Secara historis, penciptaan kesejahteraan bagi seluruh lapis rakyat merupakan amanat perjuangan kemerdekaan.
09 Jul 2025 17:00 WIB · Artikel Opini
Presiden Prabowo Subianto naik ke tampuk kekuasaan dengan membawa delapan agenda prioritas nasional yang terentang dari ketahanan pangan, ketahanan energi, pendidikan dan kesehatan, hingga pembangunan desa.
Agenda prioritas nasional dari Presiden Prabowo yang dikenal sebagai Astacita ini kemudian mewujud menjadi program-program unggulan pemerintah, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), lumbung pangan dan cetak 3 juta hektar sawah, pembangunan 3 juta rumah rakyat, sekolah unggulan dan sekolah rakyat, revitalisasi rumah sakit dan pemeriksaan kesehatan gratis, hingga pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hal ini berbeda dengan Presiden Joko Widodo yang lebih banyak dikenang dengan program pembangunan infrastruktur, terutama jalan tol, hilirisasi tambang, hingga kereta cepat Jakarta-Bandung, dan pembangunan IKN. Presiden Prabowo dengan Astacita-nya terlihat banyak mengikuti pola negara kesejahteraan (welfare state) yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai titik tolak program-program pembangunan.
Secara historis, penciptaan kesejahteraan bagi seluruh lapis rakyat merupakan amanat perjuangan kemerdekaan. Para pendiri negeri telah menegaskan bahwa negara-bangsa bernama Indonesia dibentuk untuk mengupayakan terciptanya kemakmuran lahir dan batin bagi segenap penduduknya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/03/70f3085d-519d-4582-8540-bebfd7cec2a7_jpg.jpg)
Pola pembangunan di negara kesejahteraan ditentukan oleh konsensus nasional tentang seberapa jauh rakyat memiliki hak atas negara untuk menerima barang dan jasa tertentu yang dipandang penting untuk kehidupan mereka. Di sisi lain, negara diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya dan melakukan penyediaan keuangan dalam rangka agar hak-hak rakyat tersebut terpenuhi.
Secara umum, terdapat tiga kutub pemikiran utama dalam wacana teoretis negara kesejahteraan dan implikasi keuangan publik (public finance) yang menyertainya, yang kini menghasilkan negara kesejahteraan sebagaimana negara di Eropa Utara (rezim universal), Eropa Kontinental (rezim konservatif), serta Amerika dan Australia (rezim residual).
Mazhab libertarianisme sepenuhnya percaya pada ”tanggung jawab individu”, negara hanya melakukan intervensi semata untuk melindungi warga negara dari kekerasan, gangguan, dan diskriminasi (minimal state). Kehidupan seseorang adalah hasil dari pasar, dan pasar selalu adil, tak ada kebutuhan untuk welfare state dan public finance, kecuali hukum dan ketertiban.
Intervensi pemerintah dipandang kontraproduktif, akan mematikan inisiatif individual, menghancurkan budaya sedekah dan kegiatan filantropi, serta akan menciptakan ketergantungan pada negara dan ”moral hazard”. Peran terbaik untuk negara adalah ”laissez-faire”, meninggalkan pasar untuk melakukan apa yang terbaik menurut mereka, yaitu menciptakan private finance berupa profit dan pendapatan (incomes).
Sementara itu, mazhab neoliberalisme percaya pada ”tanggung jawab individu”, tetapi mereka juga percaya bahwa pasar tidak selalu adil karena tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hasil yang adil dari pasar. Negara harus menjamin sejumlah limited positive rights warga negara sehingga dibutuhkan public finance yang cukup substansial.
Meski demikian, peran negara tetap terbatas, sekadar memungkinkan setiap warga negara mampu mengakses pasar secara adil. Intervensi pemerintah hanya dapat dibenarkan jika membuat pasar bekerja lebih baik. Peran negara dibatasi sekadar enabling state, memungkinkan orang mencukupi kebutuhan dirinya melalui sektor swasta, tidak bergantung pada public sector.
Sementara dalam pandangan mazhab kolektivisme, setiap individu adalah bagian integral dari masyarakat dan tak dapat berfungsi tanpanya. Kesalingtergantungan membutuhkan kolektivitas daripada individualitas untuk memenuhi ”kebutuhan sosial” (social needs).
Warga negara memiliki ”full positive rights”, hak ekonomi dan sosial yang ekstensif. Maka, pasar harus dikontrol langsung oleh negara, bahkan ditujukan untuk menjamin equality of outcome. Hak kepemilikan individu digantikan oleh kepemilikan bersama dan modal sosial. Keuntungan pribadi dilarang jika merugikan kesejahteraan sosial.
Dengan demikian, negara menjadi mencakup semuanya (all-encompassing), dengan ukuran public finance yang sangat substansial dalam rangka menyediakan ”negara kesejahteraan tanpa syarat” (unconditional welfare state) untuk mencapai keadilan sosial (social justice). Peran negara adalah provider state, keuangan publik tidak dibatasi dan membiayai seluruh barang dan jasa publik sesuai kebutuhan warga negara.
Di Indonesia, berdasarkan UUD 1945, negara diharuskan menjamin sejumlah limited positive rights warga negara, seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 Ayat 2), hak mendapat pengajaran (Pasal 31 Ayat 1), serta fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34).
Di UUD 1945 yang telah diamendemen, hak sosial dan ekonomi warga negara semakin diperluas, menuju extensive positive rights. Pada perubahan kedua UUD 1945 (2000), setiap warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B Ayat 1), berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak dapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya (Pasal 28C Ayat 1).
Juga berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak (Pasal 28D Ayat 2), berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H Ayat 1), dan berhak atas jaminan sosial (Pasal 28H Ayat 3).
Dengan demikian, di Indonesia, negara bukanlah minimal state atau necessary evil, bahkan bukan pula sekadar enabling state yang hanya memodifikasi pasar seraya tetap memuja individualisme. Di Indonesia, berdasar konstitusi, negara adalah ”agen pembangunan" (development agents) yang tidak hanya mendorong pemerataan dalam kesempatan (equality of opportunity), tapi secara aktif juga berupaya menegakkan keadilan sosial (equality of outcome).
Meski mengakui dan menghormati hak milik individual, negara secara jelas diamanatkan untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan orang per orang. Implikasinya, negara berperan penting dalam penyediaan barang dan jasa publik (provider state) menuju unconditional welfare state, dengan kebijakan fiskal (keuangan negara) secara aktif menjalankan fungsi redistribusi pendapatan untuk keadilan sosial.
Maka, tantangan terbesar Presiden Prabowo untuk mewujudkan Astacita-nya adalah rendahnya kapasitas fiskal. Di sepanjang era Presiden Jokowi, rasio pajak stagnan di kisaran 10 persen dari produk domestik bruto (PDB). Tak heran apabila sejak awal Prabowo mematok target rasio pajak yang sangat ambisius untuk pemerintahannya, yaitu 23 persen dari PDB. Namun, Presiden Prabowo berhadapan dengan realitas keras.
Rasio pajak di APBN 2025 awalnya diharapkan ada di kisaran 11-12 persen dari PDB, tetapi akhirnya ditetapkan konservatif hanya 10,23 persen dari PDB. Dan, dari realisasi semester I dan outlook APBN 2025, target rasio pajak yang sudah sangat konservatif ini pun masih akan diturunkan menjadi 10,03 persen dari PDB. Realisasi Astacita akan banyak bergantung pada kinerja fiskal.
Implementasi program prioritas nasional menambah kompleksitas pencapaian Astacita. Program MBG yang pada 2025 mendapat alokasi Rp 71 triliun dengan target 17,9 juta penerima manfaat, hingga semester I baru terserap Rp 5 triliun dengan 5,6 juta penerima.
Yusuf Wibisono, Direktur Next Policy
Penulis:
Yusuf WibisonoEditor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto