Apa Poin-poin di Aturan Baru tentang Jaminan Kehilangan Kerja?

Fokus utama dari perubahan PP Penyelenggaraan JKP ialah kenaikan manfaat uang tunai dari 45 menjadi 60 persen. Pencairannya selama enam bulan.

15 Feb 2025 13:29 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 7 Februari 2025. Apa saja poin-poin krusial yang diubah dari ketentuan sebelumnya dan bagaimana konsekuensinya bagi karyawan?

Kepesertaan

PP Nomor 37 Tahun 2021 mengamanatkan, peserta program JKP yang bekerja pada pada usaha besar dan menengah harus diikutsertakan pada sejumlah program jaminan. Program itu meliputi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Bagi peserta program JKP yang bekerja pada usaha mikro dan kecil harus diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. 

Sementara pada PP Nomor 6 Tahun 2025, syarat kepesertaan program JKN dihapus. Ini berlaku pada pekerja yang bekerja pada usaha besar, menengah, mikro, maupun kecil. 

Karyawan berjalan melewati trotoar menuju Stasiun Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024). Meski kesehatan mental pekerja berdampak besar bagi maju atau mundurnya perusahaan, banyak perusahaan di Indonesia belum memandang isu ini sebagai hal yang serius. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) -10-2024

Iuran 

Sebelumnya, pada PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran program JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Iuran sebesar ini bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP.

Iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sedangkan sumber pendanaan JKP terdiri dari rekomposisi iuran program JKK (0,14 persen dari upah sebulan) dan JKM (0,10 persen dari upah sebulan). 

Sementara pada PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran program JKP turun menjadi 0,36 persen dari upah sebulan. Iuran sebesar ini bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP.

Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan. 

Mengenai batas upah sebulan yang digunakan sebagai dasar menghitung, baik PP Nomor 37 Tahun 2021 maupun PP Nomor 6 Tahun 2025 tetap menyebut Rp 5 juta. 

Formulir pengajuan klaim tersedia di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Keputusan Pemerintah terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih menuai polemik. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan pekerja peserta program JHT yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK baru akan mendapatkan tabungan JHT saat berusia 56 tahun. Hal itu menimbulkan perdebatan dan penolakan terutama dari serikat pekerja yang mengkhawatirkan jika pekerja terkena PHK tidak akan memiliki cukup tabungan meski pemerintah menjanjikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Permenaker No 2 Tahun 2022 memberikan masa transisi hingga tiga bulan sejak peraturan diundangkan pada 4 Februari 2022. Adapun JKP baru akan berlaku pada 22 Februari 2022 sehingga efektivitasnya belum teruji. KOMPAS/RADITYA HELABUMI 15-02-2022

Pengajuan Manfaat 

Sebelumnya, pada PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Syarat lain adalah peserta telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengakhiran hubungan kerja. 

Sementara pada PP Nomor 6 Tahun 2025 hanya disebutkan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum PHK atau pengakhiran hubungan kerja. Tidak ada ketentuan wajib membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut. 

Baik PP Nomor 37 Tahun 2021 maupun PP Nomor 6 Tahun 2025 sama-sama menyebutkan, manfaat diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK baik dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak). 

Karyawan berjalan kaki melalui pedestrian di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mulai 2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini bisa memicu permasalahan yang merugikan pekerja formal karena usia pensiun yang ditetapkan oleh satu perusahaan dengan yang lain berbeda-beda.

Nilai manfaat 

Sebelumnya, pada PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. 

Sementara pada PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan naik menjadi 60 persen dari upah. Pemberiannya paling lama 6 bulan. Batas atas upah yang ditetapkan sama seperti ketentuan sebelumnya, yaitu Rp 5 juta. 

Manfaat akses informasi pasar kerja

Sebelumnya, pada PP Nomor 37 Tahun 2021 hanya dijelaskan, manfaat akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja ataupun bimbingan jabatan. Layanan ini dilakukan oleh pengantar ataupun petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. 

Sementara pada PP Nomor 6 Tahun 2025 diperjelas menjadi layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan dilakukan oleh pengantar kerja pada Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja provinsi ataupun kabupaten kota melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. 

Petugas melayani nasabah yang akan mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Keputusan Pemerintah terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih menuai polemik. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan pekerja peserta program JHT yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK baru akan mendapatkan tabungan JHT saat berusia 56 tahun. Hal itu menimbulkan perdebatan dan penolakan terutama dari serikat pekerja yang mengkhawatirkan jika pekerja terkena PHK tidak akan memiliki cukup tabungan meski pemerintah menjanjikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Permenaker No 2 Tahun 2022 memberikan masa transisi hingga tiga bulan sejak peraturan diundangkan pada 4 Februari 2022. Adapun JKP baru akan berlaku pada 22 Februari 2022 sehingga efektivitasnya belum teruji. KOMPAS/RADITYA HELABUMI 15-02-2022

Lembaga pelatihan kerja 

Sebelumnya, pada PP Nomor 37 Tahun 2021, lembaga pelatihan kerja harus memenuhi persyaratan paling sedikit empat. Pertama, memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja dengan mempertimbangkan standar kerja nasional, internasional, atau khusus.

Kedua, terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Ketiga, terakreditasi dengan dibuktikan sertifikat akreditasi. Keempat, mendapat persetujuan menteri. 

Sementara pada PP Nomor 6 Tahun 2025, persyaratan pertama — ketiga dipertahankan. Namun, persyaratan keempat dihapus. 

Social Protection Programme Manager International Labour Organization (ILO) Indonesia dan Timor Leste, Ippei Tsuruga, Sabtu (15/2/2025), di Jakarta, berpendapat, PP Nomor 6 Tahun 2025 melonggarkan persyaratan peserta mengajukan JKP.

Aturan sebelumnya mensyaratkan iuran 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan, termasuk 6 iuran berturut-turut. Aturan baru syaratnya adalah iuran 12 bulan dalam 24 bulan (tidak berturut-turut).

Suasana karyawan beristirahat sembari menikmati kuliner di kantin karyawan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).

Perubahan ini, menurut Ippei, bagus karena pekerja rentan yang sering mengalami pengangguran kini terlindungi. ”Meningkatkan manfaat uang tunai menjadi 60 persen baik untuk pekerja. Ini adalah salah satu tingkat manfaat tertinggi di Asia.

Namun, ada isu keberlanjutan finansial JKP karena persentase iuran juga dikurangi dari 0,45 persen menjadi 0,36 persen dari upah sebulan,” ujarnya. 

Quote

Setelah pekerja ter-PHK mengklaim manfaat JKP satu kali, pekerja yang sama harus menunggu selama lima tahun untuk bisa mengklaim lagi manfaat JKP.

Kritik dia selanjutnya, yaitu JKP hanya dibayarkan hingga tiga kali seumur hidup. Sebagai ilustrasi, setelah pekerja ter-PHK mengklaim manfaat JKP satu kali, pekerja yang sama harus menunggu selama lima tahun untuk bisa mengklaim lagi manfaat JKP. Ketentuan ini harus dihapus karena bertentangan dengan standar internasional.

”PP Nomor 6 Tahun 2025 tidak mengubah batas atas upah sebulan yang dipakai sebagai dasar penghitungan. Sama seperti PP Nomor 37 Tahun 2021, batas atas upah yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 adalah Rp 5 juta. Nominal ini terlalu rendah,” ucap Ippei. 

Para pencari kerja membaca brosur info lowongan pekerjaan di salah satu stan di bursa kerja di halaman gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Kementerian Ketenagakerjaan menggelar bursa kerja bertajuk "Naker Fest Jakarta". Dengan mengusung tema Creating More and Better Jobs, acara ini berlangsung pada tanggal 13-14 Desember 2024. Naker Fest Jakarta melibatkan lebih dari 50 perusahaan serta menyediakan sebanyak 34.264 lowongan kerja secara luring dan daring. Bursa kerja ini sebagai bentuk upaya pemerintah mengurangi jumlah pengangguran dengan langsung mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 13-12-2024

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, saat dihubungi terpisah, berpendapat, salah satu substansi positif dari PP Nomor 6 Tahun 2025 adalah dihapusnya JKN sebagai syarat kepesertaan pada program JKP. Kendati demikian, penghapusan syarat itu tidak serta-merta mampu mendongkrak jumlah peserta program JKP.

”Sebab, masih terbuka risiko penunggakan pembayaran iuran pada program BPJS Ketenagakerjaan di antara pekerja. Kalau ada tunggakan pembayaran iuran, lalu pekerja bersangkutan terkena PHK tetap saja tidak bisa mengakses program JKP,” kata Timboel.

Peneliti Senior SMERU Research Institute Palmira Permata Bachtiar memandang, perubahan kebijakan JKP fokus pada manfaat uang tunai. Belum terlihat ada perubahan dalam upaya membantu pekerja ter-PHK agar cepat memperoleh pekerjaan. 

”Selain itu, pekerja yang berhak terhadap JKP adalah pekerja yang sudah mengiur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 2 tahun. Sampai saat ini, kita belum tahu compliance perusahaan terhadap persyaratan program JKP. Apalagi dalam kondisi ketidakpastian ekonomi seperti sekarang ini,” kata Palmira. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase