Aksi pemerasan berkedok juru parkir liar meresahkan masyarakat. Operasi penertiban pun dilakukan. Masih merebaknya parkir liar tidak lepas dari untung yang besar.
13 Mei 2025 13:03 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Operasi penertiban juru parkir liar dan ”pak ogah” diterapkan di sejumlah wilayah di Jakarta dan Tangerang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya potensi gangguan keamanan, risiko pemerasan, hingga kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi parkir liar.
Di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, enam juru parkir liar dibawa ke kepolisian sektor untuk didata dan dibina. Mereka berasal dari sejumlah lokasi parkir liar di wilayah putaran balik Ramayana, putaran balik Universitas Pembangunan Jaya, dan di pertigaan Tanah Tingal, Ciputat.
”Keberadaan juru parkir di kawasan ini terbukti menjadi penyebab kemacetan dan meresahkan masyarakat,” kata Kepala Polsek Ciputat Timur Komisaris Bambang Askar Sodiq, Selasa (13/5/2025).
Keenam juru parkir ini kemudian dibawa untuk didata dan dibina agar tidak menjalankan parkir liar di ketiga kawasan itu lagi. ”Komitmen itu dituangkan dalam surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Penertiban juru parkir liar dan ”pak ogah” juga diterapkan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam operasi ini, 14 orang diperiksa. Mereka terdiri dari juru parkir liar dan ”pak ogah” yang kerap beroperasi secara tidak resmi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/12/f375a0e4c3e650a91f20ed6a8b50a09c-FAK_2417.jpg)
Kepala Unit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Diaz Yudhistira Jananuraga mengatakan, ke-14 juru parkir dan ”pak ogah” ini dijaring dari sejumlah lokasi, seperti di Apotek Roxy, putaran Grand Paragon, lampu merah Olimo, serta perempatan Pujasera dan Mangga Besar.
”Kawasan ini memang merupakan salah satu area yang rawan gangguan keamanan,” kata Diaz.
Keempat belas orang tersebut langsung didata dan akan diperiksa lebih lanjut apakah mereka terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) ataukah tidak.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan terpadu Operasi Berantas Jaya yang dilaksanakan pada 9-23 Mei 2025 dan menyasar praktik premanisme, pemerasan, penganiayaan, serta gangguan keamanan lain.
Diaz mengatakan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan masyarakat merasa aman dari potensi gangguan jalanan.
Sementara itu, di Jakarta Pusat, sembilan juru parkir ditetapkan sebagai tersangka karena memeras warga dengan mematok tarif parkir yang tidak masuk akal. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Muhammad Firdaus mengatakan, kesembilan tersangka ini menjalani praktik parkir liar di dua tempat, yakni di Monas dan Thamrin City.
Aksi mereka sangat meresahkan karena meminta tarif parkir yang tidak wajar. Mereka mematok tarif parkir hingga Rp 30.000 untuk pengendara mobil. ”Ketika ada yang memberikan uang Rp 5.000, mereka (juru parkir liar) menolak dan tetap meminta bayaran parkir berkisar Rp 20.000 hingga Rp 30.000,” katanya.
Karena ulahnya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP terkait dengan pemaksaan dengan menggunakan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/12/d48ae173fd8402317ec5639cf4f52a52-FAK_2407.jpg)
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Danny Yulianto mengatakan, dalam memberantas parkir liar, pihaknya terbentur pada beberapa kendala. Kebanyakan juru parkir liar akan melihat situasi sekitar sebelum menjalankan aksinya. ”Jika ada polisi, mereka tidak akan melancarkan aksinya,” katanya.
Di sisi lain, banyak korban pemerasan enggan melapor karena mereka enggan berhadapan dengan hukum. ”Korban menganggap tidak worth it. Hanya dimintai Rp 50.000 atau Rp 100.000 harus terlibat langsung dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Karena itu, agar kejadian pemerasan oleh juru parkir tidak terulang, warga diimbau untuk tidak segan melaporkan. Dia pun menjamin setiap pelapor akan tetap aman. ”Karena laporan polisi merupakan dasar bagi petugas untuk memulai penyelidikan terhadap suatu dugaan tindak pidana,” ucap Danny.
Aksi parkir liar tidak sulit ditemui. Hampir di setiap sisi kota ada praktik parkir liar. Bisnis ini sangat menjamur lantaran cuannya yang terbilang sangat menggiurkan. Juru parkir liar diperkirakan dapat meraup uang kutipan hingga belasan juta rupiah per bulan.
Dalam menaksir keuntungan juru parkir liar ini, Litbang Kompas menggunakan data dari sedikitnya 12 penelitian. Berdasarkan data yang tersedia itu, sebuah minimarket rata-rata dapat dikunjungi 277 orang per hari. Jumlah pengunjung paling sedikit adalah sembilan orang per hari, sedangkan jumlah paling banyak 840 pengunjung per hari.
Selanjutnya, diasumsikan bahwa 90 persen pengunjung minimarket menggunakan kendaraan bermotor, sedangkan 10 persen lainnya berjalan kaki atau bersepeda.
Dari jumlah yang menggunakan kendaraan bermotor, perlu dicari rasio antara yang menggunakan sepeda motor dan mobil. Berdasarkan penelitian tesis Retyaningsih dari Universitas Islam Indonesia pada 2018, diketahui bahwa rata-rata proporsi kendaraan pengunjung minimarket adalah 90 persen sepeda motor dan 10 persen mobil.
Dengan demikian, bisa diasumsikan bahwa sebuah minimarket rata-rata didatangi 224 motor dan 25 mobil per hari. Adapun tarif yang dikenakan oleh juru parkir umumnya Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/07/da5520b6-ab0f-44de-bb0e-552b72418d36_png.png)
Menggunakan asumsi ini, dapat diperkirakan seorang juru parkir di sebuah minimarket dapat meraup Rp 573.000 per hari atau Rp 17.190.000 per bulan. Apabila sebuah minimarket dijaga oleh dua juru parkir liar, masing-masing bisa memperoleh Rp 8.595.000 atau nyaris tiga kali lipat dari rata-rata upah minimum provinsi se-Indonesia pada 2024.
Belakangan ini, keberadaan juru parkir liar sedang menjadi sorotan publik. Sebagian masyarakat mulai merasa tidak nyaman menghadapi banyaknya juru parkir liar di tempat-tempat yang disinggahi. Selain soal status legalitas yang dipertanyakan, khalayak juga menggugat muara dari uang parkir yang mereka berikan.
Keberadaan juru parkir liar itu dianggap semakin meresahkan publik ketika beberapa dari mereka mematok tarif parkir secara semena-mena tanpa dasar aturan yang jelas. Apalagi, tidak sedikit juru parkir liar yang marah dan memaksa apabila tidak dibayar (Kompas.id, 3/5/2024).
Tidak heran, sebagian masyarakat menganggap juru parkir liar tidak ubahnya preman yang melakukan praktik pungutan liar secara bebas.
Penulis:
Rhama Purna JatiEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti