Bencana besar, seperti yang terjadi di Sumatera bagian utara, adalah urusan pusat. Sebab, kabupaten/kota atupun provinsi tidak memiliki kapasitas untuk menanganinya.
09 Des 2025 11:00 WIB · Artikel Opini
Kompas/Heryunanto
Bencana banjir besar yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh kembali memperlihatkan kelemahan mendasar desain otonomi daerah Indonesia: pembagian urusan pemerintahan yang kabur, tumpang tindih, dan tidak kompatibel dengan kebutuhan rakyat dan kemampuan pemerintah daerah. Pada kasus banjir besar ini, bupati menyerah. Gubernur dan pemerintah pusat terlambat turun tangan. Pada akhirnya rakyatlah yang menjadi korban.
Sumber persoalannya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang membagi urusan pemerintahan secara ”konkuren” antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Model ini terlihat komprehensif, tetapi dalam praktik melahirkan ketidakjelasan: urusan siapa, siapa yang melaksanakan, dan siapa bertanggung jawab. Ketika bencana datang, semua pihak merasa memiliki sebagian kewenangan, tetapi tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab penuh.
UU No 23/2014 membebankan 31 urusan pemerintahan kepada kabupaten/kota. Padahal, kapasitas kabupaten/kota di Indonesia sangat terbatas: tidak memiliki sumber daya manusia teknis yang memadai, tidak mempunyai organisasi perangkat daerah yang kuat, dan pendapatan asli daerah yang sangat terbatas. Hampir semua kabupaten/kota tidak mampu mengelola 31 urusan itu secara efektif dan efisien. Hasilnya, pelayanan publik tidak optimal, dan saat bencana menimpa kabupaten/kota tidak mempunyai kapasitas menangani.
Dalam teori dan praktik local government di seluruh dunia, pembagian urusan mengikuti asas ”kedekatan dampak” dan ”cakupan wilayah”. Urusan pemerintah kabupaten/kota adalah local affairs, yaitu urusan yang langsung menyentuh kebutuhan warga setempat, seperti pendidikan dasar; puskesmas dan layanan kesehatan primer; air bersih dan sanitasi; sampah, drainase, dan lingkungan hidup lokal; perizinan kecil, perumahan rakyat, transportasi lokal, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta penataan ruang lokal. Semua urusan-urusan ini lokal dampaknya dan lokal penanganannya.
Urusan pemerintah provinsi adalah regional affairs, yaitu urusan lintas kabupaten/kota, seperti sungai, daerah aliran sungai (DAS), dan kawasan lindung lintas kab/kota, transportasi lintas kabupaten/kota, terminal tipe B, angkutan umum antarkabupaten/kota, jaringan jalan provinsi, pendidikan menengah, rumah sakit regional, pengendalian pencemaran lintas wilayah, dan penataan ruang regional.
Selain itu, provinsi adalah pemerintah daerah yang mengoordinasikan program pusat di daerah, memastikan implementasi standar nasional di kabupaten/kota, menjadi mediator konflik kewenangan antarkabupaten, dan mengintegrasikan perencanaan pembangunan lintas daerah. Dengan demikian, provinsi adalah mediator, koordinator, dan harmonisator, sebagaimana prefecturate atau regional governments di berbagai negara.
Pemerintah pusat mengatur dan mengurus urusan yang berdampak luas, strategis, dan lintas provinsi, kabupaten dan kota seperti bencana alam besar, mitigasi perubahan iklim, pengelolaan sungai besar lintas provinsi, infrastruktur nasional, energi, kehutanan strategis, mineral besar, ketahanan pangan nasional, fiskal makro, serta pertahanan dan keamanan.
Bencana besar seperti yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh adalah urusan pusat. Sebab, kabupaten/kota ataupun provinsi tidak memiliki kapasitas keuangan, organisasi, dan teknologi untuk menanganinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/15/030b5eee9e7640e3e63c2049b6eba715-20250615_Opini_Sengketa_Wilayah_Sejarah_Harus_Jadi_Rujukan_Utama.jpg)
Penanganan bencana besar tidak bisa diserahkan ke kabupaten/kota karena: 1) asal usul kerusakan lingkungan terkait kebijakan pusat (HTI, izin tambang, PSN, izin konsesi nasional), 2) sifat bencana lintas kabupaten/kota dan provinsi, 3) biaya penanganan tidak bisa ditanggung APBD kabupaten, 4) teknologi dan alat berat hanya dimiliki pusat, 5) koordinasi multi-kementerian hanya bisa dipimpin pusat. Menyerahkan bencana besar kepada kabupaten/kota sama seperti menyuruh perahu kecil menghadapi gelombang tsunami.
Dalam jangka pendek, pemerintah pusat harus mengambil alih penanganan bencana. BNPB, PUPR, Kemenhub, Kemensos, dan TNI–Polri harus memimpin penuh penanganan. Provinsi bertindak sebagai koordinator regional, sedangkan kabupaten/kota fokus pada evakuasi, pendataan, dan layanan sosial dasar. Untuk jangka panjang, perlu revisi total UU No 23/2014. UU No 23/2014 harus disusun ulang dengan penyerahan urusan pemerintahan yang jelas: local affairs diserahkan kepada kabupaten/kota, sedangkan regional affairs diserahkan kepada provinsi. Adapun national affairs tetap dipegang pemerintah pusat. Model konkuren yang kabur harus diakhiri.
Indonesia harus meniru best practices dunia: Inggris, Belanda, Perancis, Jepang, Australia, dan Kanada—yang semua memiliki pembagian urusan yang jelas dan berdasarkan kompetensi nyata.
Hanif Nurcholis, Guru Besar Pemerintahan Daerah Universitas Terbuka
Penulis:
Hanif NurcholisEditor:
Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto