BerandaEkonomiApple Inc Tawarkan Invest...

Apple Inc Tawarkan Investasi Ekstra ke Indonesia

Produk ponsel pintar Apple, yaitu iPhone 16, dinyatakan oleh Kementerian Perindustrian tidak memenuhi tingkat komponen dalam negeri.

05 Nov 2024 16:03 WIB · Ekonomi

Oleh Mediana undefined - [email protected]

Seseorang mengambil video yang menunjukkan fitur-fitur baru iPhone 16 Pro (Photo by Nic COURY / AFP)

JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan teknologi raksasa Apple Inc dikabarkan telah mengusulkan investasi hampir 10 juta dollar AS untuk produksi barang tambahan di Indonesia sebagai upaya agar larangan penjualan iPhone 16 dicabut.

Sumber Bloomberg, seperti yang mereka tulis, Selasa (5/11/2024), menyebutkan, Apple Inc berencana berinvestasi di sebuah pabrik di Bandung, di sisi tenggara Jakarta, dalam bentuk kemitraan dengan mitra pemasoknya. Fasilitas itu akan membuat produk-produk aksesori dan komponen untuk gawai Apple.

Apple Inc telah mengajukan proposalnya ke Kementerian Perindustrian, yang bulan lalu memblokir izin penjualan iPhone 16 dengan alasan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk belum memenuhi persyaratan sebesar 40 persen.

Kementerian Perindustrian disebut sedang mempertimbangkan proposal tersebut meski belum final dan dapat berubah. Sumber Bloomberg juga menyampaikan, Apple berharap akan segera mencapai keputusan. 

Apple CEO Tim Cook displays the new iPhone 16 model at Apple headquarters Monday, Sept. 9, 2024, in Cupertino, Calif. (AP Photo/Juliana Yamada)

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, seperti ditulis The Business Times, adalah contoh terbaru dari tekanan yang diberikan pemerintahan presiden baru Prabowo Subianto kepada perusahaan-perusahaan internasional untuk meningkatkan manufaktur lokal karena berupaya melindungi industri dalam negeri. Negara di Asia Tenggara itu, tulis The Business Times, juga telah melarang penjualan ponsel Google Pixel Alphabet karena kurangnya investasi yang serupa.

Terkait dengan pemberitaan Bloomberg itu, Apple tidak menanggapi permintaan konfirmasi Kompas. 

Quote

Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, tetapi menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.

Bulan lalu, saat ramai polemik iPhone 16, Apple dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas tanggal 11 Oktober 2024 mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang besar terhadap Indonesia dan sangat antusias untuk segera menghadirkan produk-produk terbaru mereka, termasuk rangkaian iPhone 16 kepada para pelanggan. 

”Kami bangga telah melakukan investasi yang signifikan dan terus bertumbuh, yang kami berikan demi mendukung wirausahawan, kreator, dan ekosistem pengembang yang penuh dengan semangat di seluruh wilayah Indonesia,” tulis Apple.

CEO Apple, Tim Cook, menemui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di kantor Kementerian Pertahanan di Jakarta, Rabu (17/4/2024). Sebelumnya di hari yang sama, Cook menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Apple akan membangun empat akademi, yakni di Bali, Batam, Surabaya, dan Tangerang Selatan. Nilai total investasi mencapai Rp 1,6 triliun.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, akhir Oktober 2024, di Jakarta, mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang memantau informasi dari masyarakat terkait peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Terkait dengan hal tersebut, Kemenperin kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 yang di sudah berada di dalam negeri.

Kabar yang berkembang, iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.

”Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16 bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform perdagangan secara elektronik atau e-dagang. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers. 

Febri mengingatkan, pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri. Salah satu alasannya adalah adanya risiko yang harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.

Calon pembeli menunggu giliran untuk masuk ke dalam salah satu gerai ritel resmi Apple saat penjualan perdana telepon seluler iPhone XS, XS Max dan XR untuk pasar Indonesia di Mal Central Park, Jakarta, Jumat (14/12/2018). Untuk varian XS dan XS Max dijual dengan rentang harga 20,5 juta hingga 29,5 juta, sedangkan varian XR Max dijual pada rentang harga 15,2 hingga Rp 18,3 juta.

Kemenperin juga akan memroses hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di platform e-dagang karena patut diduga mereka melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan International Mobile Equipment Identity atau IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

Dia memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah bayar pajak.

”Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, tetapi menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri,” imbuh Febri.


Kerabat Kerja

Penulis:

Mediana undefined
 | 

Editor:

Aufrida Wismi Warastri
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi undefined