Sejak pertengahan Oktober lalu, Badan Aspirasi Masyarakat belum juga terlihat kerjanya. Urgensi badan baru yang dibentuk DPR 2024-2029 itu kembali dipertanyakan.
21 Des 2024 15:18 WIB · Politik & Hukum
Masa persidangan I DPR tahun sidang 2024-2025, yang berlangsung sejak awal Oktober 2024, telah usai pada 5 Desember lalu. Lebih dari dua bulan bersidang, alat kelengkapan DPR baru, yakni Badan Aspirasi Masyarakat, yang dibentuk pertengahan Oktober lalu, belum juga menunjukkan eksistensinya. Digadang-gadang dibentuk agar DPR lebih cepat menyerap aspirasi masyarakat, kerja badan itu justru kalah cepat dari alat kelengkapan DPR lain. Urgensi dari kehadiran badan ini pun kembali dipertanyakan.
Berdasarkan pantauan Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) sepanjang masa persidangan I, total ada 194 rapat di DPR. Hal itu terdiri dari 161 rapat komisi, 25 rapat alat kelengkapan DPR (AKD) nonkomisi, dan 8 rapat paripurna.
Banyaknya rapat yang diadakan AKD ini menunjukkan semangat para anggota DPR baru di awal periode. Akan tetapi, semangat itu belum merata pada semua AKD. Formappi menemukan sejumlah AKD belum terlihat aktif menggelar rapat, salah satunya Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).
Hal ini sangat disayangkan mengingat peran dan tugas BAM yang begitu krusial sebagai perantara DPR dan rakyat. Sejak awal, BAM sengaja dibentuk khusus untuk menampung dan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian akan disalurkan kepada komisi dan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/3f20bd29-09f0-4298-8620-b9e0125c8a8d_jpg.jpg)
Namun, tampaknya, peran itu belum mampu dijalankan oleh BAM. Padahal, menurut informasi yang diperoleh Kompas, hingga kini, aduan tertulis masyarakat yang masuk ke DPR bisa mencapai ribuan.
Wakil Ketua BAM Taufiq R Abdullah mengakui, BAM belum bekerja. Alasannya, masih ada beberapa hal yang perlu dirumuskan, mulai dari sisi kelembagaan sampai mekanisme implementasi fungsi dan tugasnya. Dalam proses perumusan itu, pimpinan BAM juga perlu mendiskusikannya kembali dengan pimpinan DPR.
”Gimana ini ngomongnya, ya. Jadi, (BAM) ini, kan, badan baru, ya, yang orang-orangnya juga tentu baru. Jadi, ini masih dalam proses perumusan tentang semua hal. Kami juga sedang menunggu untuk mendiskusikannya dengan pimpinan DPR. Karena (BAM) ini, benar-benar baru,” ujar Taufiq, Jumat (20/12/2024).
Taufiq tidak bisa menjanjikan peran BAM ke depan akan lebih efektif dalam menyerap aspirasi masyarakat dibandingkan komisi-komisi di DPR. Sebab, BAM sampai saat ini juga tengah mencari pola kerja terbaik dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. ”Soal efektif atau tidaknya tentu bergantung kepada bagaimana kami menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang akan kami rumuskan itu,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/745255e3-dfc4-498e-a216-7a54ce8cb1df_jpg.jpg)
Ketika BAM belum bekerja, AKD lain justru bergerak cepat menyerap aspirasi dan keresahan yang muncul di masyarakat.
Sebut saja Komisi III DPR. Komisi yang membawahkan bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), dan juga keamanan negara ini aktif beraudiensi dengan pihak-pihak yang belum mendapat keadilan dalam hukum dan HAM. Hampir seluruh kasus yang ditangani merupakan kasus yang tengah jadi atensi publik.
Misalnya, pada 8 Oktober 2024, Komisi III DPR menerima audiensi para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia. Kala itu, para hakim menyampaikan aspirasi mengenai isu kesejahteraan hakim. Rapat itu langsung mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto, dan Prabowo berjanji akan memenuhi tuntutan para hakim.
Tak hanya itu, Komisi III DPR juga beberapa kali menggelar audiensi dengan polisi menyikapi kasus-kasus kekerasan yang marak terjadi, seperti kasus penembakan yang menewaskan pelajar di Semarang, Jawa Tengah, dan kasus pembunuhan warga sipil di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam rapat, Komisi III DPR memanggil kapolda dan kapolres yang bertanggung jawab atas kasus-kasus tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/17/15bb4528-1f90-49ea-8ec0-4a9ba30eb537_jpg.jpg)
Selain Komisi III DPR, pada pertengahan November 2024 Komisi V DPR pernah pula menerima audiensi dengan para pemilik tanah yang terkena dampak proyek pelebaran jalur pantura di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Audiensi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait pembebasan lahan yang belum dibayar oleh pihak pemerintah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, mengungkapkan, respons cepat dari komisinya untuk menjawab keresahan publik bagian dari komitmen untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat atau kasus-kasus yang tengah ramai di publik, terutama yang berkaitan dengan bidangnya.
”Kalau memang bisa kami langsung yang mengatasi permasalahan mitra kami, kenapa harus ke BAM dulu, kan. Jadi, kami yang jemput bola sekarang,” tuturnya.
Proses penanganan laporan atau keresahan publik pun dibuat cepat. Anggota Komisi III DPR cukup meneruskan aduan dari masyarakat ke grup Whatsapp yang beranggotakan Komisi III DPR. Kemudian, dari aduan yang ada, pimpinan Komisi III DPR memutuskan kapan kasus tersebut akan dibawa ke dalam rapat. Bahkan, jika kasus itu dinilai mendesak, Komisi III DPR tak keberatan menggelar rapat di tengah reses, seperti saat komisi ini memanggil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto untuk menjelaskan soal peristiwa pembunuhan oleh polisi dengan motif pencurian, 17 Desember lalu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/03/9c28f51b-43de-440f-a978-ab02a169f5f1_jpg.jpg)
”Makanya, (respons Komisi III) lebih cepat sekarang. Bahkan, di masa reses. Enggak masalah. Kan, anggota dewan yang lagi di daerah pemilihan bisa join lewat (aplikasi) Zoom. Jadi, kalau mau hadir, ya hadir. Kalau enggak, ya sudah, enggak apa-apa. Yang penting, kan, ada yang melihat dan menanggapi. Tetapi, setidaknya selalu ada perwakilan dari beberapa partai,” ujar Amar.
Menurut Amar, respons cepat ditempuh sebagai upaya Komisi III untuk sekaligus menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap mitra-mitra komisi. Mitra Komisi III DPR meliputi Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
”Kami jaga mitra kami, dan kami jaga juga Komisi III. Tugas kami di Komisi III, kan, itu, agar mitra kami lebih bersih lagi dan terjaga namanya,” kata Amar.
Peneliti senior di Formappi, Lucius Karus, mengatakan, sejak awal, Formappi mempertanyakan tujuan dibentuknya BAM, karena dari namanya saja, tampak tumpang tindih dengan urusan DPR secara keseluruhan yang kerjanya sehari-hari memang mengurusi aspirasi rakyat melalui komisi dan alat kelengkapan lain di DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/21/85e24dc7-374b-4d62-b526-c8e6c8ac9e18_jpg.jpg)
”Saya kira mulai terbukti kebingungan DPR sendiri dengan badan ini. Ketika kemudian, misalnya, ada masalah kepolisian, lalu Komisi III DPR yang mengundang polisi di sana untuk rapat, misalnya. Begitu juga ada jaksa dari provinsi mana yang lagi punya masalah dengan atasannya, Komisi III DPR juga langsung berurusan dengan itu. Ya, wajarlah BAM sendiri nganggur,” katanya.
Dengan kata lain, peran BAM menjadi semakin tidak jelas ketika keran di AKD lainnya justru terbuka untuk menerima secara langsung aspirasi dari masyarakat. Respons cepat komisi pada aspirasi warga menjadikan BAM tidak punya pekerjaan strategis dan cenderung sia-sia saja.
Aspirasi yang disampaikan warga melalui DPR umumnya karena terlalu lelah menjalani prosedur yang panjang dan berbelit-belit di birokrasi ataupun aparat penegak hukum. Karena itu, seharusnya DPR menghindari persoalan yang sama dengan birokrasi yang ”njelimet” melalui BAM jika akhirnya tetap saja urusan penyelesaiannya melalui komisi.
”BAM sebagai kolektor aspirasi jelas bisa digantikan oleh teknologi. Jadi, enggak perlu banget ada badan baru, seperti BAM ini. Yang paling penting hanyalah soal komitmen dan konsistensi AKD untuk memastikan aspirasi warga bisa segera ditangkap dan diperjuangkan,” tutur Lucius.
Lucius berharap, setiap anggota dewan, baik di komisi maupun pimpinan DPR, punya mekanisme untuk mendeteksi persoalan yang dihadapi warga. Mereka juga harus punya skema penyelesaian masalah itu. DPR harus menjadi yang pertama mengetahui persoalan karena merekalah yang secara rutin mengawasi kebijakan pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/05/19/91e08e2a-c69e-4b47-963e-8bb503d58a75_jpeg.jpg)
”Jangan sampai hanya urus yang viral saja, padahal tanpa reaksi di DPR, kasus viral sudah pasti menjadi atensi utama penegak hukum atau aparat terkait. DPR harus menangkap cepat berbagai persoalan dan memperjuangkannya sehingga kita tak lagi bergantung pada prinsip, no viral, no justice. Jadi, penguatan AKD untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi jauh lebih penting ketimbang mempertahankan BAM,” katanya.
Belum aktifnya BAM sebagai AKD baru, lanjut Lucius, menunjukkan urgensi pembentukan badan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan mendesak. Tak hanya BAM yang baru lahir, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang sudah dihidupkan kembali sejak 2020 juga dinilai tak menjalankan fungsinya dengan optimal.
”Jadi, banyak sekali badan yang dibentuk, tetapi karena motivasi awalnya tidak tuntas, tidak jelas juga fungsinya apa, lalu akhirnya menjadi badan yang menambah dekorasi alat-alat kelengkapan yang ada di DPR saja. Banyaknya AKD di DPR memang tak serta-merta menjamin peningkatan kinerja karena orientasi pembentukan AKD lebih didasarkan pada semangat berbagi jatah antarfraksi ketimbang untuk memperkuat kelembagaan DPR,” ujar Lucius.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco Anggoro