Meski ditempatkan di sekolah swasta, guru ASN tetap harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan.
18 Jan 2025 10:48 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memulai redistribusi guru pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Guru yang berstatus aparatur sipil negara, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, kini bisa ditempatkan mengajar di sekolah swasta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Aturan ini terbit pada 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti.
Mu’ti mengatakan, aturan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat (swasta) yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
Selama ini sekolah swasta semakin kekurangan guru karena pemerintah masif membuka lowongan menjadi ASN PPPK.
”Permendikdasmen sudah terbit dan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,” kata Mu’ti dalam keterangan pers, Sabtu (18/1/2025).
Mu’ti menyatakan, sekolah swasta yang mendapatkan guru ASN berdasarkan penempatan dari pemerintah perlu mengoptimalkan mereka untuk memberikan pendidikan yang bermutu bagi peserta didik.
Di sisi lain, meski ditempatkan di sekolah swasta, guru ASN tetap harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” ucapnya.
Dalam aturan tersebut, guru pegawai negeri sipil (PNS) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut: memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan memiliki hasil penilaian kinerja guru paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Sementara itu, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut: memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama; serta memiliki hasil penilaian kinerja guru paling rendah Baik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/07/28/ddf365d0-7f94-4b9a-bbae-3c23726ea6a2_jpg.jpg)
Selain itu, keduanya juga wajib sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; serta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Adapun satuan pendidikan swasta penerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut: memiliki izin operasional dari pemda; terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan paling sedikit tiga tahun; melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian; serta memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.
Kemudian, memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan; tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP); dan memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta akan dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai ASN, dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Redistribusi guru ASN bisa dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim tersebut terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah. Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/11/24/8eb119a5-4ac9-4834-83cd-2326132a0f71_png.png)
Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali, kecuali jika kebutuhan guru telah terpenuhi.
Penilaian kinerja guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait pelaporan, pengawasan, dan pengendalian, dapat disampaikan oleh pemda kepada Kemendikdasmen melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi guru.
Kabar ini disambut baik oleh para guru. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI) Mohammad Fatah mengatakan, redistribusi guru ASN ini diharapkan jadi solusi pemerataan mutu pendidikan di Indonesia.
Selama ini, sekolah swasta semakin kekurangan guru karena pemerintah masif membuka lowongan menjadi ASN PPPK. Sementara tak mudah untuk merekrut guru dari lulusan sarjana pendidikan karena terbentur soal tawaran gaji minim, sekadar sesuai upah minimum regional (UMR), atau justru di bawah UMR.
”Kami menyambut baik kebijakan ini. Kalau tidak ada kebijakan tersebut, sekolah swasta akan ditinggal guru-guru terbaiknya,” ujar Fatah.
Dia berharap, sekolah swasta tetap diberikan otoritas untuk mengelola sumber daya manusia di sekolahnya, termasuk mengelola guru-guru berstatus ASN PPPK. Selain itu, pengelola sekolah swasta bisa mengajukan kebutuhan guru kepada pemerintah untuk mengisi kekosongan guru di sekolah swasta.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Adhitya Ramadhan