Kompas.id Brief

Apa Itu Bank Emas dan Berapa Besar Potensinya?

Presiden Prabowo baru saja meluncurkan bank emas. Apa itu bank emas dan berapa besar potensinya?

27 Feb 2025 13:25 WIB · Ekonomi

Oleh Agutinus Yoga Primantoro, Erika Kurnia

Apa yang anda pelajari dari artikel ini?

copy title
  1. Apa itu bank emas?
  2. Berapa potensinya?
  3. Bank mana saja yang akan melayaninya?
  4. Apa manfaatnya?

1. Apa itu bank emas?

copy title

Presiden Prabowo Subianto meresmikan layanan bank emas di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Peresmian ini sekaligus menandai mulai beroperasinya kegiatan usaha bulion oleh PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI.

Pembentukan ”Bank Emas” atau kegiatan usaha bulion telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang untuk mengatur dan mengawasi jalannya kegiatan usaha bulion.

Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, bulion atau bullion bank merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Pasal 131 UU P2SK mengatur lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bulion wajib mengantongi izin dari OJK.

Sebagai turunannya, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini mengatur seputar cakupan kegiatan usaha, persyaratan penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme perizinan, tahap pelaksanaan kegiatan usaha, serta penerapan prinsip kegiatan usaha bank emas.

Layaknya perbankan yang menjalankan fungsi intermediasi, kegiatan usaha bulion juga berfungsi menghimpun dan menyalurkan, tetapi dalam bentuk emas. Emas yang dimaksud merupakan logam mulia berbentuk batangan atau lempengan serta tidak berupa mata uang, dengan kandungan aurum (Au) paling rendah 99,9 persen yang telah berstandar nasional Indonesia.

Dalam menghimpun emas, penyelenggara bulion hanya dapat menggunakan emas yang disimpan nasabah sebagai sumber pembiayaan emas atau perdagangan emas. Namun, penyelenggara bulion dilarang menggunakan emas yang dititipkan nasabah sebagai emas untuk kegiatan pembiayaan atau perdagangan emas.

2. Berapa potensinya?

copy title

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, potensi emas yang berada di masyarakat diperkirakan 1.800 ton atau senilai Rp 300 triliun. Keberadaan bank emas tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi emas yang ada.

”Dengan adanya bank emas, ini (emas) bisa dikapitalisasi untuk dijadikan jaminan, dijadikan simpanan, bisa menambah sumber-sumber pembiayaan untuk kebutuhan keluarga,” katanya seusai menghadiri peresmian bank emas di The Gade Tower, Jakarta.

Selain itu, Airlangga melanjutkan, layanan bank bulion dapat menambah likuiditas emas serta meningkatkan produksi emas dalam negeri oleh PT Freeport Indonesia, yang setiap tahunnya berkisar 50-60 tahun. Dalam 3-4 tahun ke depan, pemerintah menargetkan penyimpanan emas di bank bulion mencapai lebih dari 224 ton.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, bank bulion memberikan manfaat bagi peningkatan inklusi, peningkatan likuiditas, peningkatan aktivitas jasa keuangan, sekaligus mendukung sektor riil industri emas, dari hulu ke hilir. Dengan demikian, bank bulion akan menciptakan efek berganda yang pada gilirannya berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.

”Pasti akan banyak yang menaruh minat karena di internasional, jumlah industri jasa keuangan yang memiliki jasa bank emas ini banyak sekali. Jadi, kami harapkan memang pada waktunya nanti minatnya akan lebih meningkat lagi,” ujarnya.

3. Bank mana saja yang akan melayani?

copy title

Hingga 12 Februari 2025, OJK telah menerbitkan izin usaha bullion bank kepada BSI untuk produk perdagangan emas dan penitipan emas. Sebelumnya, perizinan terkait bisnis emas juga telah diberikan OJK kepada Pegadaian pada 22 Desember 2024.

Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Defri Andri menyampaikan, sejauh ini OJK baru menerbitkan izin terkait bullion bank kepada dua lembaga jasa keuangan, yakni Pegadaian dan BSI. Keduanya akan resmi masuk ke dalam ekosistem bank emas bersamaan dengan peluncurannya pada 26 Februari 2025.

”Baru dua (yang dapat izin). Kita dalam proses yang lainnya (lembaga jasa keuangan). Pada 26 Februari 2025, kita lihat saja nanti,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Saat ditanyai lebih lanjut terkait dengan lembaga jasa keuangan mana saja yang akan tergabung dalam ekosistem bank emas, Defri enggan merinci lebih lanjut. Kendati demikian, ia tidak menafikan bila akan ada lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perbankan, yang akan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion bank.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, regulator akan mempersiapkan peta jalan terkait dengan penguatan dan pengembangan bullion bank. Selain itu, dewan emas akan dibentuk guna melengkapi ekosistem yang ada.

”Intinya, kita akan siapkan roadmap, kita akan siapkan ekosistem yang mendukung, termasuk nanti kita perlu ada nanti dewan emas. Jadi, semacam gold council di tingkat global,” katanya saat memberikan sambutan dalam diskusi bertajuk ”Bullion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges” di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

4. Apa manfaatnya?

copy title

Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha Mining Industry Indonesia (Mind Id) Dilo Seno Widagdo, saat ditemui di Jakarta, 26 November 2024, mengatakan, Mind Id selaku perusahaan holding tambang pelat merah mendukung kegiatan usaha bulion.

Pembentukan usaha bulion di perbankan, menurut dia, merupakan langkah strategis yang bisa memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan usaha ini, transaksi emas yang saat ini tidak terdaftar dan dapat terlacak di rekening, seperti produk keuangan lainnya, bisa dihitung dalam sistem perekonomian.

Dilo mengungkapkan, transaksi emas di Indonesia bisa mencapai 70 ton dalam setahun, dengan estimasi nilai sekitar Rp 100 triliun. ”Padahal, kalau ini bisa tercatat, bisa jadi ada fisik penyimpanan yang benar, itu akan menjadi generator pertumbuhan ekonomi,” ujar Dilo.

Analis komoditas dari Doo Financial Futures, Lukman Leong, saat Kompas menghubungi pada Minggu (29/12/2024) menilai bank bullion dapat membuat masyarakat yang ingin berinvestasi emas bisa menyimpan emas mereka di dalam negeri, tanpa perlu ke bank contohnya di Singapura.

”Usaha ini harapannya akan bisa menghemat biaya dan memperkuat cadangan devisa, terlebih apabila bisa juga menarik minat investor asing,” kata Lukman.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agutinus Yoga Primantoro, Erika Kurnia
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari