Revisi UU ASN yang memberi wewenang pusat dalam mutasi pejabat menuai kritik karena dinilai melemahkan otonomi daerah dan merusak efektivitas birokrasi.
23 Apr 2025 21:50 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang mengarah pada sentralisasi kewenangan dalam pengangkatan dan mutasi pejabat struktural menuai kritik. Jika klausul itu disahkan, dikhawatirkan ASN tidak akan memiliki rasa kepemilikan terhadap daerahnya dan tidak menjalankan tugas secara optimal. Kelincahan pemerintahan daerah berpotensi terhambat dan efektivitas pelaksanaan otonomi tergerus.
Belum genap dua tahun sejak revisi terakhir, DPR kembali mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Revisi ini diusulkan memuat perluasan kewenangan presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat tinggi, baik di instansi pusat maupun daerah.
Pejabat Sementara Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mochamad Nur Arifin, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/4/2025), menyuarakan kekhawatirannya atas rencana revisi UU ASN. Jika kewenangan pengelolaan ASN ditarik ke pemerintah pusat, sentralisasi tersebut bisa berdampak buruk terhadap kelincahan birokrasi di daerah.
”Yang kami khawatirkan, kalau kewenangan ditarik ke presiden dan semuanya terpusat, nanti daerah enggak bakal agile. Kami disuruh menjadi kepala daerah, tetapi ASN merasa enggak punya kepentingan terhadap kepala daerah, ya, akhirnya kerja pun seenaknya. Mereka akan berpikir, toh, nanti kalau aku pengen mutasi, pengen pindah, pengen apa, aku tinggal ke pusat dan segala macam. Ya, kalau begini, berat juga,” tutur Mochamad Nur Arifin yang biasa disapa Gus Ipin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/06/d43cb198-ac28-48f7-b5be-defe2a864cc7_jpg.jpg)
Ia mencontohkan kondisi yang bisa timbul apabila proses mutasi atau rotasi pejabat daerah harus melalui persetujuan presiden. Hal ini akan memperlambat pengambilan keputusan strategis di level lokal.
”Kalau kami mau cepat mindah kepala dinas atau sekda (sekretaris daerah) saja harus lapor ke presiden, ya aneh saja,” ucap Bupati Trenggalek tersebut.
Meski demikian, Gus Ipin tak menolak jika presiden tetap diberi ruang untuk melakukan intervensi dalam situasi tertentu. Ia mencontohkan soal pengelolaan jalan yang kini dibagi berdasarkan kewenangan, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Jika ada kebutuhan untuk memperbaiki jalan desa atau kabupaten, menurut dia, presiden tidak perlu sampai mengeluarkan instruksi presiden (inpres). Presiden bisa langsung turun tangan karena jalanan tersebut masih bagian dari NKRI.
Namun, ia mengingatkan, bukan berarti kewenangan daerah dihilangkan sepenuhnya. Sebab, dalam asas otonomi daerah, kekuasaan yang ada di tangan presiden telah dibagi ke daerah.
”Kalau presiden mau intervensi, silakan beri klausulnya. Tetapi, jangan dicabut juga kewenangan yang di daerah. Itu saja yang kami harapkan,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/08/d9fcdf83893022705a73ffbf20e896da-20250408BAH10.jpg)
Sementara itu, antarfraksi partai politik di DPR masih berbeda pendapat mengenai rencana sentralisasi kewenangan dalam pengangkatan dan mutasi pejabat struktural ini. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.
Pemanfaatan ASN dalam politik daerah selama ini sangat tinggi. Kepala daerah sering kali menggunakan ASN untuk kepentingan politik pribadi, yang menyebabkan meritokrasi tidak terjalin dengan baik. Jika ini tidak diatasi, ASN yang seharusnya berkarier berdasarkan kompetensi malah terjebak dalam politik praktis.
Menurut Dede, sentralisasi mutasi ASN diperlukan untuk menyelamatkan ASN yang terancam dipecat atau dipindahkan oleh kepala daerah petahana, terutama setelah pemilu, hanya karena tidak mendukung mereka. Dari pengalamannya sebagai kepala daerah, ASN yang tidak mendukung kepala daerah terpilih sering kali ”dihabisi” kariernya. Sementara ASN yang mendukung kepala daerah cenderung dipromosikan.
”Pemanfaatan ASN dalam politik daerah selama ini sangat tinggi. Kepala daerah sering kali menggunakan ASN untuk kepentingan politik pribadi, yang menyebabkan meritokrasi tidak terjalin dengan baik. Jika ini tidak diatasi, ASN yang seharusnya berkarier berdasarkan kompetensi malah terjebak dalam politik praktis,” ucapnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/08/31/c7d5799b-0f57-4e31-9996-3f55702beafc.jpeg)
Dede menambahkan, jika kewenangan pengangkatan dan pemindahan ASN tetap berada di tangan kepala daerah, sistem meritokrasi yang seharusnya mengedepankan kemampuan dan prestasi justru terhambat. Dengan menarik kewenangan mutasi ASN ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diharapkan bisa tercipta sistem pengawasan yang lebih baik dan karier ASN dapat berkembang sesuai dengan kompetensi, tanpa tergantung pada politik lokal.
”Jadi, bukan ditarik ke presiden, karena kalau ditarik ke presiden terlalu jauh. Justru, klausul baru ini untuk memproteksi sistem jenjang karier dan perluasan karier sehingga ASN tidak hanya berputar di satu daerah. Ke depan, kewenangan ini akan ditarik ke Mendagri supaya nanti rekomendasi sesuai dengan merit system. Artinya, Mendagri, kan, pembina kepegawaian pusat,” ucap Dede.
Ia menjamin politik transaksional tidak akan berpindah dari daerah ke pusat akibat sentralisasi kewenangan ini. Sebab, pengawasan di pusat lebih kuat dibandingkan dengan di daerah.
”Kan, ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada segala macam. Fungsi pengawasannya lebih gampang terlihat,” katanya.
Namun, ia menegaskan, semua ini masih dalam kajian. ”Jadi, jangan terburu-buru, ini masih kajian. Kita tunggu masukan-masukan,” ucapnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/03/08/af664831-c6ce-4133-b880-64189b76dab5.jpg)
Berbeda dengan Dede, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Aria Bima, menilai, perubahan yang diusulkan ini terlalu cepat dan tidak substansial. Ia mengkritik revisi UU ASN yang masih baru berusia satu tahun dan menyebutkan kebijakan ini lebih merupakan reaksi terhadap isu-isu tertentu daripada hasil kajian yang matang.
”RUU ASN ini belum lama berlaku. Mengapa sekarang sudah ada dorongan untuk mengubahnya? Ini terlalu cepat dan tidak ada kajian yang cukup mendalam. Jika perubahan ini dilakukan atas inisiatif DPR, kami harus menilai ulang relevansinya,” ujar Aria Bima.
Terkait isu pengaturan mutasi ASN yang akan diserahkan ke pusat, Aria juga mempertanyakan asal-usul usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa meskipun Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR sudah mempresentasikan kajian terkait perubahan ini, keputusan final tentang pengaturan mutasi ASN masih harus dibahas lebih lanjut di Komisi II DPR.
RUU ASN ini belum lama berlaku. Mengapa sekarang sudah ada dorongan untuk mengubahnya? Ini terlalu cepat dan tidak ada kajian yang cukup mendalam. Jika perubahan ini dilakukan atas inisiatif DPR, kami harus menilai ulang relevansinya.
Meskipun sistem meritokrasi tetap penting, ia menegaskan, hal ini harus dilakukan tanpa mengorbankan prinsip otonomi daerah. ”Sistem meritokrasi memang perlu diterapkan, tetapi kita harus menjaga semangat otonomi daerah. Pengaturan mutasi ASN jangan sampai merusak desentralisasi yang sudah berjalan,” tambahnya.
Ia sepakat bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN perlu diperkuat. Namun, perubahan regulasi tidak boleh dilakukan hanya karena ekses-ekses yang terjadi setelah pemilu. Jika terjadi penyimpangan, seperti kepala daerah yang menggunakan ASN untuk kepentingan politik pribadi, hal tersebut harus ditangani melalui pengawasan yang lebih ketat, bukan dengan perubahan aturan yang mengubah prinsip dasar sistem ASN.
”Kita tidak bisa membatalkan regulasi hanya karena ada kasus-kasus tertentu. Ekses itu harus diatasi dengan pengawasan yang lebih tegas, bukan dengan mengubah aturan yang sudah ada,” ujar Aria Bima.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/31/9a47f1d5-8ae9-40a4-81d7-348b488d855d.jpg)
Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Pramusinto sependapat dengan Aria Bima. Ia menilai, wacana perubahan UU No 20/2023 tentang ASN terkait kewenangan mutasi atau rotasi jabatan ASN pada tingkat eselon II ke pemerintah pusat tidak menyelesaikan persoalan pelanggaran netralitas ASN. Sebab, kerap kali permasalahan justru terletak pada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan ASN perseorangan.
”Yang bermasalah itu PPK-nya, ketika dia menjadi pegawai pusat, PPK juga masih bisa main-main,” ucap Agus.
Mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu juga menyoroti ihwal mobilisasi ASN yang dilakukan oleh kepala daerah, di mana sekalipun wacana perubahan revisi UU ASN diterapkan, yang tetap dirugikan ialah ASN. ”Yang penting adalah apakah ketika kepala daerah itu memobilisasi ASN, itu ada sanksi yang serius atau enggak. Kalau tidak ada, yang akan jadi korban terus-menerus adalah para ASN,” ujar Agus.
Untuk itu, ia menyarankan, apabila UU ASN hendak direvisi kembali oleh DPR, hendaknya mengembalikan semangat penguatan KASN sebagai lembaga independen yang mengawasi ASN dan pelaksanaan meritokrasi birokrasi. Adapun KASN yang awalnya dibentuk pada tahun 2014 kini telah dibubarkan dengan direvisinya UU ASN pada tahun 2023.
”Sebelumnya, adalah penguatan KASN dengan penguatan kelembagaan, penguatan SDM, penguatan anggaran, dan juga penguatan keputusan bukan sekadar rekomendasi,” kata Agus.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Willy Medi Christian NababanEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul