umumnya perusahaan, banyak di antaranya UMKM, sedang berjuang untuk bertahan (survive) di tengah turunnya daya beli masyarakat. Tidak sedikit pula yang mengurangi jumlah karyawan atau bahkan bangkrut.

Bagaimana dampak kenaikan PPN pada penerimaan negara?

copy title

Kajian ”Indonesia Economic Outlook 2025” oleh Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) yang dirilis awal November 2024 menunjukkan, kinerja penerimaan PPN dalam satu dekade terakhir sesungguhnya tidak begitu optimal.

Salah satu penyebabnya adalah porsi sektor informal yang semakin besar di struktur perekonomian Indonesia. Sektor informal biasanya lebih sulit dikenai pajak dan berada di luar jaring pemungutan PPN.

Ekonomi informal yang semakin besar itu akhirnya menghambat pertumbuhan pendapatan PPN di bawah potensi semestinya.

Kenaikan tarif pun tidak optimal mengerek pemasukan PPN. Ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen di tengah pandemi Covid-19 pada tahun 2022, porsi PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap pendapatan domestik justru menurun dari 27,6 persen (2020), 27,5 persen (2021), menjadi 26,1 persen (2022).

Pengunjung melakukan pembayaran di kasir Supermarket Ritel Transmart, Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2024). Sepuluh hari menjelang Lebaran, seiring dengan telah turunnya gaji dan tunjangan hari raya pusat, perbelanjaan mulai dipadati warga yang hendak berbelanja kebutuhan untuk Lebaran. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 31-03-2024

Data menunjukkan, realisasi penerimaan PPN selama ini juga tidak sebanding dengan potensi semestinya. Hal ini diukur berdasarkan analisis rasio penerimaan PPN (VAT revenue ratio/VRR).

VRR adalah instrumen untuk membandingkan realisasi penerimaan PPN dengan potensi penerimaan yang semestinya dihasilkan dalam skenario ideal.

Pada 2023, setelah kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, VRR yang tercatat adalah 57,1 persen. Itu menunjukkan bahwa 42,9 persen dari potensi penerimaan PPN belum terkumpul sebagaimana mestinya. Kenaikan tarif PPN saat itu memang menaikkan rasio VRR, tetapi tetap di bawah potensi dan jauh lebih rendah dari tingkat VRR satu dekade lalu.

Berdasarkan data historis tersebut, keputusan pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 belum tentu bisa menaikkan penerimaan negara secara signifikan.

”Naik pasti naik, tetapi belum tentu signifikan. Di sisi lain, kenaikan tarif ini justru berpotensi membuat sektor informal semakin menjadi-jadi,” ujar peneliti LPEM FEB UI, Teuku Riefky, Minggu (17/11/2024).

Kenaikan tarif PPN di tengah lemahnya kondisi daya beli masyarakat hanya akan memperbesar peluang penghindaran pajak dan membuat informalitas ekonomi semakin menjadi-jadi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agnes Theodora, Erika Kurnia, Agustinus Yoga Primantoro, Yosepha Debrina Ratih Pusparisa, Aufrida Wismi Warastri
 | 

Editor:

Aufrida Wismi Warastri
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan