Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyebut revisi UU Narkotika dan UU Psikotropika akan mengurangi kelebihan penghuni lapas asalkan ada perubahan penanganan.
04 Des 2024 19:59 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tetap akan melanjutkan kebijakan penggabungan Rancangan Undang-undang Narkotika dan RUU Psikotropika untuk mengatasi kelebihan penghuni atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, terkait kebijakan pemindahan narapidana kasus narkoba ke negaranya, pengajar hukum internasional meminta pemerintah tak terburu-buru. Kebijakan itu harus ada payung hukumnya, yaitu undang-undang atau perjanjian bilateral.
Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej saat acara diskusi media bertema ”Pembahasan RUU Perampasan Aset, RUU Narkotika, dan Psikotropika, serta RUU Transfer of Prisoner”, Rabu (4/12/2024), menuturkan, masalah kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan sudah terjadi sejak lama. Datanya, sekitar 52 persen penghuni lapas adalah pelaku kejahatan narkotika. Fakta yang cukup menyedihkan, ternyata 80 persen penghuni penjara adalah pengguna narkoba.
”Yang lebih menyedihkan, sebagian besar pengguna itu barang buktinya di bawah 1 gram. Rata-rata barang bukti 0,4 gram-0,5 gram, tetapi karena undang-undang, mereka harus mendekam di dalam penjara minimal empat tahun,” kata Eddy.
Yang lebih menyedihkan, sebagian besar pengguna itu barang buktinya di bawah 1 gram. Rata-rata barang bukti 0,4 gram-0,5 gram, tetapi karena undang-undang, mereka harus mendekam di penjara minimal empat tahun.
Ke depan, UU Narkotika akan diperbarui dengan cara direvisi regulasinya. RUU Narkotika akan digabung dengan RUU Psikotropika. Konsekuensinya, zat psikotropika golongan 1 dan 2 akan masuk dalam golongan narkotika. Dengan demikian, di UU Psikotropika hanya tertinggal golongan 3 dan golongan 4 yang sering digunakan untuk kepentingan kesehatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/02/424e6ab1-1adb-429c-b1fc-3ac671040dac_jpg.jpg)
Berdasarkan studi banding di sejumlah negara, UU Narkotika dan UU Psikotropika memang dijadikan satu. Zat adiktif juga termasuk yang diatur dalam peraturan tersebut. Dengan demikian, pengaturan tentang narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dijadikan satu dalam buku UU Narkotika dan UU Psikotropika.
”Oleh karena itu, supaya dia efektif dan efisien sebagai satu kesatuan, UU Psikotropika itu ditarik masuk ke dalam UU Narkotika,” ujarnya.
Perbedaan lain, ketika UU Narkotika dan RUU Psikotropika digabungkan, proses rehabilitasi akan didahulukan dibandingkan dengan proses penegakan hukum. Dalam UU lama, proses penegakan hukum atau pemidanaan dilakukan terlebih dahulu dibandingkan dengan rehabilitasi. Ini berdampak pada fenomena kelebihan penghuni lapas.
Setelah proses rehabilitasi, lanjut Eddy, dalam revisi UU terbaru itu, nantinya Tim Assesment Terpadu (TAT) akan memberikan penilaian apakah pelaku cukup direhabilitasi atau diproses secara hukum. TAT akan diambil dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga khusus yang diberi kewenangan luas dengan hukum acara tertentu untuk menangani masalah narkoba.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/07/24/74b56e26-5f13-4628-9051-37388b2485a8_jpeg.jpg)
Jika aturan besar soal narkotika dan psikotropika itu sudah direvisi, menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu, akan lebih selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan berlaku per 1 Januari 2026. Di dalam KUHP baru itu diatur bahwa tidak semua sanksi perbuatan pidana adalah pemidanaan. Sanksi diatur dua hal, yaitu pidana dan tindakan.
”Di dalam RUU Narkotika ini terhadap pengguna itu tidak dikenai pidana, tetapi tindakan. Namun, ada syarat-syarat berdasarkan RUU yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR,” kata Eddy.
Di dalam RUU Narkotika ini terhadap pengguna itu tidak dikenai pidana, tetapi tindakan. Namun, ada syarat-syarat berdasarkan RUU yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR.
Ia pun melihat ada harapan baru jika RUU Narkotika dan RUU Psikotropika disahkan. Sebab, pengguna narkotika bisa disebut sebagai pelaku kejahatan kriminal tanpa korban. Dengan kebijakan baru, pemerintah bisa mengurangi kelebihan penghuni di rutan dan lapas. Kebijakan penanganan narkoba juga tidak lagi bertumpu pada pemidanaan, tetapi memperhatikan konvensi internasional PBB terkait aspek kesehatan.
”Jadi, dia lebih pada bagaimana mengobati orang yang kecanduan narkotika itu daripada menghukum atau memenjarakan,” kata Eddy.
Hal itu selaras dengan studi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang menunjukkan banyak pelaku kasus narkoba saat dipidana tidak berubah menjadi lebih baik. Pemidanaan badan bukanlah jalan yang baik untuk memberikan efek jera bagi para pengguna narkotika.
Saat ini, revisi UU Narkotika dan UU Psikotropika telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 inisiatif pemerintah. Namun, DPR khususnya Komisi III masih memprioritaskan pembahasan revisi Undang-undang Hukum Acara Pidana.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/11/22/14ed13bf-665b-4e08-b652-81d44c005906_jpg.jpg)
Saat ditanya tentang kebijakan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya, seperti dalam kasus Mary Jane, lima narapidana Bali Nine, dan Serge Atlaoi dari Perancis, Eddy menyatakan, kebijakan itu di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dikoordinasi Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kementerian Hukum berwenang menyiapkan payung hukum RUU tentang Transfer Narapidana (Transfer of Prisoner). Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Timbal Balik Hukum Pidana, transfer narapidana memang sesuatu yang dikecualikan. Namun, hal itu belum diatur secara spesifik. Oleh karena itu, pemindahan terpidana perlu diatur.
Dalam konteks Bali Nine, konteks Mary Jane ataupun terpidana yang berasal dari Perancis, tentunya memang ada pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan.
”Dalam konteks Bali Nine, konteks Mary Jane ataupun terpidana yang berasal dari Perancis, tentunya memang ada pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, pengajar hukum internasional Universitas Indonesia Arie Afriansyah berpandangan, terkait kebijakan pemindahan narapidana asing ke negaranya, secara legalitas Pemerintah Indonesia belum mencukupi. Sebab, dalam Pasal 45 UU Pemasyarakatan dinyatakan, jika ingin melakukan pemindahan narapidana, harus ada perjanjian bilateral. Bahkan, Pasal 45 Ayat (2) mengatur bahwa pemindahan harus didasari dengan undang-undang.
”UU Transfer of Prisoner itu, kan, sudah hampir jadi, mengapa harus terburu-buru? Ini yang patut dipertanyakan. Apa urgensinya harus terburu-buru karena UU Pemasyarakatan mensyaratkan pemindahan narapidana harus menggunakan perjanjian bilateral atau undang-undang,” kata Arie.
Menurut Arie, pemindahan narapidana asing ke negaranya tidak cukup dengan kerja sama timbal balik (mutual legal assistance/MLA). MLA tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memindahkan narapidana. Sebab, narapidana itu akan melaksanakan hukuman di negara lain dengan yurisdiksi yang berbeda.
Diperlukan adanya perjanjian yang memberikan pengakuan atas pelaksanaan hukum terhadap orang tertentu di negara lain.
”Diperlukan adanya perjanjian yang memberikan pengakuan atas pelaksanaan hukum terhadap orang tertentu di negara lain,” imbuhnya.
Selain pertimbangan kemanusiaan, pemerintah juga diharapkan mempertimbangkan rasa keadilan rakyat Indonesia yang terdampak oleh perbuatan para pelaku. Oleh sebab itu, menurut Arie, seharusnya pemindahan narapidana dilakukan setelah RUU Transfer of Prisoner disahkan.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Suhartono .