Pada Senin (18/11/2024), Komisi III DPR akan memulai uji kelayakan dan kepatutan para capim dan calon anggota Dewas KPK.
16 Nov 2024 20:04 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR sudah menerima banyak masukan dari publik terkait para calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK. Komisi III DPR bakal mempertimbangkan rekam jejak, integritas, hingga visi saat proses uji kelayakan dan kepatutan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menyampaikan, pegiat antikorupsi sudah rutin mengirimkan pandangannya kepada Komisi III DPR terkait para calon pimpinan (capim) KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aspirasi mereka dominan berkaitan dengan rekam jejak calon.
”Mereka (pegiat antikorupsi) menyodorkan track record dan berharap di antara itu adalah calon yang mereka bisa terima dengan baik. Jadi, teman-teman pegiat antikorupsi menyodorkan semua nama hasil penelusuran rekam jejak, tapi tidak punya preferensi, tidak punya pesanan begitu,” katanya, Sabtu (16/11/2024).
Sejauh ini, Nasir pun mengaku belum ada capim KPK ataupun anggota Dewas KPK yang mencoba berkomunikasi dengannya. Apabila ada, kemungkinan komunikasinya terjadi pada level pimpinan komisi. Selain itu, para calon dan anggota DPR tentu lebih berhati-hati saat menjalin komunikasi baik formal maupun informal. Ini mengingat pada Senin (18/11/2024) bakal dimulai pengundian nomor urut, pembuatan makalah, dan pengujian terhadap para calon.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/10/01/4f0b0244-36dc-494e-aaa5-5a49b174456b.png)
Saat ditanya perihal uji kelayakan dan kepatutan calon, Nasir menyebut rekam jejak menjadi sorotan awal. Komisi III DPR perlu mendalami pengalaman para calon, khususnya di bidang pemberantasan korupsi. Dari situ bakal terlihat seberapa kuat kapasitas kandidat.
Selanjutnya, pandangan para capim KPK dan Dewas KPK terhadap kinerja pemberantasan korupsi periode sebelum-sebelumnya. Dengan begitu, akan terlihat tingkat kekritisan dan keberanian kandidat, utamanya dalam rancangan program untuk perbaikan KPK.
Karena polisi juga punya kewenangan, kejaksaan juga punya kewenangan. Jadi, bagaimana agar kewenangan tiap-tiap lembaga ini tidak tumpang-tindih, tidak berbenturan, dan saling melengkapi.
Selain itu, Komisi III DPR juga ingin mengetahui strategi kandidat dalam menyikapi hubungan antarlembaga penegak hukum terkait pemberantasan korupsi. Pertimbangan utamanya adalah rencana para calon mengantisipasi kewenangan pemberantasan korupsi KPK dengan kejaksaan dan kepolisian.
”Karena polisi juga punya kewenangan, kejaksaan juga punya kewenangan. Jadi, bagaimana agar kewenangan tiap-tiap lembaga ini tidak tumpang-tindih, tidak berbenturan, dan saling melengkapi. Jadi, tidak ada kesan bahwa yang satu lebih cepat, yang satu lebih lambat, kira-kira begitu,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/08/25ce9cbe-da7c-4770-8933-0a8ebcf368f3_jpg.jpg)
Beragam pertanyaan yang nantinya diajukan anggota Komisi III DPR akan berujung kepada penilaian integritas para calon. Semua pihak ingin KPK kembali memiliki taring dan bisa menghilangkan kesan ”lembek” yang kini melekat pada lembaga antirasuah itu.
Integritas, tambah Nasir, dapat dimaknai sebagai independensi capim KPK dan calon Dewas KPK saat menangani perkara. Dengan begitu, KPK tidak dimanfaatkan sebagai alat politik demi kepentingan tertentu, tetapi untuk rakyat dan negara.
”Karena itu, bagi Fraksi PKS selain kompetensi yang dimiliki, kapasitas, maka integritas itu juga menjadi semacam harga mati. Ya ini bukan pekerjaan mudah begitu, ya. Jadi, integritas itu, kan, membuat pilihan yang benar. KPK tidak menjadi alat politik dalam penindakan hukum,” tuturnya.
Pada intinya, Komisi III DPR tidak ingin ada pandangan Indonesia tak memerlukan KPK akibat rusaknya lembaga antirasuah itu. ”Jangan sampai ada yang mengatakan republik tanpa KPK. Kami ingin republik ini tetap ada KPK. Bukan republik tanpa KPK,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/22/9e87381a-abc8-4012-b76e-b242397f896d_jpg.jpg)
Secara terpisah, Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha mengatakan, organisasinya bersama kelompok masyarakat sipil lainnya sudah mengirimkan pertimbangan-pertimbangan ke Komisi III DPR. Harapannya, para anggota Dewan bisa menentukan kandidat pimpinan KPK dan Dewas KPK secara tepat.
Yang utama untuk dipilih, menurut Praswad, adalah figur yang memiliki integritas dan independensi.
”Yang harus digarisbawahi itu independensi. Kan, banyak dari 20 (capim KPK dan calon Dewas KPK) itu ada yang masih menjabat sebagai penegak hukum, itu harus mengundurkan diri sebelum dilantik atau ketika terpilih. Itu aja. Kalau tidak mundur, tak mungkin mono-loyalism (kesetiaaan terhadap lembaga),” katanya.
Dia mencontohkan bekas Ketua KPK Firli Bahuri yang tidak mundur dari kepolisian saat memimpin KPK. Ada potensi pimpinan yang memihak kepolisian karena kepangkatan dan memihak lembaga yang dipimpinnya sehingga tercipta dua keberpihakan.
Di sisi lain, aspek paling krusial dalam pemberantasan korupsi Indonesia adalah komitmen dari Presiden Prabowo Subianto. ”Sebagus-bagusnya pimpinan KPK, kalau tidak ada komitmen Presiden, sama saja. Karena itu, komitmen Presiden untuk memberantas korupsi itu sangat penting,” ujarnya.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco Anggoro