Apa Itu Sertifikasi K3 dan Bagaimana Lika-liku Ketentuannya?

Sertifikasi K3 bertujuan memastikan bahwa tenaga kerja atau perusahaan memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menerapkan K3 sesuai peraturan yang berlaku.

22 Agt 2025 19:46 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Caecilia Mediana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam konferensi pers pada Jumat (22/8/2025) sore, KPK mengungkapkan, tarif sertifikasi K3 dinaikkan dari Rp 275.000 menjadi Rp 6 juta.

Sebenarnya, apa itu sertifikasi K3 dan bagaimana lika-liku proses pengajuannya?

Jika dirunut ke belakang, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3. 

UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur keselamatan kerja di segala tempat kerja beserta syarat dan kewajiban perusahaan terkait K3. Undang-undang ini juga mewajibkan perusahaan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja, pencegahan kecelakaan, pemberantasan kebakaran, serta peningkatan K3. 

Sertifikasi K3 menjadi mandat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (dulu Permenakertrans Nomor 5 Tahun 1996). Definisi sertifikasi K3 ialah proses penilaian dan pengakuan resmi atas kompetensi di bidang K3 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sertifikasi K3 diberikan kepada tenaga kerja ataupun perusahaan yang telah mengikuti pelatihan resmi dan lulus uji kompetensi K3. Mengutip laman Balai K3 Jakarta, pelatihan K3 berbagai macam, seperti pelatihan P3K di tempat kerja, pelatihan K3 konstruksi, dan pelatihan ergonomi. 

Suasana ekspos penahanan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imannuel Ebenezer bersama para tersangka lainnya di ruang ekspos penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025). Imannuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ditangkap OTT KPK terkait kasus dugaan sertifikasi K3. KPK juga menyita beberapa barang bukti sejumlah kendaraan berupa 14 mobil dan 6 sepeda motor. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
22/8/2025

Menurut Penasihat Trade Union Rights Centre Andriko S Otang, perusahaan yang wajib mengajukan sertifikasi K3 umumnya mencakup perusahaan dengan potensi bahaya tinggi atau mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar. Perusahaan dengan karakter ini wajib melaksanakan Sistem Manajemen K3 dan menugaskan tenaga kerja bersertifikasi K3.

Sertifikasi K3 juga umumnya menyasar tenaga kerja yang menangani langsung kegiatan berisiko tinggi. Misalnya, pengoperasian pesawat angkut, boiler, dan peralatan bertekanan tinggi.

”Sertifikasi K3 wajib sebagai bagian dari Sistem Manajemen K3, khususnya bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau perusahaan dengan risiko tinggi,” ujarnya.

Andriko menyebutkan, pada dasarnya, biaya sertifikasi K3 masih cukup terjangkau bagi perusahaan, dengan ukuran biaya pelatihan yang tercantum untuk setiap orang/individu yang akan diikutsertakan dalam pelatihan dan uji kompetensi guna memperoleh sertifikasi. Dia tidak merinci berapa harga pasaran untuk sertifikasi K3 sehingga tidak terkonfirmasi apakah harga sertifikasi yang disebut KPK itu valid atau tidak.

”Karena itu, pandangan saya sebagai outsider terhadap kasus pemerasan sertifikasi K3, KPK harus mendalami lebih lanjut apakah hanya terkait dengan sertifikasi K3 atau ada unsur dugaan tindak pidana lain yang dilakukan. Sebab, dalam UU Nomor 1 Tahun 1970, terdapat sanksi administratif yang dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan K3. Bentuk sanksi administratifnya berupa teguran tertulis hingga penutupan perusahaan,” tutur Andriko.

Quote

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1970, terdapat sanksi administratif yang dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan K3.

Profil perusahaan yang memiliki risiko bahaya tinggi biasanya perusahaan padat modal yang berskala besar dan sangat peduli dengan reputasinya. Sanksi administratif dari Kemenaker karena perusahaan dianggap tidak patuh terhadap K3 akan berdampak signifikasi pada kegiatan dan keberlanjutan usahanya.

Andriko berharap penegak hukum yang tepat untuk mendalami motif dan implikasi. ”Bisa jadi, dengan banyaknya aktor yang ditangkap, kasus ini tidak sesederhana suap untuk biaya sertifikasi K3,” katanya.

Simulasi penanganan korban saat terjadi kebakaran  berlangsung saat kompetisi Jawara di sarana pelatihan MTC Fire Ground  Plumpang, Jakarta, Senin (3/2/2020). Jawara adalah kompetisi Health, Safety, Security, and Enviroment (HSSE) yang diikuti oleh pekerja Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III dari Fuel dan LPG Terminal, dan Depot Pengisian Pesawat udara wilayah Jawa bagian Barat, untuk memperingati bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional 2020.

Kebutuhan cepat

Secara terpisah, Ketua Advisory Board Indonesia Network of Occupational Safety and Health Professionals atau INOSHPRO (organisasi profesi K3 di Indonesia), Tan Malaka, menyampaikan, biaya sertifikasi K3 masih terjangkau. Dia menyebut tidak sampai miliaran rupiah yang harus dibayar perusahaan.

Proses sertifikasi yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) terbagi menjadi dua. Pertama, kelompok PJK3 riksa uji dan surat laik operasi alat-alat kerja. Kedua, kelompok PJK3 pembinaan yang di antaranya mencakup sertifikasi ahli dan teknisi K3. 

Hanya saja, perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sertifikasi K3 sering kali terjebak pada situasi mendesak karena syarat dari investor mengharuskan adanya dokumen tersebut. Kebutuhan sertifikasi K3 banyak dan perusahaan menuntut diproses cepat. 

Situasi seperti itu, ia melanjutkan, kerap mendorong pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker dan turunannya membuka ruang transaksi yang menyimpang dari prosedur resmi. Kasus kepala dinas tenaga kerja provinsi di Palembang yang ditangkap dengan 117 amplop berisi uang Rp 1 juta-Rp 2 juta per amplop menjadi gambaran konkret bahwa celah korupsi urusan K3 memang nyata.

”Masalah seperti itu muncul karena pengaturan K3 di Indonesia masih dikuasai birokrasi. Pada tingkat provinsi, Dewan K3 provinsi sebagai mitra pengendalian publik seharusnya terbentuk, tetapi banyak gubernur enggan membentuknya karena resistensi pejabat dinas yang justru menikmati celah suap tersebut,” ujarnya. 

Di tingkat pusat, Tan menambahkan, surat sertifikasi atau izin K3 sebenarnya bisa dikeluarkan langsung dari Jakarta sehingga praktik penyalahgunaan tidak hanya terjadi di daerah. Regulasi sebenarnya jelas mengharuskan adanya sertifikasi. Namun, karena perusahaan lebih memilih jalan cepat dan tidak berinvestasi pada sumber daya manusia yang berintegritas, peluang penyimpangan semakin besar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers menanggapi operasi tangkap tangan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Kamis (21/8/2025), di Jakarta.

Jika dibandingkan dengan negara maju, Tan mengatakan, tata kelola K3 di Indonesia tertinggal. Di Amerika Serikat terdapat Occupational Safety and Health Administration (OSHA). Di Inggris terdapat Health and Safety Executif (HSE). Sementara di Australia terdapat WorkSafe.

Semuanya merupakan lembaga otoritatif yang langsung berkoordinasi dengan presiden atau menteri. ”K3 di negara-negara tersebut tidak diatur oleh birokrat biasa, melainkan oleh para ahli dan profesional yang memang kompeten dan berintegritas,” ucap Tan.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, di kesempatan berbeda, mengatakan, sudah menjadi ”rahasia umum” bahwa banyak pengusaha enggan memenuhi standar K3. Pengusaha menganggap ketentuan itu sebagai beban biaya yang bisa menurunkan profit. Mereka lebih memilih bergantung pada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung klaim biaya kecelakaan, rehabilitasi, hingga santunan kematian.

Berdasarkan laman Satu Data Kemenaker, jumlah kasus kecelakaan kerja yang diajukan klaim jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan mencapai lebih kurang 462.000 kasus pada 2024. Jumlah ini melonjak dibandingkan tahun 2023 sebanyak 370.000 kasus. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers menanggapi operasi tangkap tangan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Kamis (21/8/2025), di Jakarta.

Sebelum ramai pemberitaan operasi tangkap tangan sampai penetapan tersangka Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus pemerasan sertifikasi K3, Menaker Yassierli sudah memberikan sinyal bahwa beberapa layanan di kementeriannya rentan korupsi, suap, dan gratifikasi. Proses layanan yang dia maksud adalah pengurusan RPTKA, pendirian PJK3, pendirian audit sistem manajemen K3, serta sertifikasi kompetensi.

”Kami sudah memiliki nota kesepahaman dengan KPK yang terus kita perbarui. Kami minta tolong kepada KPK untuk melakukan supervisi kepada kami. Saya ingin ada perbaikan proses layanan,” tuturnya, awal Juni 2025.

Quote

Kami minta tolong kepada KPK untuk melakukan supervisi kepada kami. Saya ingin ada perbaikan proses layanan.

Sehari sebelum operasi tangkap tangan Immanuel dan penyegelan kantor Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Selasa (19/8/2025), Yassierli kembali menandatangani pakta integritas dengan 463 PJK3.

Dia mengatakan, penandatanganan pakta integritas itu bertujuan untuk memastikan tak ada praktik suap, gratifikasi, komisi ilegal, ataupun bentuk korupsi lain oleh pemberi maupun penerima layanan K3. 

Saat konferensi pers pada Kamis (21/8/2025) petang, Yassierli menyatakan, penangkapan wakilnya adalah pukulan berat sejak dirinya menjadi menteri. Selain pakta integritas, dirinya telah merotasi pegawai yang sudah lebih dari empat tahun pada posisinya, melakukan perbaikan proses layanan sehingga lebih transparan dan akuntabel, serta merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul