Menyambut Timor-Leste bukan hanya keputusan geopolitik. Ini pernyataan moral bahwa ASEAN adalah komunitas nilai, bukan klub eksklusif bagi para otokrat.
07 Jul 2025 14:00 WIB · Artikel Opini
Dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-46 di Kuala Lumpur, 27 Mei lalu, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim sebagai Ketua ASEAN 2025 mengumumkan keputusan bersejarah: para pemimpin ASEAN telah mencapai konsensus untuk secara resmi menerima Timor-Leste sebagai anggota ke-11 pada KTT berikutnya, Oktober mendatang.
Bagi rakyat Timor-Leste, ini bukan sekadar pencapaian administratif. Ini simbol pengakuan atas perjalanan panjang yang telah mereka tempuh selama lebih dari satu dekade—membangun institusi politik yang demokratis, memperkuat perekonomian, dan menyelaraskan kebijakan nasional dengan standar kawasan.
Negara kecil yang lahir dari konflik ini menunjukkan tekad besar menjadi bagian utuh komunitas Asia Tenggara. Namun, euforia itu tak bertahan lama.
Beberapa minggu setelahnya, 2 Juli 2025, junta Myanmar mengirimkan nota keberatan resmi ke Malaysia untuk menolak keanggotaan Timor-Leste. Timor-Leste dianggap telah melanggar prinsip non-intervensi ASEAN karena menjalin hubungan dengan Pemerintah Persatuan Nasional (NUG), pemerintahan bayangan yang dibentuk sebagai perlawanan pada kudeta militer Myanmar 2021.
Bagi penulis, ini bukan sekadar persoalan protokol diplomatik. Ini tindakan balas dendam politik dari rezim militer terhadap negara yang berani menyuarakan solidaritas untuk demokrasi. Tindakan ini sekaligus mengungkap kerentanan dalam fondasi ASEAN—bagaimana prinsip konsensus dapat disalahgunakan oleh aktor represif untuk membungkam keberanian dan mempertahankan kekuasaan yang menindas.
Ketegangan antara Myanmar dan Timor-Leste bukan hal baru. Pada 2023, junta mengusir Duta Besar Timor-Leste karena menjalin kontak dengan NUG. Presiden Timor-Leste Jose Ramos-Horta bahkan secara terbuka mengajak militer Myanmar membelot dan mendukung gerakan pro-demokrasi, menjadikan Timor-Leste satu-satunya negara yang secara eksplisit mendukung perjuangan rakyat Myanmar.
Junta membalas dengan propaganda, menyebut Horta ”corong sembrono” NUG dan mengorganisasi demonstrasi di Yangon. Sebagai negara berdaulat, Timor-Leste memiliki hak penuh menjalin hubungan diplomatik dengan siapa pun, termasuk NUG. Sebagai negara yang belum menjadi anggota penuh ASEAN, Timor-Leste secara teknis juga tak terikat pada norma internal ASEAN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/05/d39358f1-9d67-4b85-8e2d-9c7392edfceb_jpg.jpg)
Tuduhan pelanggaran prinsip non-intervensi lebih sebagai dalih untuk halangi keanggotaan mereka. Langkah ini juga bisa dibaca sebagai manuver junta militer untuk membuka kembali aksesnya ke ruang-ruang pengambilan keputusan strategis ASEAN—dari KTT hingga Pertemuan Menteri Luar Negeri (AMM)—yang selama ini ditutup sebagai bentuk tekanan atas kegagalan mereka menjalankan Konsensus Lima Poin (5PC).
Junta ingin tetap dianggap relevan dan berpengaruh, bahkan ketika mereka telah dikecam dan diasingkan. Junta juga ingin menunjukkan, meski dipimpin rezim ilegal, Myanmar masih memiliki hak veto terhadap keputusan strategis ASEAN, termasuk penentuan anggota baru. Nota keberatan itu jelas bentuk penghinaan terhadap keputusan konsensus ASEAN yang telah disepakati.
Ini bukan pertama kalinya. Selama lebih dari empat tahun, junta telah mengabaikan 5PC, dan memperdalam krisis kemanusiaan di negaranya.
Sejarah ASEAN mencatat, prinsip non-intervensi tak pernah kaku. Pada 1990-an, ASEAN terlibat aktif dalam proses perdamaian di Kamboja. Kesepakatan 5PC sudah bentuk fleksibitas prinsip non-intervensi.
Sebab, pada dasarnya, selama ada kesempatan dan kemauan politik pada negara anggota, pemberlakuan non-intervensi dapat diabaikan. Kini, yang diuji bukan hanya pelaksanaan prinsip non-intervensi, tetapi juga prinsip konsensus itu sendiri.
Jika ASEAN membiarkan anggotanya menggunakan prinsip ini untuk menghambat demokratisasi dan melindungi pelanggar HAM, ia telah kehilangan jiwanya sebagai perekat kawasan, dan berubah menjadi alat pelumpuh.
Sudah saatnya ASEAN mereformasi mekanisme pengambilan keputusannya. Usulan seperti qualified majority voting atau negative consensus perlu dipertimbangkan secara serius agar satu negara tak dapat menyandera seluruh kawasan demi kepentingan sempit.
Keanggotaan Timor-Leste bukan sekadar memperluas peta geopolitik ASEAN. Ini cerminan pertanyaan mendasar: komunitas seperti apakah yang ingin dibangun ASEAN? Nilai-nilai seperti apa yang layak kita perjuangkan bersama?
Timor-Leste telah menunjukkan komitmen luar biasa. Sejak diterima secara prinsipil untuk bergabung pada 2022, negara ini aktif hadir dalam berbagai pertemuan ASEAN, melaksanakan reformasi internal, dan secara konstruktif merespons kekhawatiran negara anggota.
Proses ini tak selalu mulus. Indonesia sempat menyampaikan keberatan terkait sengketa batas wilayah. Singapura pernah mempertanyakan kesiapan ekonomi Timor-Leste mengikuti seluruh agenda ASEAN. Kedua negara kini menjadi pendukung kuat keanggotaan Timor-Leste.
Kini, satu-satunya penentang tersisa adalah Myanmar, rezim militer yang tak memiliki legitimasi demokratis, melakukan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri, menghancurkan supremasi hukum, dan secara terang-terangan melanggar konsensus regional.
Menyambut Timor-Leste bukan hanya keputusan geopolitik. Ini pernyataan moral bahwa ASEAN adalah komunitas nilai, bukan klub eksklusif bagi para otokrat. Ini juga menjadi ujian bagi integritas politik ASEAN: apakah masa depan kawasan akan ditentukan oleh rezim yang telah kehilangan legitimasi, atau oleh komitmen pada demokrasi dan hak asasi yang tercantum di Piagam ASEAN?
Beberapa negara anggota telah secara tegas meminta Myanmar menghormati keputusan yang telah diambil di KTT ke-46. Kini, harapan tertuju pada AMM ke-58 di Kuala Lumpur, 8-9 Juli 2025. Semoga para menteri dapat mengambil keputusan yang strategis, adil, dan mencerminkan semangat solidaritas regional yang sejati.
Yuyun Wahyuningrum, Direktur Eksekutif ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR)
Penulis:
Yuyun WahyuningrumEditor:
Sri Hartati Samhadi, Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto