Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Berapa besar kenaikan gaji dan tunjangan hakim?
- Apakah kenaikan gaji-tunjangan hakim bisa memuaskan hakim?
- Mengapa tuntutan dari para hakim itu muncul?
- Apa saja langkah yang telah diambil para hakim?
- Apa janji dari Presiden Prabowo terkait tuntutan para hakim?
Berapa besar kenaikan gaji dan tunjangan hakim?
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang menjadi dasar bagi kenaikan gaji dan tunjangan hakim. PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari-hari terakhir masa pemerintahannya. PP tersebut ditandatangani pada 18 Oktober 2024 dan diundangkan pada hari yang sama. PP No 44/2024 dapat diakses publik sejak Senin (21/10/2024) pukul 22.30 WIB.
Mengacu PP No 94/2012, gaji pokok seorang hakim dengan masa kerja nol tahun adalah Rp 2,064 juta. Sementara tunjangan hakim paling rendah untuk hakim pratama di pengadilan kelas II sebesar Rp 8,5 juta. Dengan demikian, total pendapatan seorang hakim baru adalah sebesar RP 10,564 juta. Sementara gaji hakim paling tinggi adalah sebesar Rp 4,978 juta (Golong IV E). Adapun tunjangan jabatan paling tinggi diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi sebesar Rp 40,2 juta. Apabila dijumlahkan antara gaji dan tunjangan menjadi Rp 45,1 juta.
Sementara berdasarkan PP No 44/2024, gaji hakim paling rendah dengan nol masa kerja adalah Rp 2,78 juta, sedangkan tunjangan hakim Rp 11,9 juta. Dengan demikian, seorang hakim baru akan memeroleh penghasilan Rp 14,68 juta. Adapun gaji hakim paling tinggi (Golongan IV E) adalah sebesar Rp 6,1 juta, sementara tunjangan jabatan hakim tertinggi yang diperoleh oleh Ketua Pengadilan Tinggi mencapai Rp 56,5 juta. Artinya gaji tertinggi hakim di tingkat banding mencapai Rp 66,2 juta.
Apakah kenaikan gaji-tunjangan hakim bisa memuaskan hakim?
Para hakim yang tergabung ke dalam Solidaritas Hakim Indonesia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan jabatan hakim sebesar 40 persen dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. Namun, kenaikan tunjangan tersebut dinilai belum menyelesaikan permasalahan pokok yang dihadapi oleh para hakim daerah, khususnya hakim di garis depan pengadilan kelas II di berbagai pelosok republik.
Masih ada delapan komponen hak keuangan yang belum diatur. Misalnya, gaji pokok, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokoler, serta penghasilan pensiun dan lainnya. Oleh karena itu, SHI akan terus memperjuangkan hal tersebut dan berencana untuk bisa beraudiensi dengan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa waktu ke depan.
”Ketimpangan kesejahteraan masih terjadi. Skema kenaikan 40 persen belum mampu mengatasi masalah ketidakmerataan bagi hakim tingkat pertama, khususnya di pengadilan kelas II yang berada di sejumlah kabupaten/kota. Hakim-hakim di tingkat tersebut menghadapi tantangan lebih besar dan kebijakan saat ini belum sepenuhnya efektif untuk mengurangi beban tersebut,” kata juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid.
Mengapa tuntutan dari para hakim itu muncul?
Perbaikan gaji serta tunjangan hakim sekitar 12 tahun lalu, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, sudah tidak menemukan kecocokan dengan kebutuhan hidup saat ini.
Hakim juga mengadukan minimnya jaminan keamanan yang diberikan negara terhadap mereka dalam menjalankan tugas. Ketiadaan jaminan keamanan pada akhirnya mendorong hakim juga dipaksa mampu mengelola konflik di tengah masyarakat. Belum lagi perkara yang banyak membuat hakim harus bersidang dari Senin hingga Jumat dari pagi hingga sore atau bahkan malam hari.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harjanti, dalam salah satu diskusi yang diadakan Lembaga Ilmu Kajian untuk Independensi Peradilan (LeiP) beberapa bulan lalu menekankan, pentingnya UU Jabatan Hakim yang mengatur secara khusus hal-hal berkaitan dengan hakim, termasuk sistem penggajian/remunerasi, jaminan kesehatan dan keselamatan, dan lain-lain.
Apa saja langkah yang telah diambil para hakim?
Selama rentang waktu 7-11 Oktober lalu, hakim menggelar aksi cuti bersama. Tak hanya itu, perwakilan mereka yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia bertemu sejumlah pihak untuk menyampaikan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan.
Audiensi SHI dengan sejumlah pihak dimaksud di antaranya, bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), serta Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi). Pertemuan ini turut dihadiri oleh Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.
SHI menyampaikan tuntutan mereka kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi. Dukungan politik dari fraksi-fraksi, seperti Partai Golkar, PKB, dan PKS, turut memperkuat gerakan SHI.
Selain itu, mereka bertemu dengan tokoh-tokoh nasional, seperti Prof Jimly Asshiddiqie dan Dr HM Busyro Muqoddas. Kemudian tim SHI juga berkunjung ke kantor redaksi sejumlah media massa, salah satunya Kompas. SHI pun bertemu dengan organisasi masyarakat sipil, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti PSHK, LeIP, dan ICJR.
Apa janji dari Presiden Prabowo terkait tuntutan para hakim?
Sebelum mengucapkan sumpah janji dan jabatan sebagai presiden pada 20 Oktober lalu, Presiden Prabowo pernah menyampaikan janjinya untuk peningkatan kesejahteraan hakim. Hal ini disampaikan di tengah audiensi SHI dengan pimpinan DPR dan sejumlah anggota DPR. Lewat sambungan telepon oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo Subianto mengutarakan janjinya itu.
”Saya berpendapat bahwa yudikatif kita harus sangat kuat. Karena itu, dari dulu pendapat saya, saudara bisa cek di semua pidato saya, di berbagai tulisan saya, saudara juga bisa pelajari dari rekam jejak ucapan-ucapan saya. Bahwa, saya sangat berpendapat para hakim harus diperbaiki kualitas hidupnya dan harus dijamin supaya para hakim mandiri,” tutur Prabowo.
Dengan memastikan kualitas hakim itu, lanjutnya, hakim baru bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Ketua Umum Partai Gerindra itu pun menyebut bahwa sejak dulu, rencananya adalah ingin memperbaiki remunerasi dan penghasilan para hakim supaya lebih baik.
Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Berapa besar kenaikan gaji dan tunjangan hakim?
- Apakah kenaikan gaji-tunjangan hakim bisa memuaskan hakim?
- Mengapa tuntutan dari para hakim itu muncul?
- Apa saja langkah yang telah diambil para hakim?
- Apa janji dari Presiden Prabowo terkait tuntutan para hakim?
Berapa besar kenaikan gaji dan tunjangan hakim?
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang menjadi dasar bagi kenaikan gaji dan tunjangan hakim. PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari-hari terakhir masa pemerintahannya. PP tersebut ditandatangani pada 18 Oktober 2024 dan diundangkan pada hari yang sama. PP No 44/2024 dapat diakses publik sejak Senin (21/10/2024) pukul 22.30 WIB.
Mengacu PP No 94/2012, gaji pokok seorang hakim dengan masa kerja nol tahun adalah Rp 2,064 juta. Sementara tunjangan hakim paling rendah untuk hakim pratama di pengadilan kelas II sebesar Rp 8,5 juta. Dengan demikian, total pendapatan seorang hakim baru adalah sebesar RP 10,564 juta. Sementara gaji hakim paling tinggi adalah sebesar Rp 4,978 juta (Golong IV E). Adapun tunjangan jabatan paling tinggi diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi sebesar Rp 40,2 juta. Apabila dijumlahkan antara gaji dan tunjangan menjadi Rp 45,1 juta.
Sementara berdasarkan PP No 44/2024, gaji hakim paling rendah dengan nol masa kerja adalah Rp 2,78 juta, sedangkan tunjangan hakim Rp 11,9 juta. Dengan demikian, seorang hakim baru akan memeroleh penghasilan Rp 14,68 juta. Adapun gaji hakim paling tinggi (Golongan IV E) adalah sebesar Rp 6,1 juta, sementara tunjangan jabatan hakim tertinggi yang diperoleh oleh Ketua Pengadilan Tinggi mencapai Rp 56,5 juta. Artinya gaji tertinggi hakim di tingkat banding mencapai Rp 66,2 juta.
Apakah kenaikan gaji-tunjangan hakim bisa memuaskan hakim?
Para hakim yang tergabung ke dalam Solidaritas Hakim Indonesia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan jabatan hakim sebesar 40 persen dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. Namun, kenaikan tunjangan tersebut dinilai belum menyelesaikan permasalahan pokok yang dihadapi oleh para hakim daerah, khususnya hakim di garis depan pengadilan kelas II di berbagai pelosok republik.
Masih ada delapan komponen hak keuangan yang belum diatur. Misalnya, gaji pokok, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokoler, serta penghasilan pensiun dan lainnya. Oleh karena itu, SHI akan terus memperjuangkan hal tersebut dan berencana untuk bisa beraudiensi dengan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa waktu ke depan.
”Ketimpangan kesejahteraan masih terjadi. Skema kenaikan 40 persen belum mampu mengatasi masalah ketidakmerataan bagi hakim tingkat pertama, khususnya di pengadilan kelas II yang berada di sejumlah kabupaten/kota. Hakim-hakim di tingkat tersebut menghadapi tantangan lebih besar dan kebijakan saat ini belum sepenuhnya efektif untuk mengurangi beban tersebut,” kata juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid.
Mengapa tuntutan dari para hakim itu muncul?
Perbaikan gaji serta tunjangan hakim sekitar 12 tahun lalu, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, sudah tidak menemukan kecocokan dengan kebutuhan hidup saat ini.
Hakim juga mengadukan minimnya jaminan keamanan yang diberikan negara terhadap mereka dalam menjalankan tugas. Ketiadaan jaminan keamanan pada akhirnya mendorong hakim juga dipaksa mampu mengelola konflik di tengah masyarakat. Belum lagi perkara yang banyak membuat hakim harus bersidang dari Senin hingga Jumat dari pagi hingga sore atau bahkan malam hari.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harjanti, dalam salah satu diskusi yang diadakan Lembaga Ilmu Kajian untuk Independensi Peradilan (LeiP) beberapa bulan lalu menekankan, pentingnya UU Jabatan Hakim yang mengatur secara khusus hal-hal berkaitan dengan hakim, termasuk sistem penggajian/remunerasi, jaminan kesehatan dan keselamatan, dan lain-lain.
Apa saja langkah yang telah diambil para hakim?
Selama rentang waktu 7-11 Oktober lalu, hakim menggelar aksi cuti bersama. Tak hanya itu, perwakilan mereka yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia bertemu sejumlah pihak untuk menyampaikan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan.
Audiensi SHI dengan sejumlah pihak dimaksud di antaranya, bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), serta Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi). Pertemuan ini turut dihadiri oleh Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.
SHI menyampaikan tuntutan mereka kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi. Dukungan politik dari fraksi-fraksi, seperti Partai Golkar, PKB, dan PKS, turut memperkuat gerakan SHI.
Selain itu, mereka bertemu dengan tokoh-tokoh nasional, seperti Prof Jimly Asshiddiqie dan Dr HM Busyro Muqoddas. Kemudian tim SHI juga berkunjung ke kantor redaksi sejumlah media massa, salah satunya Kompas. SHI pun bertemu dengan organisasi masyarakat sipil, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti PSHK, LeIP, dan ICJR.
Apa janji dari Presiden Prabowo terkait tuntutan para hakim?
Sebelum mengucapkan sumpah janji dan jabatan sebagai presiden pada 20 Oktober lalu, Presiden Prabowo pernah menyampaikan janjinya untuk peningkatan kesejahteraan hakim. Hal ini disampaikan di tengah audiensi SHI dengan pimpinan DPR dan sejumlah anggota DPR. Lewat sambungan telepon oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo Subianto mengutarakan janjinya itu.
”Saya berpendapat bahwa yudikatif kita harus sangat kuat. Karena itu, dari dulu pendapat saya, saudara bisa cek di semua pidato saya, di berbagai tulisan saya, saudara juga bisa pelajari dari rekam jejak ucapan-ucapan saya. Bahwa, saya sangat berpendapat para hakim harus diperbaiki kualitas hidupnya dan harus dijamin supaya para hakim mandiri,” tutur Prabowo.
Dengan memastikan kualitas hakim itu, lanjutnya, hakim baru bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Ketua Umum Partai Gerindra itu pun menyebut bahwa sejak dulu, rencananya adalah ingin memperbaiki remunerasi dan penghasilan para hakim supaya lebih baik.