Sebanyak 29 pelaku pertunjukan mempersoalkan mekanisme pengajuan izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti di dalam UU Hak Cipta ke MK.
24 Apr 2025 20:33 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta untuk memperjelas mekanisme pengajuan izin penggunaan ciptaan (seperti lagu) dan pemberian royalti saat lagu tersebut akan dinyanyikan oleh pelaku pertunjukan atau penyanyi lain.
Ketidakjelasan aturan dan penerapannya telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku pertunjukan, apalagi belakangan muncul fenomena somasi ataupun gugatan dan laporan pidana yang dialami para penyanyi karena dinilai menggunakan karya tanpa izin.
Permohonan tersebut diajukan di antaranya oleh 29 seniman pencipta dan pelaku pertunjukan seperti Arman Maulana, Nazril Irham alias Ariel ”Noah”, Vina DSP Harrijanto Joedo alias Panduwinata, Dwi Jayati alias Titi DJ, Judika Nalom Abadi Sihotang atau Judika, dan Rosa Roslaina alias Rossa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/05/28/c5e5ac6c-5e7b-400b-a12e-a5e68529f337_jpg.jpg)
Selain itu, Raisa Andriana alias Raisa, Bunga Citra Lestari, Afgansyah Reza, Ruth Waworuntu Sahanaya, Wahyu Setyaning Budi Trenggono alias Yuni Shara, Ahmad Z Ikang Fawzi, Fadly Arifuddin alias Fadly Padi, Andini Aisyah Hariadi alias Andien, Dewi Yuliarti Ningsih alias Dewi Gita, Hedi Suleiman alias Hedi Yunus, Tantrisyahlindri Ichlasari alias Tantri ”Kotak”, Hatna Danarda alias Arda ”Naff”, dan lain-lain.
Dengan didampingi sejumlah advokat yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, mereka menguji lima pasal di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kelima norma di dalam UU Hak Cipta itu antara lain, Pasal 9 Ayat (3) terkait larangan menggandakan dan/atau menggunakan secara komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, Pasal 23 Ayat (5) tentang penggunaan komersial ciptaan tanpa izin dengan catatan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif, dan Pasal 81 yang mengatur tentang pemberian lisensi kepada pihak ketiga oleh pemegang hak cipta.
Masih ada dua pasal lagi yang dipersoalkan oleh para artis dan seniman tersebut, antara lain Pasal 87 Ayat (1) yang mengatur tentang keanggotaan lembaga manajemen kolektif (termasuk pemegang hak cipta di dalamnya) demi menarik imbalan dari pengguna, serta Pasal 113 Ayat (2) tentang ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda Rp 500 juta bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi kepada pencipta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/31ecda2ac5ceb1052cb0600c22a65149-20250424ron25.jpg)
Kuasa hukum para pelaku pertunjukan, Panji Prasetyo, mengatakan, pengujian norma oleh 29 pelaku pertunjukan tersebut diajukan karena mereka mengalami kegelisahan dan merasakan ketidakpastian hukum dalam menjalankan profesinya. Sebab, ada beberapa fenomena yang muncul dari penafsiran dan pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta yang menyebabkan ketidakpastian.
Fenomena itu, misalnya, larangan terhadap grup band The Groove untuk menyanyikan lagu ciptaan Rieka Rosian setelah Rieka keluar dari grup band tersebut. Rieka melayangkan somasi ke The Groove dan meminta pembayaran dari The Groove jika menyanyikan lagu ciptaannya dengan tarif yang ditentukan Rieka sendiri. Padahal, selama ini pembayaran royalty tunduk pada undang-undang dan peraturan menteri yang ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu, ada kasus yang dialami oleh Sammy Simorangkir yang tidak diizinkan menyanyikan lagu ciptaan band Kerispatih ciptaan Badai. Selain menegur, band tersebut juga meminta pembayaran dengan tarif tertentu. Padahal, dalam UU Hak Cipta diatur pelaku pertunjukan tidak perlu meminta izin membawakan sebuah karya sepanjang membayar royalti kepada LMK (lembaga manajemen kolektif).
Ada pula kasus yang dialami oleh Agnes Monica (Agnezmo) yang digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta lagu ”Bilang Saja”, karena dianggap tidak meminta izin langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menghukum Agnezmo membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Agnes juga dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/3b3404a668e1bddfda141000edd5b53f-20250424ron32.jpg)
Terakhir, ada pula kasus yang menimpa Once Mekel yang dilarang oleh Ahmad Dhani, pencipta lagu-lagu grup band Dewa, untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa dalam berbagai pertunjukan solo. Ahmad Dhani merasa berhak melarang Once Mekel menggunakan karya-karyanya. Jika ingin menyanyikan lagu-lagu Dewa, menurut Panji, Once harus meminta izin secara langsung dan membayar langsung kepada pecipta lagunya.
”Bahwa 29 orang pelaku pertunjukan merasa mereka berpotensi mengalami hal yang sama, yaitu diharuskan meminta izin langsung dan membayar royalti kepada pencipta, di mana hal tersebut sangat berbeda dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Panji.
”Intinya para performer ini ingin bertanya dan meminta kejelasan, dan meminta MK menguji dan memberi penafsiran lebih luas mengenai beberapa hal tertentu, yaitu apakah wajib mengajukan izin langsung kepada pencipta lagu dan siapa yang berkewajiban membayar royalti tersebut, pelaku pertunjukan atau penyelenggara,” tambahnya.
MK juga diminta menjawab, apakah pencipta lagu dapat secara langsung menentukan sendiri besaran royalti yang harus dibayarkan. ”Dan apakah seseorang bisa dipidanakan hanya karena semata-mata belum membayar royalti kepada LMK,” kata Panji.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/99ac0f66adc550327fe82d09e26c408f-20250424ron23.jpg)
Selain ke-29 pelaku pertunjukan, MK juga menerima permohonan pengujian UU yang sama dari kelompok band Terinspirasi Koesploes atau T’Koes yang kemudian berganti nama menjadi T’Koos dan Saartje Sylvia, pelaku pertunjukan yang sering dijuluki ”Lady Rocker” pertama. T’Koes sering menampilkan lagu-lagu lama yang dinyanyikan KoesPlus, D’Mercys, hingga Everly Brothers, dan The Beatles. Namun, T’Koes kemudian dilarang menyanyikan lagu-lagu Koes Plus.
Menurut kuasa hukum T’Koes, Franky J Pinakury, larangan itu dilakukan dengan mendasarkan diri pada penerapan Pasal 9 Ayat (2) UU Hak Cipta yang mewajibkan izin pencipta atau pemegang hak cipta jika seseorang ingin menggunakan karya. Ketentuan tersebut dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum karena ketidakjelasan apakah penggunaan ciptaan harus secara langsung dimintakan izin kepada pencipta/pemegang hak cipta atau cukup melalui LMK.
”Saat ini implementasi Pasal 9 Ayat (2) UU 28/2014 tentang Hak Cipta telah menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atas hak yang dimiliki oleh pencipta maupun pemegang hak cipta, mengingat adanya pelarangan oleh pemegang hak cipta kepada T’Koos Band merupakan pelarangan yang bersifat subyektif dan membatasi hak pemohon untuk berkarya dan berekspresi,” ujar kuasa hukum T’Koos Band.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/2e068834ff684c08e8e9843cf379a833-20250424ron26.jpg)
Atas permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para kuasa hukum untuk memperbaiki berkas permohonannya. Enny meminta agar pemohon membandingkan tentang aturan izin pencipta dan pembayaran royalti di Indonesia dengan praktik yang berlaku di negara-negara lain. Misalnya, apakah di negara lain pelaku pertunjukan yang ingin menyanyikan lagu The Beatles perlu mengantongi izin.
Enny pun meminta agar para pemohon untuk memberikan informasi mengenai perkembangan terakhir pengaturan izin dan royalti, termasuk teori-teori atau prinsip-prinsip yang menguatkan hal itu.
Selain itu, Enny juga meminta agar para pemohon menguraikan lebih detail mengenai kerugian konstitusional yang sudah dialami ataupun potensi dialami akibat berlakunya norma-norma yang diuji. ”Itu sudah merupakan kerugian aktual yang dialami band T’Koes, tetapi perlu dijelaskan dengan bukti-buktinya,” katanya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar kuasa hukum para pemohon memberikan elaborasi yang jelas/clear agar MK tidak salah dalam mengambil sikap dalam permasalahan yang dikemukakan. MK pun memberi waktu kepada para pemohon selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan