Dongkrak Cadangan Devisa Negara, Eksportir Wajib Tempatkan DHE Setahun di Dalam Negeri

Kebijakan menempatkan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri diperkirakan dapat meningkatkan cadangan devisa lebih dari 100 miliar dollar AS.

17 Feb 2025 15:07 WIB · Ekonomi

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi mewajibkan seluruh eksportir untuk menempatkan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam di sistem keuangan dalam negeri untuk jangka waktu satu tahun. Kebijakan itu diperkirakan dapat meningkatkan cadangan devisa negara hingga lebih dari 100 miliar dollar AS dalam satu tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Aturan itu merevisi PP No 36/2023 yang berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Dengan aturan baru itu, eksportir wajib menempatkan seluruh devisa hasil ekspornya atau sebanyak 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia sejak penempatan. Dana disimpan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam bank-bank nasional. Masa retensi (penempatan) pun menjadi jauh lebih lama, yakni satu tahun.

Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi; perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP No 36/2023.

Quote

Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dollar AS. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar AS.

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers terkait kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025)

”Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dollar AS. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar AS,” ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2024).

Sebelumnya, eksportir dengan nilai ekspor paling sedikit 250.000 dollar AS wajib menempatkan minimal 30 persen devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat tiga bulan.

Prabowo melanjutkan, selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari SDA, banyak disimpan di bank-bank di luar negeri. Melalui aturan itu, diharapkan dampak dari DHE SDA akan lebih berdampak bagi Indonesia.

Kesibukan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Pemerintah berencana merampungkan revisi peraturan teknis tentang penempatan devisa hasil ekspor pada sistem keuangan dalam negeri. Kewajiban memulangkan devisa akan dibedakan berdasarkan jenis pengolahan komoditas serta besaran nilai ekspornya. 2OMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 01-02-2023

Di sisi lain, kata Presiden, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi eksportir untuk tetap menjalankan operasionalnya dengan mengizinkan penggunaan dana DHE untuk beberapa hal. Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional perusahaan. Kedua, pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam bentuk valuta asing. Ketiga, pembayaran dividen dalam valuta asing.

Selanjutnya, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku serta bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian, dan tersedia tetapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

”Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” kata Prabowo.

Pemerintah melepas ekspor kelapa sebanyak 646 ton dari Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/8/2024). Komoditi hasil perkebunan dan kelautan wilayah ini begitu potensial dikembangkan. Selama ini, hasil bumi tersebut tertekan pertambangan nikel skala besar.

Presiden menegaskan, kebijakan DHE SDA ini merupakan salah satu kebijakan pendorong daya saing untuk transformasi ekonomi. Adapun kebijakan lainnya adalah program Makan Bergizi Gratis, program Ketahanan Pangan dan Energi, optimalisasi pengelolaan BUMN melalui Danantara, serta kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan untuk program 3 Juta Rumah.

Selanjutnya, pembangunan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, kredit investasi untuk industri padat karya, revisi PP No 5/2021 untuk kemudahan berusaha, serta keberlanjutan tax holiday dan tax allowance untuk menjaga iklim investasi. Kemudian realisasi pendirian usaha bullion dan penghapusan buku/tagih utang macet bagi UMKM.

Pemerintah juga tetap melanjutkan kebijakan internasional, di antaranya bergabung ke BRICS, penyelesaian Indonesia-Canada CEPA, aksesi Indonesia ke OECD, dan penyelesaian kerja sama Indonesia-EU CEPA.

infografik Nilai Ekspor Komoditas Pertambangan dan Industri Pengolahan Tambang

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, ketentuan wajib parkir DHE selama satu tahun sudah tepat untuk membantu memperkuat cadangan devisa negara dan menstabilkan nilai tukar rupiah di saat kondisi ekonomi global sedang dilingkupi ketidakpastian.

”Aturan DHE ini kalau diperpanjang semakin lama semakin bagus. Artinya, ada likuiditas valuta asing yang masuk. Lagi pula, ini adalah eksportir SDA yang ada batas minimum nilai ekspornya. Jadi, eksportir kecil-menengah tidak perlu terlalu khawatir karena kebijakan ini menyasar ekspor besar. Toh, ini bukan berarti DHE masuk ke kantong pemerintah, tetapi ke dalam likuiditas domestik,” tutur Bhima.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan