Atasi Kelangkaan Bahan Baku, Pungutan Ekspor Kelapa Disiapkan

Pemerintah akan menerapkan pungutan ekspor kelapa bulat, kopra, bungkil kopra, serta tempurung dan sabut kelapa sebagai bentuk pengendalian ekspor.

19 Des 2024 18:42 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan pungutan ekspor kelapa bulat dan beberapa produk turunannya. Kebijakan itu merupakan salah satu upaya mengatasi krisis bahan baku yang saat ini dialami industri pengolahan kelapa.

Namun, Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) menilai, kebijakan pungutan ekspor kelapa bulat dan sejumlah produk turunannya tidak cukup. HIPKI tetap mendorong pemerintah untuk membatasi ekspor kelapa bulat sementara waktu.

Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Leonardo AA Teguh Sambodo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan solusi mengatasi kekurangan bahan baku industri pengolahan kelapa. Salah satunya adalah menerapkan pungutan ekspor kelapa bulat, kopra, bungkil kopra, serta tempurung dan sabut kelapa sebagai pengendali ekspor.

”Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tengah menyiapkan nilai pungutannya. Pemberlakuan kebijakan itu juga menunggu keputusan Komite Pengarah BPDP,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Quote

Salah satunya adalah menerapkan pungutan ekspor kelapa bulat, kopra, bungkil kopra, serta tempurung dan sabut kelapa sebagai pengendali ekspor.

Infografik Pohon Industri Berbasis Hilirisasi Kelapa

Pernyataan tersebut merupakan respons atas problem kelangkaan bahan baku industri pengolahan kelapa dalam negeri. Berdasarkan survei internal HIPKI, saat ini 16 perusahaan kelapa hanya mampu mengoperasikan 33 persen dari total kapasitas produksi maksimum.

HIPKI menyebutkan, kelangkaan bahan baku itu terjadi akibat penurunan produksi kelapa akibat dampak El Nino. Kondisi itu diperparah dengan semakin masihnya ekspor kelapa bulat baik secara legal maupun ilegal (Kompas, 18/12/2024).

Ketua Harian HIPKI Rudy Hadiwidjaja menyambut baik upaya pemerintah yang bakal menerapkan pungutan ekspor kelapa bulat, kopra, bungkil kopra, serta tempurung dan serabut kelapa. Agar kebijakan itu efektif diterapkan, nilai atau besaran pungutan ekspor jangan terlalu kecil.

Dalam pembahasan yang melibatkan perwakilan HIPKI, kelapa bulat bakal dikenai pungutan ekspor Rp 100 pe butir. Nilai tersebut telalu kecil sehingga HIPKI mengusulkan besaran pungutan ekspor kelapa bulat minimal Rp 1.000 per butir.

Aktivitas pekerja dalam pengolahan kelapa di PT Pacific Eastern Coconut Utama (PECU) di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (10/8/2022). Melalui teknologi ultra hight temperature (UHT), produk olahan kelapa sudah di ekspor ke 37 negara. Produk olahan tersebut yaitu kelapa parut kering, tepung kelapa, santan dan minuman air kelapa dalam kemasan. PT PECU menyerap 750 karyawan dari Pangandaran dan sekitarnya. Ada 1.251 petani organik dengan luas lahan 812,42 hektar di Pangandaran yang bermitra dengan PT PECU. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 10-8-2022

Namun, lanjut Rudy, kebijakan pungutan ekspor itu belum akan berefek besar terhadap ketersediaan bahan baku industri pengolahan kelapa dalam negeri. Dalam situasi darurat ini, pemerintah tetap perlu membatasi ekspor kelapa bulat selama 3-6 bulan.

”Sebagai langkah awal, batasi dahulu ekspor kelapa bulat sementara waktu. Setelah itu, baru terapkan pungutan ekspor kelapa bulat, kopra, bungkil kopra, serta tempurung dan sabut kelapa,” katanya.

Data akurat

Wakil Ketua Umum HIPKI Amrizal Idroes menambahkan, saat ini mayoritas industri pengolahan kelapa tengah kritis. Beberapa sudah berhenti beroperasi akibat kekurangan bahan baku. Dalam satu hingga dua bulan lagi, bakal ada yang menutup pabriknya sementara waktu.

”Apabila dalam kurun waktu 3-6 bulan ke depan tidak ada solusi yang tepat, akan semakin banyak industri pengolahan kelapa yang bertumbangan,” katanya.

Quote

Apabila dalam kurun waktu 3-6 bulan ke depan tidak ada solusi yang tepat, akan semakin banyak industri pengolahan kelapa yang bertumbangan.

Amrizal juga meminta agar pemerintah membangun data komoditas kelapa yang akurat di tengah upaya menggulirkan program Hilirisasi Kelapa. Data itu, antara lain, mencakup produksi, produktivitas, dan luas perkebunan kelapa; para pelaku hulu-hilir industri kelapa; konsumsi kelapa masyarakat; ekspor, dan kebutuhan industri pengolahan kelapa.

Hal itu penting mengingat selama ini data kelapa di Indonesia tidak menunjukkan kondisi riil komoditas tersebut. Jika sudah terbangun baik, data tersebut pasti dapat bermanfaat dalam pengambilan kebijakan yang lebih tepat.

Potensi kehilangan produk turunan atau nilai tambah kelapa

Pada 2016, industri pengolahan kelapa di Indonesia pernah mengalami kelangkaan bahan baku. HIPKI menyebutkan, hal itu mengakibatkan produksi kelapa olahan, mulai dari minyak kelapa mentah (CNO), parutan kering dan tepung kelapa, arang, santan, krim, makanan dan minuman dari kelapa, hingga serabut kelapa, berkurang 30-50 persen.

Kelangkaan bahan baku itu terjadi lantaran penurunan produksi kelapa akibat dampak El Nino. Di tengah penurunan produksi kelapa, ekspor kelapa bulat semakin masif dan banyak petani yang mengganti tanaman kelapa dengan kelapa sawit.

Waktu itu, HIPKI juga meminta pemerintah membatasi ekspor kelapa bulat. Namun, pemerintah hanya sebatas berjanji akan mempelajari dan mengkaji usulan tersebut (Kompas, 22/4/2016 dan 24/5/2016).


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .