Apa Saja Implikasi Putusan MK terhadap Buruh dan Pengusaha?

Ada 21 norma yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi yang akan berdampak pada kondisi buruh.

02 Nov 2024 14:58 WIB · Ekonomi

Oleh Mediana -

Pada Kamis (31/10/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan organisasi-organisasi buruh. Setidaknya ada 21 norma yang dikabulkan sebagian oleh MK atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Sebanyak 21 norma tersebut berkaitan dengan tujuh isu besar, yaitu mengenai tenaga kerja asing; perjanjian kerja waktu tertentu; tenaga alih daya atau outsourcing; upah dan minimum upah; cuti; pemutusan hubungan kerja; serta uang pesangon, uang penggantian hak upah, dan uang penghargaan masa kerja.

Kompas berusaha merangkum sebagian norma pokok Amar Putusan MK Nomor 168/PUU — XXI/2023, terutama yang berkaitan dengan penggunaan pekerja asing, karyawan kontrak, skema pemutusan hubungan kerja, pengupahan, dan pesangon. Lalu, melihat bagaimana potensi implikasi bagi pekerja.

Tenaga Kerja Asing

Pada amar putusan MK norma ke-1, MK menyatakan, frasa “pemerintah pusat” dalam pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Aturan ini juga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu Menteri Tenaga Kerja.

Sebelumnya, bunyi pasal 42 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 ialah setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Implikasi amar putusan ini, rencana penggunaan TKA disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Penumpang pekerja ekspatriat turut menjajal Lintas Rel Terpadu Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (LRT Jabodebek) ruas Bekasi-Dukuh Atas, Selasa (29/8/2023). LRT Jabodebek baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (28/8) kemarin. Masyarakat antusias menjajal moda transportasi ini, baik sekedar untuk memenuhi rasa ingin tahu maupun karena kebutuhan. Untuk tahap awal, jam operasional LRT Jabodebek masih terbatas. Moda transportasi tanpa masinis ini beroperasi mulai pukul 05.09 WIB sampai dengan 18.39 WIB. Pada tahap awal, masyarakat bisa menjajal dengan tarif promo Rp5.000 hingga September. Tarif promo ini berlaku untuk menarik minat masyarakat menggunaan transportasi umum. Setelah itu, skema selanjutnya yang disiapkan yaitu pengenaan tarif maksimal Rp20 ribu untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20 ribu untuk selain jarak terjauh. Skema ini mulai berlaku pada awal Oktober sampai akhir Februari 2024. Dalam perjalanan setiap rangkaian LRT, sebanyak empat awak dilibatkan yaitu train attendant, dua petugas keamanan serta satu petugas kebersihan. Jeda antar-keberangkatan kereta atau headway LRT Jabodebek tersebut setiap 10-20 menit. Kompas/Riza Fathoni (RZF) 29-08-2023

Selanjutnya, pada amar putusan MK norma ke-2, MK menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan “TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan UUD 1945. Aturan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Sebelumnya bunyi pasal 42 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu, TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Setelah ada putusan MK, kemungkinan perubahan bunyi pasal 42 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 ialah TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Ribuan pekerja yang pulang dan keluar dari kawasan PT IMIP, di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (8/2/2024). Puluhan ribu orang datang untuk bekerja di wilayah hilirisasi nikel terbesar di Indonesia ini. Meski begitu, kecelakaan kerja terus terjadi di kawasan ini.

Implikasi amar putusan ini adalah pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Sabtu (2/11/2024), di Jakarta, menekankan, pasca amar putusan MK ini, TKA boleh dipekerjakan di Indonesia tetapi harus yang memiliki kompetensi, harus punya jabatan, dan dalam waktu tertentu. Ini kembali ke semangat bahwa penggunaan TKA adalah untuk transfer pengetahuan dan teknologi.

“TKA yang tidak memiliki keterampilan atau burur kasar dilarang dipekerjakan di Indonesia karena mengancam tenaga kerja lokal. Dari putusan MK itu, hanya TKA yang memiliki keterampilan dengan jabatan tertentu dan wajib mendapat izin dulu dari menteri, baru bisa bekerja di Indonesia. Kalau zaman UU Cipta Kerja, semua TKA boleh kerja dulu sambil urus izin dan ini tidak adil,” ucap Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Hubungan kerja kontrak

Pada amar putusan MK norma ke-3, MK menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.

Sebelumnya, bunyi pasal 56 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Bunyi pasal 56 ayat (2) yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak berdasarkan jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Adapun bunyi pasal 56 ayat (3) ialah jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.

Setelah ada putusan MK, bunyi pasal 56 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2023 kemungkinan berubah menjadi jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.

Implikasi amar putusan MK ini adalah, kata Timboel, karyawan PKWT dibolehkan tetapi paling lama lima tahun, tidak boleh melebihi itu, termasuk jika ada perpanjangan. Keputusan tersebut sebenarnya tidak terlalu berdampak signifikan kepada buruh.

Satpam berjaga di depan kantor PD Pasar Jaya di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Alih daya

Pada amar putusan MK norma ke-5, MK menyatakan pasal 64 ayat (2) dalam pasal 81 angka 18 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan, “Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bertentangan dengan UUD 1945. Aturan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.

Sebelumnya, bunyi pasal 64 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu p erusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Kemudian, bunyi pasal 64 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 ialah pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Setelah ada amar putusan MK, pasal 64 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 berubah menjadi pemerintah yang dimaknai Menaker menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.

Implikasi amar putusan MK ini, Menaker menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.

“Sebenarnya pasal 64 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 itu sudah menegaskan hanya sebagian pekerjaan yang boleh dialihdayakan, tetapi sejak UU Nomor 6 Tahun 2024 berlaku pemerintah belum kunjung merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktur Kerja dan Istirahat, dan PHK. Jadi, putusan MK memperkuat dan memastikan agar pemerintah segera menetapkan batasan jenis dan jumlah pekerjaan alih daya yang diperbolehkan,” ucap Timboel.

Dewan Pengupahan

Pada amar putusan MK norma ke-9, MK menyatakan pasal 88 ayat (2) dalam pasal 81 angka 27 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.

Buruh membentangkan spanduk yang berisi tuntutan kenaikan 15 persen dari UMK pada 35 kabupaten dan kota Jawa Tengah tahun 2024 di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, jawa Tengah, Kamis (30/11/2023). Selama sepekan ini pekerja dari sejumlah organisasi serikat buruh berunjuk rasa meminta pemerintah untuk menaikan upah agar mereka dapat hidup layak dan sejahtera. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 30-11-2023

Sebelumnya, bunyi pasal 88 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Setelah ada amar putusan MK itu, bunyi pasal 88 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 kemungkinan berubah menjadi Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.

Implikasinya, pelibatan kembali dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan supaya menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.

“Kalau dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat selalu menentukan kebijakan pengupahan termasuk petunjuk formula penghitungan upah minimum dan bahkan sempat petunjuk menetapkan batas atas-batas bawah. Dengan adanya amar putusan MK, hal seperti itu tidak boleh lagi dilakukan. Dewan Pengupahan Daerah kembali berfungsi, bukan hanya sebatas memberi saran,” kata Said.

Menurut Said, terkait peran dewan pengupahan disebut pula dalam amar putusan MK norma ke-17. Dalam norma ini, MK menyatakan pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif.

Konsekuensi dari amar putusan MK norma ke-17 itu, bunyi pasal 98 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 berubah menjadi, “untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif.

<p>Simulasi Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 infografik</p>

Struktur dan skala upah

Terkait amar putusan MK norma ke-10, MK menyatakan frasa “struktur dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 LampiranUU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Aturan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai struktur dan skala upah yang proporsional.

Sebelumnya, bunyi pasal 88 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upah minimum serta struktur dan skala Upah.

Setelah ada amar putusan MK itu, bunyi pasal 88 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2023 berubah menjadi kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upah minimum serta struktur dan skala upah yang proporsional.

Implikasinya, ada penambahan istilah "yang proporsional"pada struktur dan skala upah. Timboel memaknai, struktur dan skala upah yang proporsional berarti harus melalui jalan negosiasi antara pengusaha dan serikat pekerja. Situasi ini bagus karena mendorong serikat pekerja harus berani ambil peran.

Amar putusan MK norma ke-10 ini, menurut dia, berkaitan erat dengan amar putusan MK poin ke — 14 dan 15.

Pada norma ke-14, MK menyatakan pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.

Infografik Data yang Dibutuhkan dalam Penetapan Upah Minimum 2023 dari Lembaga yang Berwenang di Bidang Statistik *** Local Caption *** Infografik Data yang Dibutuhkan dalam Penetapan Upah Minimum 2023 dari Lembaga yang Berwenang di Bidang Statistik

Sebelumnya, bunyi pasal 90A UU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Dengan adanya amar putusan MK poin ke-14 itu, maka bunyi pasal 90 A UU Nomor 6 Tahun 2023 berubah menjadi upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.

Implikasi amar putusan MK norma ke-14 adalah penambahan pihak dalam penetapan upah di atas upah minimum, selain dengan pekerja/buruh, bisa juga dengan serikat pekerja.

Pada amar putusan MK norma ke-15, MK menyatakan pasal 92 ayat (1) dalam pasal 81 angka 33 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Sebelumnya, bunyi pasal 92 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dengan adanya putusan MK, maka bunyi pasal 92 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 berubah menjadi pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Implikasinya, penyusunan struktur dan skala upah juga perlu mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi seorang pekerja.

Upah minimum

Pada amar putusan MK norma ke-12, MK menyatakan frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai indeks tertentu yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Pengunjuk rasa dari aktivis buruh saat menggelar aksi menuntit penetapan UMK tahun 2024 dengan kenaikan 15 persen di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, jawa Tengah, Kamis (30/11/2023). Selama sepekan ini pekerja dari sejumlah organisasi serikat buruh berunjuk rasa meminta pemerintah untuk menaikan upah agar mereka dapat hidup layak dan sejahtera. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 30-11-2023

Sebelumnya, bunyi pasal 88D ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Setelah ada amar putusan MK, maka penjelasan indeks tertentu pada pasal 88D ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL bagi pekerja/buruh.

“Selama UU Cipta Kerja berlaku, terutama pada PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa itu sudah ditetapkan rentangnya antara 0,1 hingga 0,3. Dengan adanya putusan MK, maka angka alfa harus dirundingkan di tingkat dewan pengupahan, bukan sepihak sudah muncul rentang 0,1 hingga 0,3,” ucap Said.

Masih terkait dengan upah minimum, dalam amar putusan MK norma ke-13, MK menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" itu mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, bunyi pasal 88F UU Nomor 6 Tahun 2023 ialah dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2). Dengan adanya putusan MK, maka hanya presiden boleh menetapkan upah minimum dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu yang dimaksud antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global ataupun nasional.

Upah minimum sektoral

Pada amar putusan MK norma ke-11, MK menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Aturan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota.

Sebelumnya, dalam pasal 88C dari ayat (1) hingga (7) UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak disebut secara eksplisit gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral. Gubernur hanya disebut secara eksplisit wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Peserta aksi duduk di tengah aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (21/9/2023). Puluhan peserta aksi yang terdiri dari Partai Buruh dan sejumlah organisasi buruh melakukan aksi di depan Kemnaker. Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 15 persen pada 2024. Peserta aksi juga meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 21-09-2023

Maka implikasi dari amar putusan MK norma ke-11 adalah gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota. Timboel menilai, amar putusan MK ini mengembalikan marwah upah minimum sektoral yang ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jadi, akan muncul lagi upah minimum sektoral perbankan, elektronik, pertambangan, dan sektor industri lainnya seperti era UU Nomor 13 Tahun 2003. Setelah pengumuman upah minimum provinsi, dan kabupaten/kota, ada upah minimum sektoral. Kalau menurut saya, hal ini bagus buat pekerja,” kata Timboel.

PHK

Terkait hak pekerja jika terancam PHK, dalam amar putusan MK norma ke-18, MK menyatakan frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh” dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Aturan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Sebelumnya, bunyi pasal 151 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Maka, implikasi dengan adanya amar putusan MK itu, menurut Said, kalau belum ada keputusan bipartit maka karyawan yang menolak PHK tidak bisa langsung di-PHK. Dalam proses bipartit, karyawan bersangkutan akan didampingi oleh serikat pekerja. Jadi, amar putusan MK berimplikasi yang positif bagi pekerja.

“Ditambah lagi, ada amar putusan MK norma ke-19 yang menyatakan frasa “PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) UUNomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Isi ketentuan pasal ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam hal perundingan bipartit tidak mendapatkan kesepakatan maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Said.

Infografik PHK Industri Tekstil Jawa Barat

Said memaknai, implikasi amar putusan MK norma ke-19 yaitu pekerja yang sudah diberitahu PHK tetapi menolak, lalu melalui proses bipartit dengan musyawarah mufakat dan tetap buntu, maka PHK pekerja bersangkutan baru bisa dilakukan setelah melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati berpendapat sebaliknya. Amar putusan MK norma ke-18 itu tidak menghilangkan mekanisme PHK lewat pemberitahuan, seperti yang selama UU Cipta berlaku seperti lewat pesan singkat.

“Kan, MK tidak mengubah ketentuan PHK dengan pemberitahuan seperti tertuang dalam pasal 151 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023. Jadi, secara logis, PHK melalui pemberitahuan tetap dimungkinkan, baru kalau pekerja menolak wajib dilakukan bipartit dan kalau tidak tercapai kesepakatan menunggu PHI sampai inkrah,” kata Nabiyla.

Pesangon

Pada amar putusan MK norma ke-21, MK menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-UUD 1945. Aturan pasal ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “paling sedikit”.

Sebelumnya, bunyi pasal 156 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Kemudian, pasal 152 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 menyebutkan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan sembilan mekanisme.

Maka, dengan adanya amar putusan MK ini, implikasinya adalah pengaturan besaran uang pesangon yang tertuang pada pasal 156 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 itu sifatnya paling sedikit.

“Amar putusan MK itu memberikan implikasi yang positif bagi uang pesangon pekerja ter-PHK. MK menambahkan frasa “paling sedikit” terhadap sembilan mekanisme besaran uang pesangon yang tertera pada pasal 156 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023. Artinya, setelah ada putusan MK ini, ke depan, uang pesangon bisa lebih besar dari mekanisme yang diatur dan itu dapat terjadi lewat negosiasi,” ucap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan, Sabtu (2/11/2024), di Jakarta.

Sayangnya, kata Iwan, masih terkait nasib pekerja yang ter-PHK, MK tidak mengutak-atik hak pekerja lainnya seperti uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak lainnya. Said pun tidak bisa memberikan penilaian apakah hal tersebut berarti melanggar konstitusi atau tidak.

“Mungkin, karena MK melihat masih berlaku program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja ter-PHK. Cuma ini dugaan saya. Saya juga tidak ingin mengkaji lebih jauh karena itu ranah MK,” kata Said.


Kerabat Kerja

Penulis:

Mediana
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta