JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah RI belum memberikan pendampingan kekonsuleran kepada dua warga Indonesia yang ditangkap di California, Amerika Serikat. Meski demikian, keluarga telah mengontak pengacara.
Direktur Pelindungan WNI pada Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, seorang perempuan dan satu laki-laki warga Indonesia ditangkap di Los Angeles, Negara Bagian California. Mereka ditangkap terkait deportasi besar-besaran di AS.
Konsulat Jenderal RI di Los Angeles terus memantau kasus itu. ”KJRI LA masih berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk kekonsuleran,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
KJRI LA telah berkomunikasi dengan keluarga dua WNI itu. Menurut keluarga, dua orang itu akan didampingi pengacara. ”KJRI LA terus memonitor pemenuhan hak kedua WNI tersebut dalam sistem hukum yang berlaku di AS,” kata Judha.
Sejak Jumat pekan lalu, aparat federal AS menangkapi para pendatang ilegal di LA. Di antara yang ditangkap termasuk dua WNI. Mereka berstatus pendatang ilegal baik karena masa izin tinggal sudah habis maupun karena masuk secara ilegal.
Kementerian Luar Negeri RI dan enam perwakilan RI di AS terus memantau operasi imigrasi di AS. Pemantauan juga terkait kerusuhan di Los Angeles sejak akhir pekan lalu.
Kemenlu RI dan KJRI LA terus berkomunikasi dengan simpul WNI di LA. California salah satu negara bagian AS tempat banyak WNI bermukim. Sebagian bekerja, melanjutkan pendidikan, atau tinggal bersama keluarga. Karena itu, Indonesia punya dua perwakilan di California, yakni KJRI LA dan KJRI San Francisco.
Terkait kerusuhan di LA, Kemenlu RI dan KJRI mengimbau WNI menghindari lokasi unjuk rasa dan kerusuhan. WNI diimbau mematuhi aturan otoritas setempat. Komunikasi dengan perwakilan RI di AS diharapkan tidak terputus.
Bagi yang terdampak kebijakan imigrasi AS, perlu memahami hak dalam sistem hukum AS. Hak itu termasuk pendampingan pengacara dan berkomunikasi dengan perwakilan RI terdekat dari lokasi penangkapan.
Imbauan juga dikeluarkan kepada WNI yang akan menyambangi AS. Diharapkan memastikan dokumen visa dan beraktivitas sesuai visa yang didapat. WNI perlu mengantisipasi pemeriksaan lebih ketat oleh petugas imigrasi di bandara AS.
Pengetatan imigrasi
Sejak Donald Trump kembali menjadi Presiden AS, kebijakan imigrasi diketatkan. Alasannya, imigran ilegal dan tidak berkualitas merebut pekerjaan warga AS. Pemerintah dan masyarakat AS dinyatakan terbeban oleh para imigran ilegal dan tidak berkualitas itu.
Sebagian yang disebut imigran ilegal itu awalnya datang secara resmi ke AS. Mereka mendapat visa untuk kunjungan bisnis atau belajar. Belakangan, sebagian dari mereka malah bekerja dan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan.
Sejak masa kampanye, Trump berjanji akan mendeportasi orang-orang itu. Apalagi, sebagian orang itu sebenarnya sudah masuk daftar deportasi. Sebelum Trump dilantik pada Januari 2025, ada 1,4 juta orang asing masuk daftar deportasi di AS.
Pada akhir November 2024, tercatat 4.276 WNI dalam daftar itu. Walakin, waktu itu tak ada WNI ditangkap atau ditahan terkait pelanggaran aturan imigrasi.
Perintah deportasi diterbitkan terutama karena pelanggaran aturan keimigrasian. Selain itu, warga asing masuk daftar itu jika melakukan tindak pidana.
Di era Trump, alasan deportasi meluas. Ada WNI ditangkap di Minnesota karena pernah ikut unjuk rasa beberapa tahun lalu. Di sejumlah kota lain, banyak juga warga negara lain ditangkap karena ikut unjuk rasa.
Sejak beberapa bulan lalu Kemenlu RI mengimbau WNI di AS melapor ke Kedutaan Besar RI di Washington DC atau KJRI di lima kota lain. Selain untuk pendataan, juga untuk antisipasi jika terbelit masalah imigrasi.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah menyiapkan antisipasi atas deportasi itu. Salah satunya dengan penerbitan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi WNI yang ditangkap terkait pelanggaran keimigrasian. Hal itu sebagai antisipasi WNI yang ditangkap tidak punya paspor lagi.
Selain itu, ada usulan pelenturan aturan penerbitan paspor dalam situasi tertentu. Pelenturan akan memudahkan proses deportasi jika dilakukan secara massal.
Dalam aturan sekarang, KBRI atau KJRI hanya boleh menerbitkan paspor kepada WNI dengan izin tinggal sah dan berlaku di negara setempat. Padahal, di AS saja ada ribuan WNI tidak punya izin tinggal sah dan berlaku.
Aturan itu diharapkan bisa diubah. Siapa pun yang terbukti sebagai WNI bisa mendapatkan paspor dari KBRI atau KJRI setempat.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah RI belum memberikan pendampingan kekonsuleran kepada dua warga Indonesia yang ditangkap di California, Amerika Serikat. Meski demikian, keluarga telah mengontak pengacara.
Direktur Pelindungan WNI pada Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, seorang perempuan dan satu laki-laki warga Indonesia ditangkap di Los Angeles, Negara Bagian California. Mereka ditangkap terkait deportasi besar-besaran di AS.
Konsulat Jenderal RI di Los Angeles terus memantau kasus itu. ”KJRI LA masih berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk kekonsuleran,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Serial Artikel
Trump Akan Jebloskan ”Imigran Ilegal Kriminal” ke Penjara Guantanamo
Imigran ilegal kriminal paling jahat tak akan dideportasi, tapi dijebloskan ke Guantanamo. Kuba protes. Trump tak peduli. Alasannya, mereka membahayakan rakyat AS.
KJRI LA telah berkomunikasi dengan keluarga dua WNI itu. Menurut keluarga, dua orang itu akan didampingi pengacara. ”KJRI LA terus memonitor pemenuhan hak kedua WNI tersebut dalam sistem hukum yang berlaku di AS,” kata Judha.
Sejak Jumat pekan lalu, aparat federal AS menangkapi para pendatang ilegal di LA. Di antara yang ditangkap termasuk dua WNI. Mereka berstatus pendatang ilegal baik karena masa izin tinggal sudah habis maupun karena masuk secara ilegal.
Kementerian Luar Negeri RI dan enam perwakilan RI di AS terus memantau operasi imigrasi di AS. Pemantauan juga terkait kerusuhan di Los Angeles sejak akhir pekan lalu.
Kemenlu RI dan KJRI LA terus berkomunikasi dengan simpul WNI di LA. California salah satu negara bagian AS tempat banyak WNI bermukim. Sebagian bekerja, melanjutkan pendidikan, atau tinggal bersama keluarga. Karena itu, Indonesia punya dua perwakilan di California, yakni KJRI LA dan KJRI San Francisco.
Terkait kerusuhan di LA, Kemenlu RI dan KJRI mengimbau WNI menghindari lokasi unjuk rasa dan kerusuhan. WNI diimbau mematuhi aturan otoritas setempat. Komunikasi dengan perwakilan RI di AS diharapkan tidak terputus.
Bagi yang terdampak kebijakan imigrasi AS, perlu memahami hak dalam sistem hukum AS. Hak itu termasuk pendampingan pengacara dan berkomunikasi dengan perwakilan RI terdekat dari lokasi penangkapan.
Imbauan juga dikeluarkan kepada WNI yang akan menyambangi AS. Diharapkan memastikan dokumen visa dan beraktivitas sesuai visa yang didapat. WNI perlu mengantisipasi pemeriksaan lebih ketat oleh petugas imigrasi di bandara AS.
Serial Artikel
Protes Menentang Kebijakan Imigrasi AS Berlanjut
Protes menentang kebijakan imigrasi Pemerintah AS yang disertai dengan penggerebekan dan penangkapan imigran di Los Angeles berlanjut dan meluas.
Sejak Donald Trump kembali menjadi Presiden AS, kebijakan imigrasi diketatkan. Alasannya, imigran ilegal dan tidak berkualitas merebut pekerjaan warga AS. Pemerintah dan masyarakat AS dinyatakan terbeban oleh para imigran ilegal dan tidak berkualitas itu.
Sebagian yang disebut imigran ilegal itu awalnya datang secara resmi ke AS. Mereka mendapat visa untuk kunjungan bisnis atau belajar. Belakangan, sebagian dari mereka malah bekerja dan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan.
Sejak masa kampanye, Trump berjanji akan mendeportasi orang-orang itu. Apalagi, sebagian orang itu sebenarnya sudah masuk daftar deportasi. Sebelum Trump dilantik pada Januari 2025, ada 1,4 juta orang asing masuk daftar deportasi di AS.
Pada akhir November 2024, tercatat 4.276 WNI dalam daftar itu. Walakin, waktu itu tak ada WNI ditangkap atau ditahan terkait pelanggaran aturan imigrasi.
Perintah deportasi diterbitkan terutama karena pelanggaran aturan keimigrasian. Selain itu, warga asing masuk daftar itu jika melakukan tindak pidana.
Di era Trump, alasan deportasi meluas. Ada WNI ditangkap di Minnesota karena pernah ikut unjuk rasa beberapa tahun lalu. Di sejumlah kota lain, banyak juga warga negara lain ditangkap karena ikut unjuk rasa.
Sejak beberapa bulan lalu Kemenlu RI mengimbau WNI di AS melapor ke Kedutaan Besar RI di Washington DC atau KJRI di lima kota lain. Selain untuk pendataan, juga untuk antisipasi jika terbelit masalah imigrasi.
Serial Artikel
Militer Jadi Ujung Tombak Trump untuk Deportasi Jutaan Imigran Ilegal
Donald Trump akan mengerahkan militer untuk mendeportasi 11 juta imigran ilegal. Teknologi pengawasan juga dipakai untuk mengawasi gerak-gerik setiap orang di AS.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah menyiapkan antisipasi atas deportasi itu. Salah satunya dengan penerbitan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi WNI yang ditangkap terkait pelanggaran keimigrasian. Hal itu sebagai antisipasi WNI yang ditangkap tidak punya paspor lagi.
Selain itu, ada usulan pelenturan aturan penerbitan paspor dalam situasi tertentu. Pelenturan akan memudahkan proses deportasi jika dilakukan secara massal.
Dalam aturan sekarang, KBRI atau KJRI hanya boleh menerbitkan paspor kepada WNI dengan izin tinggal sah dan berlaku di negara setempat. Padahal, di AS saja ada ribuan WNI tidak punya izin tinggal sah dan berlaku.
Aturan itu diharapkan bisa diubah. Siapa pun yang terbukti sebagai WNI bisa mendapatkan paspor dari KBRI atau KJRI setempat.