”Shadow economy” Indonesia diperkirakan 8,3 persen hingga 10 persen dari produk domestk bruto.
15 Nov 2024 12:25 WIB · Ekonomi
Apa yang Anda dapatkan dari artikel ini?
1. Apa itu shadow economy?
2. Mengapa istilah itu mengemuka?
3. Bagaimana potensinya di Indonesia?
4. Bagaimana respons DPR?
Istilah shadow economy atau aktivitas ekonomi bayangan mengemuka dalam rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Rabu (13/11/2024). Istilah itu menjadi diskusi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.
Shadow economy atau ekonomi bayangan adalah aktivitas ekonomi yang ”menumpang” pada aktivitas perekonomian resmi. Aktivitas itu terdiri dari produksi bawah tanah (underground production), yaitu aktivitas produktif yang bersifat legal, tetapi sengaja disembunyikan dari otoritas; produksi ilegal (illegal production), yaitu aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa yang bertentangan dengan hukum; dan sektor informal atau aktivitas yang sifatnya legal, tetapi dalam skala produksi kecil.
”Apa pun namanya, pokoknya kira-kira aktivitas yang tidak hitam dan tidak putih, yang abu-abu. Itu yang sekarang sedang kita rumuskan,” kata Sri Mulyani.
Istilah shadow economy mengemuka setelah penerimaan pajak berjalan seret akhir-akhir ini.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sampai 31 Oktober 2024, penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.517,53 triliun atau 76,3 persen dari target awal sebesar Rp 1.988,9 triliun. Artinya, hingga menjelang akhir tahun, pertumbuhan penerimaan pajak masih tercatat negatif, yakni sebesar -0,4 persen. Padahal, hanya tersisa waktu dua bulan untuk mengejar target setoran pajak tersebut.
Kemenkeu menyampaikan rasio pajak (tax ratio) hingga akhir Oktober 2024 pun baru mencapai 10,02 persen. Jika dibandingkan dengan rasio pajak pada 2023 yang sebesar 10,31 persen, capaian itu masih rendah, terutama mengingat tahun ini tinggal tersisa 1,5 bulan.
Menteri Keuangan juga menyampaikan setoran pajak 2024 tidak akan mencapai target. Oleh karena itu, untuk mengerek penerimaan pajak dan membiayai kebutuhan belanja yang besar, pemerintah menyeriusi potensi penerimaan baru dari sektor ekonomi bayangan atau shadow economy.
Kementerian telah meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyiapkan peta jalan guna menggali sumber penerimaan baru, salah satunya dengan memburu aktivitas ekonomi yang tidak tersentuh negara.
Adapun arahan untuk memburu pajak dari aktivitas ekonomi bayangan itu datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Sri Mulyani menuturkan, Prabowo meminta agar Kementerian Keuangan bisa membidik potensi penerimaan yang selama ini belum bisa dikumpulkan karena sifatnya masih ilegal dan informal. Termasuk kebocoran pajak yang selama ini sering terjadi di sektor-sektor ekonomi ekstraktif.
Dikutip dari Laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada 2022 Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan PPATK Fithriadi Muslim menyampaikan, Indonesia sangat terbebani dengan shadow economy yang salah satunya berasal dari aktivitas tidak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
”Shadow economy yang ada diperkirakan sebesar kisaran 8,3 persen hingga 10 persen dari produk domestik bruto (PDB)” kata Fithriadi.
Ia memaparkan bahwa menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), PDB Indonesia pada triwulan II tahun 2021 mencapai lebih dari Rp 4.175 triliun. ”Jika data ini digunakan sebagai acuan, shadow economy Indonesia mencapai Rp 417,5 triliun di waktu bersamaan,” katanya saat itu.
Saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), 28 Oktober 2024, Anggito menyampaikan bahwa beberapa sektor ekonomi bawah tanah yang berpotensi dipajaki adalah judi daring (judol) yang volume transaksinya di Indonesia sangat tinggi, serta kebocoran pajak yang kerap terjadi di industri tambang.
PPATK melaporkan, transaksi judi daring di Indonesia hingga November 2024 saja sudah mencapai Rp 283 triliun.
Adapun kerugian negara dalam aktivitas tambang ilegal mencapai triliunan rupiah per tahun.
Sebagai contoh, perkara dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 saja, misalnya, dinilai merugikan negara Rp 271 triliun. Nilai itu berasal dari berbagai jenis kerugian yang perlu ditanggung, yakni kerugian lingkungan dan ekonomi serta biaya pemulihan.
Muhammad Kholid dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah untuk memperjelas strateginya dalam menaikkan rasio pajak dan memajaki aktivitas ekonomi bawah tanah.
”Kita perlu mendefinisikan, underground economy itu apa? Apa obyek yang akan dikenai pajak? Apa hanya semata-mata aktivitas yang tidak masuk dalam PDB kita, atau apa artinya ini seperti yang ramai dibicarakan di media bahwa tindakan ilegal seperti judol juga akan dipajaki? Sebab, ini akan sangat kontroversial,” kata Kholid.
Penulis:
Agnes Theodora, Aufrida Wismi WarastriEditor:
aufrida wismi warastriPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra